KPK Gelar Ekspose Soal Muhtar Ependy  

Reporter

Kamis, 17 Juli 2014 20:44 WIB

Juru Bicara KPK Johan Budi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan gelar perkara alias ekspose kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan umum kepala daerah di Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 16 Juli 2014. Dalam forum untuk menguji bukti-bukti yang diperoleh penyidik tersebut, pimpinan KPK sepakat mengembangkan penyidikan kasus yang bermula dari penangkapan bekas Ketua MK Akil Mochtar itu.

"Kemarin, pimpinan KPK melakukan ekspose terkait dengan kasus Akil. Saya tidak tahu menghasilkan simpulan apa dalam forum itu, tapi yang dibahas bukan hanya berkaitan dengan sengketa pilkada, melainkan juga keterlibatan pihak-pihak lain," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P., di kantornya, Kamis, 17 Juli 2014. "Kemungkinan minggu depan KPK speed up (tersangka baru)."

Sumber Tempo mengatakan gelar perkara yang dilakukan KPK membahas soal Muhtar Ependy, orang dekat Akil yang juga bos PT Promic. Hasilnya, sebuah surat perintah penyidikan atas nama Muhtar Ependy. "Sudah ada sprindiknya," kata sumber itu.

Pada 5 Juli 2014, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengisyaratkan Muhtar bakal dikenakan pasal berlapis atas keterlibatannya dalam kasus suap Akil. Sebab, dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, ketika bersaksi untuk terdakwa Akil, Muhtar mencabut seluruh keterangannya dalam berita acara pemeriksaan di tingkat penyidikan dengan dalih merasa diancam. "Tindakannya itu menyebabkan terbuka peluang dituduhkan beberapa pasal berlapis," kata Bambang.

Dalam amar putusan Akil Mochtar, nama Muhtar muncul sebagai perantara penerimaan sejumlah uang pengurusan sengketa pilkada ataupun sebagai orang yang membantu melakukan pencucian uang.

Pada 30 Juni 2014, Akil Mochtar telah divonis seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Dalam amar putusan, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tak memasukkan tuntutan jaksa KPK dalam kaitan dengan titipan duit Akil sebesar Rp 35 miliar. Hakim menilai duit itu merupakan tanggung jawab orang yang dititipi, yaitu Muhtar Ependy.

MUHAMAD RIZKI

Catatan Redaksi: Berita ini merupakan pengganti berita sebelumnya berjudul "KPK Lakukan Tangkap Tangan Terkait Pilpres". Atas permintaan narasumber, berita tersebut kami ganti. Mohon maaf atas kesalahan ini.

Berita Terpopuler
Istri Pimpinan ISIS Mantan Penata Rambut
Pamer Busana Muslimah, Syahrini Dirisak Netizen
Beredar Video PPS Rusak Surat Suara di Sukoharjo
Kiper Oblak Bergabung ke Atletico Madrid

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya