TEMPO Interaktif, Batam:Polisi Batam Rempang Galang ( Barelang ) terus mengejar Direktur PT. Asia Pacifik Eco Lestari, Rudi Alfonso, importir limbah bahan berbahaya dan beracun ( B3 ) yang sempat disimpan di Pulau Galang Baru, Kecamatan Galang, Batam. Direktur Eksekutif Asosiasi Dewan Kota se- Indonesia ini dinyatakan tersangka. "Kami telah mengirim tim Reskrim ke Jakarta mencari keberadaan Rudi, tapi sudah enggak ada di rumah,"kata Kapoltabes Barelang, Komisaris Besar Polisi, Andoyono, Senin ( 11/04).Polisi telah beberapa kali melayangkan surat panggilan, tapi tak pernah datang. Polisi menyergap ke rumahnya di Jakarta. "Rumahnya kosong,"kata Andoyono.Limbah B3 dipasok PT.APEL pada Agustus 2004 silam. Izin yang dikeluarkan Pemerintah Kota Batam, diakui sebagai pupuk organik berjumlah 3000 ton. Namun yang datang 1.423 ton yang dikemas di dalam karung besar sebanyak 1.762 karung besar. Limbah buangan dari Singapura rencananya mau di buang di sekitar Pulau Batam. Karena ditolak masuk batam, limbah itu dipualgnkan kembali ke Singapura.Menteri Negara Lingkungan Hidup, Rahmat Witoelar sempat menyaksikan pengembalian limbah B3 tersebut pada 07 Maret 2005 dari pelabuhan illegal Hasyim di Galang Baru. Tapi kapal tug boat tidak segera berangkat, karena pihak Singapura menolak limbah itu. Akhirnya kapal berangkat pada 09 Maret 2005 sekitar pukul 00.00 wib dan dikawal pihak Bea dan Cukai Batam. Sehari setelah itu tongkang Melati mengangkut kembali 1.762 karung limbah itu, dan ditangkap pihak Bea dan Cukai Tanjungbalai Karimun di sekitar Pulau Rangsang. Sejak itu tongkang tersebut ditahan pihak BC Karimun menunggu proses hukum. Warga Karimun menolak kehadiran limbah B3 dari Batam tersebut. "Kami akan demo besar-besaran agar limbah segera dikeluarkan dari Karimun," kata Freddy, Ketua Pemuda Karimun.Rumbadi Dalle