Berbohong, Ajudan Gubernur Riau Divonis 7 Tahun Bui  

Reporter

Editor

Zed abidien

Senin, 7 Juli 2014 17:25 WIB

Ajudan Gubernur Riau non-aktif Rusli Zainal, Said Faisal alias Hendra memakai rompi tahanan, menjawab pertanyaan awak media setelah menjalani proses pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, (21/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memvonis Said Faisal, ajudan Gubernur Riau Rusli Zainal, dengan hukuman 7 tahun penjara. Said dijerat dua kasus sekaligus, yakni terbukti memberikan keterangan tidak benar saat persidangan Rusli Zainal dan turut serta dalam tindak pidana korupsi kasus suap Pekan Olahraga Nasional Riau.

Said juga diwajibkan membayar denda Rp 350 juta atau subsider 6 bulan penjara. Putusan hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang meminta terdakwa dihukum 9 tahun penjara.

"Memutuskan terdakwa Said Faisal dengan hukuman 7 tahun penjara," kata hakim ketua, I Ketut Suarta, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Senin, 7 Juli 2014.

Majelis hakim menyatakan Said Faisal telah terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 15 juncto Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Terdakwa turut membantu Rusli Zainal menerima uang Rp 500 juta dari konsorsium penggarap proyek PON. Uang tersebut diterima Said Faisal melalui sopir PT Adhi Karya Nasafwir di rumah Gubernur di Jalan Petala Bumi atas perintah Lukman Abbas yang saat itu menjabat Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Riau.

"Dari fakta persidangan, bukti-bukti dan keterangan saksi telah terbukti terjadi tindak kejahatan tindak pidana korupsi," ujar Ketut Suarta.

Hakim menilai Said Faisal tidak mengakui kesalahannya serta terbukti telah memberikan keterangan palsu saat bersaksi untuk Rusli Zainal.

Menurut hakim, terdakwa telah memberikan keterangan tidak benar secara sadar untuk melindungi Rusli Zainal. Saat dalam persidangan, kata hakim Suarta, terdakwa telah diingatkan oleh jaksa penuntut dan majelis hakim agar berkata jujur, tapi terdakwa tetap berkukuh tidak mengaku dan menyatakan siap menerima sanksi hukum.

"Dalam fakta persidangan dan keterangan saksi ahli Joko Sarwono dari Laboratorium Akustik Teknik Fisika Institut Teknologi Bandung menyatakan suara dalam rekaman percakapan antara Said Faisal dan Nasafwir saat penyerahan uang Rp 500 juta adalah benar suara terdakwa Said Faisal," tutur Ketut.

Setelah mendengar putusan, Said Faisal menyatakan pikir-pikir untuk melakukan banding. "Saya menyatakan pikir-pikir," katanya.

Kasus korupsi itu bermula saat petugas Komisi Pemberantasan Korupsi mencokok tujuh anggota DPRD Riau pada 3 April 2012. Saat penangkapan, KPK menyita duit Rp 900 juta yang diduga sebagai uang suap proyek PON.

Suap itu dilakukan untuk memuluskan perubahan peraturan daerah pembangunan venue menembak dan pembangunan stadion utama Riau yang akan dibahas oleh anggota DPRD Provinsi Riau. Sebanyak 13 legislator dan pejabat Riau telah menjalani hukuman kurungan penjara, termasuk Rusli Zainal yang divonis 14 tahun penjara.

RIYAN NOFITRA



Baca juga:
Keluarga Bung Karno Deklarasikan 5K untuk Jokowi
Prabowo Menang, Indeks Saham Bakal Jeblok
Prabowo Menang, Rupiah Berpotensi Tembus 13 Ribu
Tak Paham Juknis, Siswa Gagal ke Sekolah Negeri
Slank: Salam 2 Jari, Konser Kemanusiaan Terbesar

Berita terkait

Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

22 Juli 2022

Eks Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas dari Lapas Pekanbaru setelah 10 Tahun Penjara, Masih Wajib Lapor

Eks Gubernur Riau, Rusli Zainal telah menyelesaikan masa hukuman tahanannya di Lapas Kelas II A Pekanbaru, Kamis, 21 Juli 2022. Masih ingat kasusnya?

Baca Selengkapnya

KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

31 Januari 2018

KPK Tetap Dalami Keterkaitan Kahar Muzakir di Sejumlah Kasus

KPK tetap mendalami sejumlah fakta dan dugaan keterlibatan Kahar Muzakir di sejumlah kasus.

Baca Selengkapnya

KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

13 April 2016

KPK Izinkan Riau Lanjutkan Pembangunan Stadion Utama

"Masalah yang lalu biarlah berlalu, mari kita menata kembali
untuk membangun peradaban baru dan kebersamaan di Riau," kata
Saut.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

25 Maret 2015

KPK Periksa Pejabat Riau Terkait Korupsi APBD  

Diperiksa sebagai saksi atas tersangka Annas Maamun dan Ahmad Kirjuhari.

Baca Selengkapnya

Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

24 Maret 2015

Alex Noerdin Mangkir dari Pemeriksaan KPK  

Alex Noerdin hendak diperiksa dalam kasus Wisma Atlet.

Baca Selengkapnya

Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

4 Maret 2015

Sidang, Bekas Gubernur Riau Dimarahi Hakim

Ketua majelis hakim meminta Annas Maamun menjaga etika.

Baca Selengkapnya

Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

23 Februari 2015

Gulat Manurung, Penyuap Gubernur Riau Divonis Sore Ini

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, menuntut Gulat dijatuhi hukuman penjara 4 tahun 6 bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

12 Maret 2014

Rusli Zainal Divonis 14 Tahun Penjara

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut yang meminta Rusli Zainal dihukum 17 tahun penjara.







Baca Selengkapnya

KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau

21 Februari 2014

KPK Tahan Ajudan Gubernur Riau

Beri kesaksian palsu, Said Faisal terancam hukuman maksimal penjara 12 tahun dan denda Rp 600 juta.

Baca Selengkapnya

Bersaksi Palsu, Ajudan Gubernur Riau Tersangka  

17 Februari 2014

Bersaksi Palsu, Ajudan Gubernur Riau Tersangka  

Said Faisal, ajudan mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, memberi keterangan palsu dalam sidang.

Baca Selengkapnya