Tim Advokat Prabowo Subianto-Hatta Rajasa mengajukan gugatan Pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, 25 Juni 2014. Mereka menyerahkan empat bundle bukti kecurangan plipres. ANTARA/Reno Esnir
TEMPO.CO,Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia berharap pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan partai pengusung mereka menerima apa pun putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan pemilu presiden yang mereka ajukan. Putusan MK akan disampaikan pada 22 Agustus 2014.
"Mereka harus menerima apa pun keputusan MK sebagai keputusan hukum tertinggi," kata komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai, melalui pesan pendek yang diterima Tempo, Sabtu, 2 Agustus 2014. "Ini juga merupakan bentuk ketaatan terhadap konstitusi." (Baca: Prabowo Gugat Pemilu di Empat Wilayah Jawa Barat)
Pigai menganggap kubu Prabowo-Hatta telah menyiapkan skenario untuk menggoyang pemerintah yang sah, yakni melalui rencana pembentukan panitia khusus pemilu presiden di Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, pembentukan pansus ini bertujuan menjatuhkan presiden terpilih, Joko Widodo, yang nyatanya telah mendapatkan mandat dari rakyat.
"Ini merupakan bentuk kejahatan politik secara sistematis yang bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, hak asasi manusia, serta kehidupan berbangsa dan bernegara," ujar Pigai. Dia menilai pansus ini hanya boleh dibentuk untuk mengevaluasi tingkat keberhasilan manajemen para penyelenggara pemilu, tanpa mengganggu keabsahan pemilu.
Menurut Pigai, skenario yang dirancang kubu Prabowo-Hatta menunjukkan adanya niat mereka untuk mengganggu kehormatan dan martabat presiden terpilih melalui serangan moral. "Ini merupakan pelanggaran terhadap asas kehormatan dalam konteks hak asasi manusia," ucapnya. Dia berharap kubu Prabowo-Hatta menghentikan segala serangan tersebut. (Baca: Demokrat Tentukan Sikap Usai Putusan MK)
Selain itu, Pigai juga berharap Jokowi tidak tunduk terhadap tekanan pihak mana pun, terutama jika momentum saat ini dimanfaatkan untuk melakukan barter politik atau bahkan barter impunitas kejahatan hak asasi manusia, korupsi, dan kejahatan lain.
"Barter impunitas adalah bentuk kejahatan serta pelanggaran hak asasi keluarga korban dan masyarakat Indonesia pencari keadilan."
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
22 Desember 2021
DPR Dorong KPU dan Bawaslu Antisipasi Potensi Masalah Pemilu 2024
Komisi II DPR meminta KPU dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat mengantisipasi kesulitan pemilih menggunakan hak pilih, lantaran diprediksi akan banyak surat suara.