KPK Siap Kembalikan Aset Akil Mochtar

Rabu, 2 Juli 2014 07:58 WIB

Mantan ketua MK, Akil Mochtar, tertunduk dalam sidang putusan di pengadilan Tipikor, Jakarta, 30 juni 2014. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan siap mengembalikan aset bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar yang diperintahkan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk dikembalikan. Aset yang tercatat untuk dikembalikan itu terdiri atas uang dan deposito senilai Rp 8,1 miliar dan beberapa mobil. (baca:Setelah Vonis Akil, KPK Bidik Penyuapnya )

"Kalau itu sudah keputusan hakim, maka kami siap mengembalikan sepanjang keputusan itu sudah inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap)," kata juru bicara KPK, Johan Budi Sapto Prabowo, di Jakarta, Selasa, 1 Juli 2014.

Sejauh ini, baik KPK maupun Akil masing-masing berencana mengajukan banding atas putusan majelis hakim Tipikor. Dengan demikian, putusan hakim belum berkuatan hukum tetap. (baca:Akil Mochtar Diganjar Penjara Seumur Hidup)

Selain itu, menurut Johan, ada beberapa aset bergerak berupa mobil yang saat disita sudah dalam kondisi rusak. "Dalam penyitaan ada ada yang bannya sudah kempes maupun pentil bannya copot, maka kita akan mengembalikan barang sesuai dengan kondisi saat disita," kata dia.

Sebelumnya, dalam persidangan Akil divonis hukuman penjara seumur hidup. Namun, beberapa asetnya diputuskan untuk dikembalikan karena dinilai tidak terkait dengan tindak pidana suap, pencucian uang dan korupsi. Aset yang diminta oleh majelis hakim untuk dikembalikan bernilai Rp 8,1 miliar, tiga buah mobil dan sebuah lahan bangunan di Kalimantan Barat. (baca:Ketua MK Tak Mau Komentar Soal Vonis Akil)

Akil dijatuhi hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia dinilai bersalah melakukan korupsi dan menerima suap karena jabatannya sebagai hakim yang diatur dalam Pasal 11 dan 12 huruf C Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 angka (1) KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Pasal-pasal tersebut dijeratkan pada Akil Mochtar terkait perbuatannya menerima suap dalam pengurusan 14 sengketa pemilu kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Namun, ada satu kasus, yakni suap dalam pengurusan sengketa pemilu kepala daerah Kabupaten Lampung Selatan, yang dinilai hakim tidak terbukti.

HUSSEIN ABRI YUSUF



Berita lainnya:
Ormas Islam Klaim Prabowo Panglima Perang
Tanggapi Ejekan Fahri, Ruhut: Jokowi Presiden Ke-7
Kekayaan Capres-Cawapres Melejit atau Merosot?


Advertising
Advertising

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

3 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya