Pemerintah Tak Bisa Copot Kewarganegaraan Pro-ISIS

Reporter

Selasa, 5 Agustus 2014 09:30 WIB

Sebuah tembok dengan mural bergambar simbol Islamic State of Iraq and Siria (ISIS) di kawasan Tipes, Solo, 4 Agustus 2014. Dikabarkan ratusan orang di Solo telah berbaiat kepada ISIS pada pertengahan Ramadan lalu. TEMPO/Ahmad Rafiq

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin mengatakan pemerintah tak bisa mencopot kewarganegaraan mereka yang menyatakan diri bergabung dan mendukung Gerakan Negara Islam Irak dan Suriah atau ISIS.

"Sudah kami teliti, yang memungkinkan untuk dikenakan adalah pasal dalam KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara," ujar Amir ketika dihubungi, Selasa, 5 Agustus 2014. (Baca: ISIS Dilarang Masuk Kupang)

Menurut Amir, Pasal 23 tentang kewarganegaraan di dalam butir f disebutkan WNI akan dicabut kewarganegaraannya apabila secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut. "Apabila mencabut kewarganegaraan mereka, berarti mengakui ISIS sebagai negara. Itu tak mungkin," tutur Amir.

Amir mengatakan para simpatisan ISIS bisa dikenai Pasal 104-129 Bab I KUHP tentang Kejahatan terhadap Keamanan Negara. "Misalnya, di Pasal 111 bis, mereka bisa dikenai hukuman 6 tahun penjara," ujar Amir. (Baca: Soal Kewarganegaraan ISIS, Pengamat: Cek UU)

Adapun bunyi Pasal 111 bis adalah:

1. Barang siapa mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia, dengan maksud untuk menggerakkan orang atau badan itu supaya membantu mempersiapkan, memperlancar, atau menggerakkan untuk menggulingkan pemerintah, untuk memperkuat niat orang atau badan itu atau menjanjikan atau memberi bantuan kepada orang atau badan itu atau menyiapkan, memperlancar, atau menggerakkan penggulingan pemerintah;

2. Barang siapa memaksudkan suatu benda yang dapat digunakan untuk memberi bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar, atau menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan kuat untuk menduga bahwa benda tersebut akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut;

3. Orang yang mempunyai atau mengadakan perjanjian mengenai suatu benda yang dapat dipergunakan untuk memberikan bantuan material dalam mempersiapkan, memperlancar, atau menggerakkan penggulingan pemerintah, sedangkan diketahuinya atau ada alasan baginya untuk menduga bahwa benda itu akan dipergunakan untuk perbuatan tersebut atau benda itu atau barang lain sebagai penggantinya, dimaksudkan dengan tujuan tersebut atau untuk untuk diperuntukkan bagi tujuan itu oleh orang atau benda yang berkedudukan di luar Indonesia. Ketiganya diancam hukuman maksimal enam tahun penjara.

Sebelumnya, sekompok orang Indonesia muncul dalam sebuah video perekrutan yang dirilis ISIS. Mereka mendesak umat Islam di Indonesia untuk bergabung. Ratusan orang di Solo, Jawa Tengah, menyatakan mendukung ISIS dan menyatakan setia pada pimpinan mereka, Abu Bakar al Baghdadi.

TIKA PRIMANDARI



Berita Terpopuler
Massa Kubu Prabowo-Hatta Paksa Gembok KPU
ISIS Hancurkan Makam Nabi Yunus, Ini Alasannya
Pembalap Alexandra Dipersunting Anak Muchdi Pr.
Tim Prabowo Minta Pemilihan Ulang di 33 Provinsi

Berita terkait

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

5 jam lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

6 jam lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

19 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

21 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

21 hari lalu

159.557 Narapidana Dapat Remisi Khusus Idulfitri 1445 H, Negara Disebut Menghemat Uang Makan Rp 81,2 Miliar

Yasonna Laoly mengatakan remisi dan PMP merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada napi yang berkelakuan baik.

Baca Selengkapnya

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

23 hari lalu

Sengketa Kekayaan Intelektual 1.668 Kerat Gelas Berakhir Damai

Perusahaan terlapor menyerahkan alat cetak kerat gelas kepada perusahaan pelapor dan berjanji tidak akan mencetak dan menjual kerat gelas lagi.

Baca Selengkapnya

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

24 hari lalu

KPK Segera Keluarkan Sprindik Baru Eddy Hiariej, Ini Kilas Kasus Suap yang Seret Eks Wamenkumham

KPK segera terbitkan Sprindik baru Eddy Hiariej. Ini kilas balik dugaan kasus suap eks Wamenkumham dan saksi ahli tim Prabowo-Gibran di MK.

Baca Selengkapnya

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

25 hari lalu

Yassonna Laoly Rombak Jabatan di Kemenkumham: Reynhard Silitonga Jadi Irjen, Posisi Dirjen PAS Kosong

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly melantik 18 pejabat hasil perombakan di Kemenkumham hari ini

Baca Selengkapnya

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

25 hari lalu

Sudah Gelar Perkara, KPK Segera Terbitkan Sprindik Baru Eddy Hiariej

KPK segera menerbitkan surat perintah penyidikan atau sprindik baru terhadap bekas wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Putin Akui Belum Ada Bukti Keterlibatan Ukraina dalam Serangan Teroris Moskow

35 hari lalu

Putin Akui Belum Ada Bukti Keterlibatan Ukraina dalam Serangan Teroris Moskow

Presiden Rusia Vladimir Putin mengakui bahwa sejauh ini belum ada tanda-tanda keterlibatan Ukraina dalam penembakan di gedung konser Moskow

Baca Selengkapnya