TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan dirinya belum bisa memberhentikan Wali Kota Palembang Romi Herton yang menjadi tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Palembang. Berkaitan dengan kasus itu, Komisi Pemberantasan Korupsi menahan Romi dan istrinya, Masyito, pada 10 Juli lalu.
"Di dalam undang-undang disebutkan, kalau sudah menjadi terdakwa, (yang bersangkutan) baru langsung dinonaktifkan," kata Gamawan di Istana Negara, Kamis, 17 Juli 2014. (Baca: KPK Periksa Akil Mochtar atas Kasus Pilkada Palembang)
Ia menuturkan Romi tetap tak bisa langsung dinonaktifkan meski kasusnya ditangani KPK. Pemahaman umum yang terjadi, jika KPK sudah menetapkan sebagai tersangka, seseorang dapat dipastikan akan menjadi terdakwa karena hampir tak pernah ada penghentian penyidikan.
"Itu terjemahan. Tapi, secara eksplisit, di undang-undang disebut kalau sudah jadi terdakwa. Maka, kita juga harus menaatinya," ujarnya. (Baca: Suap Akil, Harta Wali Kota Palembang Rp 95,7 Miliar)
Gamawan ingin seluruh proses hukum terhadap Romi dapat berjalan cepat, termasuk tahap penetapan sebagai terdakwa. Kasus ini, menurut dia, tak terlalu mengganggu proses pemerintahan di Palembang. Seluruh tugas dan kewenangan Wali Kota Palembang secara otomatis diberikan kepada Wakil Wali Kota Harnojoyo (Baca: Suap Akil, Wali Kota Palembang dan Istri Tersangka)
Dua hari terakhir, pegawai negeri sipil di Palembang menggelar demonstrasi di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Palembang. Puluhan PNS ini mengajukan tuntutan untuk mencopot Romi dan Harnojoyo dari jabatannya. Para PNS menilai keduanya memperoleh jabatan dengan cara tak layak: suap.
FRANSISCO ROSARIANS
Berita Terpopuler:
Ahok Rogoh Kocek Rp 4 Miliar untuk Bantu Warga
Syarief Hasan Tak Hadiri Koalisi Merah Putih
Dilaporkan ke Mabes Polri, Jakarta Post Santai
Panglima TNI Tabrak Tameng Prajurit
Berita terkait
Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya
7 hari lalu
Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.
Baca SelengkapnyaPendaftaran IPDN Dibuka, Apa Saja Syarat dan Berkas Administrasinya?
28 hari lalu
Institut Pemerintahan Dalam Negeri atau IPDN merupakan salah satu perguruan tinggi kedinasan yang banyak diminati selain STAN.
Baca SelengkapnyaDukcapil DKI Jakarta Akan Nonaktifkan 92. 493 NIK Warga, Begini Cara Cek Status NIK Anda
31 hari lalu
Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta mengajukan penonaktifan terhadap 92.493 NIK warga Jakarta ke Kemendagri pekan ini
Baca SelengkapnyaIrjen Kemendagri Minta Pemda Lakukan Operasi Pasar
13 Maret 2024
Tomsi Tohir berpesan kepada pemda jangan sampai hingga mendekati perayaan Idulfitri, harga komoditas, khususnya beras, belum terkendali
Baca SelengkapnyaAHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil
7 Maret 2024
Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.
Baca SelengkapnyaMendagri Ingatkan Peran Dukcapil Sangat Penting untuk Bangsa
28 Februari 2024
Data kependudukan sangat berguna untuk membuat analisis yang detil dalam perencanaan pembangunan
Baca SelengkapnyaPemda Diminta Koordinasi dengan Bulog Bantu Salurkan Beras SPHP
26 Februari 2024
Penyaluran beras SPHP dimaksimalkan sebanyak 200 ribu ton per bulan untuk periode Januari-Maret 2024.
Baca SelengkapnyaKorupsi IPDN, Eks Pejabat Kemendagri Dudy Jocom Dituntut 5 Tahun
22 Februari 2024
Dudy Jocom dituntut 5 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan tiga kampus IPDN di Riau, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Selatan
Baca SelengkapnyaStafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan Jadi Guru Besar Unissula
7 Februari 2024
Guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia
Baca SelengkapnyaMahkamah Konstitusi Kabulkan Gugatan Masa Jabatan Kepala Daerah, Kuasa Hukum: Langsung Berlaku
23 Desember 2023
Mahkamah Konstitusi memutuskan kepala daerah yang terpilih pada 2018 dan dilantik pada 2019 tetap menjabat hingga 2024.
Baca Selengkapnya