Kementerian Agama Berhemat Dana Haji Tahun Ini  

Reporter

Editor

Budi Riza

Jumat, 25 Juli 2014 06:27 WIB

Seorang petugas menawarkan bantuan untuk membawakan barang-barang dari seorang jamaah haji kloter pertama Jakarta di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta (20/10). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektur Jenderal Kementerian Agama M. Jasin mengatakan kementeriannya mengubah kebijakan negosiasi pemondokan haji karena alasan efisiensi dana. Dia merasa yakin tim negosiasi Kementerian Agama dapat menekan biaya pemondokan di bawah kisaran harga normal.

"Kementerian Agama ingin berhemat agar biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) turun tahun depan," kata Jasin, seperti dikutip dari rilis yang diterima Tempo, Kamis, 24 Juli 2014.

Jasin, yang saat ini masih mengurus pemondokan haji di Jeddah, mengatakan potensi efisiensi anggaran sewa pemondokan di Mekah dan Madinah mencapai lebih dari Rp 140 miliar. Menurut Jasin, kesepakatan penurunan sewa kontrak pemondokan per unit dari awalnya 675 real (sekitar Rp 3 juta) menjadi 500-585 real (Rp 1.5-2 juta).

"Kami ingin penurunan harga sewa benar-benar berdampak untuk calon jemaah," kata Jasin. (Baca: Haji Bareng SDA, Irgan Mengaku Biayai Sendiri)

Jasin mengatakan pencapaian ini dikarenakan tim yang terdiri atas pejabat Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji berkoordinasi dengan pejabat Inspektorat Jenderal Kementerian Agama bekerja secara andal dan cermat selama proses negosiasi.

Menurut Jasin, keberhasilan penurunan harga sewa juga tak lepas dari dukungan Menteri Agama dan Dirjen Haji yang baru. "Pak Lukman Hakim dan Pak Abdul Djamil berani untuk melakukan reformasi kebijakan haji. Ini kemajuan yang bagus," kata Jasin.

Terkait penghematan yang dilakukan Kementerian Agama, tim negosiasi berhasil meneken 93 rumah dengan harga di bawah normal dari total 115 rumah untuk kapasitas 110.546 jemaah. Jumlah efesiensi ini mencapai SAR 64.642.810. (Baca: Kementerian Agama Lakukan Reformasi Haji 2014)

Selain itu, ada 20 rumah untuk kapasitas 47.118 jemaah dengan harga lebih mahal sebesar SAR 33.245.010. Jadi, kata Jasin, detail untuk penyewaan hotel dan pemondokan di Mekah terdapat efesiensi sebesar SAR 31.397.800 atau lebih dari Rp. 97 miliar untuk total kapasitas 159.056.

Efisiensi ini ditambah dengan efisiensi sewa pemondokan di Madinah Rp 43 miliar lebih. Jadi, total efisiensi perumahan Mekah dan Madinah saja sudah Rp 140 miliar lebih. (Baca: Anggota DPR Ini Minta Jatah Haji ke Suryadharma)

"Kami optimis dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada kami," kata dia.

Sejak 17 Juli, Menteri Agama, Dirjen Haji, Irjen Kemenag, dan beberapa pejabat Ditjen PHU berada di Arab Saudi untuk melakukan kunjungan kerja. Melalui pesan pendek, Jasin mengatakan bahwa rombongan kementeriannya ini akan menyelesaikan masalah akomodasi haji yang belum selesai. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin telah tiba di Indonesia kemarin.

YOLANDA RYAN ARMINDYA

Terpopuler


Pakar TI: Tidak Ada Hacker yang Gelembungkan Suara
Remaja Salatiga Ungguli Insinyur Oxford Bikin Jet Engine Bracket
Pulang Berlibur, Hotasi Nababan Dieksekusi
Ahok Lebih Pilih Dian Sastro Jadi Wagub









Berita terkait

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

2 jam lalu

Arab Saudi Terbitkan Smart Card untuk Jemaah Haji Mulai Tahun Ini, Apa Itu?

Arab Saudi menyatakan pihaknya akan memperketat aturan haji tahun ini.

Baca Selengkapnya

Masalah Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Jemaah Haji agar Tak Ganggu Ibadah

15 jam lalu

Masalah Kesehatan yang Perlu Diperhatikan Jemaah Haji agar Tak Ganggu Ibadah

Selama mengikuti ibadah haji, kesehatan dan kebugaran menjadi hal utama yang patut dijaga serta dipertahankan jemaah haji.

Baca Selengkapnya

Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

17 jam lalu

Yaqut Bertemu Menteri Haji Arab Saudi, Bahas Upaya Peningkatan Layanan Jemaah

Pertemuan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah untuk membahas kemudahan layanan bagi jemaah haji Indonesia.

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

20 jam lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

1 hari lalu

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

Arab Saudi akan menindak tegas siapa pun yang melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi.

Baca Selengkapnya

Ma'ruf Amin Terima Kunjungan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi di Istana Wapres

1 hari lalu

Ma'ruf Amin Terima Kunjungan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi di Istana Wapres

Wakil Presiden Ma'ruf Amin menerima lawatan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah di Istana Wapres.

Baca Selengkapnya

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

4 hari lalu

Tidak Berstatus Internasional, Bandara Adi Soemarmo tetap Layani Penerbangan Haji 2024

Bandara Adi Soemarmo Solo tidak lagi menyandang status sebagai bandara internasional. Tapi tetap layani penerbangan haji.

Baca Selengkapnya

Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

9 hari lalu

Mengenal Visa Haji dan Beberapa Visa Lainnya

Visa Haji merupakan visa untuk warga negara Indonesia yang akan pergi menjalankan ibadah haji, selain itu ada beberapa visa lainnya.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

9 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya

Marak Tawaran Haji Tanpa Antre di Medsos, Kemenag: Hanya Visa Haji yang Bisa Digunakan

10 hari lalu

Marak Tawaran Haji Tanpa Antre di Medsos, Kemenag: Hanya Visa Haji yang Bisa Digunakan

Masyarakat diimbau tidak tergiur dan tertipu oleh tawaran haji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya.

Baca Selengkapnya