Minta Cabut Kewarganegaraan, Akil Cuma Gertak  

Reporter

Editor

Anton William

Rabu, 25 Juni 2014 12:19 WIB

Akil Mochtar. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Hendrik Jeheman, mengatakan permintaan pencabutan hak kewarganegaraan yang disampaikan kliennya hanya ekspresi kekecewaan. Musababnya, kata dia, Akil merasa jaksa dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan diskriminasi hukum terhadapnya.

"Ekspresi puncak kekecewaan emosional," ujar Hendrik ketika dihubungi, Selasa, 24 Juni 2014.

Akil, tutur Hendrik, merasa diperlakukan tidak adil. Jaksa dalam tuntutannya, ujar dia, mengusulkan pencabutan hak dipilih dan memilih. Menurut Hendrik, kliennya merasa tuntutan itu tidak ada landasannya.

Selain itu, menurut Hendrik, perkara pencucian uang yang disangkakan kepada Akil tidak ada pembuktian di pengadilan. Sedangkan dari para pimpinan KPK, kata dia, permintaan pendapat kepada masyarakat untuk menentukan besaran sanksi Akil tidak bagus dalam penegakan hukum. Menurut Hendrik, tindakan para pimpinan KPK itu tidak sesuai dengan norma hukum. (Baca: Akil Mochtar Minta Kewarganegaraan Dicabut )

Sebelumnya, para pimpinan KPK menyatakan hukuman yang pantas dijatuhkan kepada terdakwa penerimaan hadiah dalam pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah di MK adalah penjara 20 tahun atau seumur hidup. Soalnya, perbuatan Akil merusak citra hukum dan membutuhkan biaya pemulihan sosial yang besar. Jaksa pun akhirnya menuntut Akil dihukum seumur hidup dan denda Rp 10 miliar. (Baca: Menteri Hukum Pertanyakan Gelar Sarjana Hukum Akil)

LINDA TRIANITA

Terpopuler
Merasa Tak Dihargai, Ayu Azhari Pindah ke Jokowi
Menhan Bantah Argumentasi Jokowi Soal Tank Leopard
Di Balik Pembreidelan Tempo

Berita terkait

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

25 menit lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

2 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

3 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

5 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya