Sebagian Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemrov DKI Jakarta melakukan aktifitasnya di hari pertama masuk kerja di gedung Balaikota Jakarta, (12/8). Terlihat masih banyak Pegawai Negeri Sipil yang belum memulai kerja di hari pertama ini. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menyiapkan sanksi tegas bagi pegawai negeri sipil yang bolos bekerja hari ini. "Apabila tidak masuk tanpa alasan yang sah, maka termasuk pelanggaran disiplin," ujar juru bicara Kemenpan, Herman Suryatman, melalui pesan singkat, Senin, 4 Agustus 2014.
Menurut Herman, sesuai dengan aturan, seluruh pegawai negeri sipil harus sudah masuk kerja mulai hari ini. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 menyebutkan seluruh PNS harus masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja, serta memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat. (Baca: Libur Lebaran PNS DKI Usai 4 Agustus)
Sesuai dengan surat keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur, cuti Idul Fitri 1435 Hijriah berlaku sejak 30 Juli hingga 1 Agustus. Dengan begitu, mulai 4 Agustus, semua PNS harus masuk kerja. "Yang tidak masuk akan mendapatkan sanksi disiplin."
Herman berharap seluruh PNS menaati semua aturan pemerintah dan berperan aktif mewujudkan budaya bersih dan disiplin. Pegawai aparatur sipil negara juga harus berorientasi pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja.