Kompolnas Dorong Polisi Usut Suap Smith & Wesson  

Reporter

Rabu, 30 Juli 2014 13:28 WIB

Ilustrasi. TEMPO/Kink Kusuma Rein

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional, M. Nasser tak. yakin Kepolisian Republik Indonesia membeli senjata dalam jumlah besar ke perusahaan Amerika Serikat. Dia beralasan, kepolisian tak memiliki anggaran untuk pembelian senjata. "Kalau berasal dari APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara), dananya sangat terbatas," kata Nasser saat dihubungi, Rabu, 30 Juli 2014.

Nasser menuturkan jatah pembelian senjata kepolisian tidak banyak. Dia juga tak mengetahui kabar dugaan penyuapan perusahaan senjata Amerika kepada pejabat Kepolisian RI. "Saya belum dengar," ujarnya. (Baca: Suap Aparat Indonesia, Perusahaan AS Didenda)

Namun, jika kabar itu benar, kepolisian mesti mengusut tuntas kasus tersebut. Dia menyatakan, jika yang terlibat sudah pensiun, mereka tetap harus dihadirkan untuk dimintai keterangan. Nasser mengingatkan asas kesamaan di muka hukum bagi semua warga negara. "Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf."

Sebelumnya, perusahaan senjata dari Amerika Serikat, Smith & Wesson, didenda US$ 2 juta karena telah menyuap aparat di beberapa negara, seperti Indonesia dan Pakistan, untuk meloloskan produknya. US Securities and Exchange Commission (SEC) memutus perusahaan yang senjatanya biasa digunakan aparat penegak hukum dan militer itu memfasilitasi suap berupa uang tunai US$ 11 ribu dan senjata gratis untuk polisi Pakistan pada 2008 guna mendapatkan kontrak pasokan. (Baca: Suap Pejabat RI, Ini Respons CEO Smith & Wesson)

Setahun kemudian, tutur SEC, karyawan Smith & Wesson membuat kesepakatan dengan kepolisian di Indonesia untuk memenangkan kontrak dengan departemen kepolisian setempat. Meski akhirnya kontrak dibatalkan. "Upaya lainnya untuk mendekati pejabat melalui pihak ketiga, seperti di Turki, Nepal, dan Bangladesh," kata SEC. Secara keseluruhan, tindakan penyuapan ini dilakukan Smith & Wesson mulai 2007 hingga 2010.

SEC menemukan upaya perusahaan, berhasil atau tidak dalam memperoleh bisnis, telah melanggar US Foreign Corrupt Practices Act, yang bertujuan untuk menghilangkan suap dan korupsi sebagai faktor penting dalam persaingan bisnis internasional. Smith & Wesson tidak membenarkan atau menyangkal tuduhan SEC. Namun mereka menyetujui membayar denda US$ 2 juta untuk menyelesaikan tuduhan. (Baca: ICW Imbau Suap Smith & Wesson Tak Diabaika)

WAYAN AGUS PURNOMO




Baca juga:
Polisi Berlakukan Sistem Buka-Tutup ke Ragunan
Bentrok di Dolly, Polisi Tetapkan Empat Tersangka
Situs Berita Palsu, Polisi Bisa Terapkan UU ITE
Solar Bersubsidi Dibatasi di Luar Jawa

Berita terkait

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

5 hari lalu

Alasan KPK Banding Vonis 6 tahun Hasbi Hasan

Putusan hakim itu jauh lebih ringan ketimbang tuntutan JPU KPK yang minta Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan dijatuhi hukuman 13 tahun delapan bulan.

Baca Selengkapnya

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

5 hari lalu

KPK Resmi Ajukan Banding atas Vonis Hasbi Hasan

Tim Jaksa KPK telah menyerahkan memori banding dalam perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

14 hari lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

14 hari lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

4 Maret 2024

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

4 Maret 2024

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya