Suami Airin Dihukum Terlalu Ringan, KPK Bakal Banding

Reporter

Selasa, 24 Juni 2014 06:51 WIB

Terdakwa kasus penanganan perkara sengketa hasil Pilkada Lebak tahun 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK), Chaeri Wardana menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (26/5). Jaksa KPK menuntut Wawan 10 tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, mengatakan jaksa penuntut umum pada KPK akan mengajukan banding terhadap vonis suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Chaeri Wardana alias Wawan. Banding diajukan lantaran vonis majelis hakim terhadap adik bungsu Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan itu terlalu ringan, tak sampai dua pertiga tuntutan jaksa yang menuntut Wawan dihukum 10 tahun penjara.

"Tuntutan 10 tahun, diputus 5 tahun. Kemungkinan besar akan banding," kata Bambang di kantornya, Senin, 23 Juni 2014. Menurut Bambang, Wawan berperan penting dalam kasus suap pengurusan sengketa pilkada Lebak, Banten, di Mahkamah Konsitusi. "Posisinya sentral dan strategis." Meskipun, dia menambahkan, Wawan perlu persetujuan Atut untuk mengeluarkan uang suap.

Selain itu, Wawan juga terjerat banyak kasus di KPK. Selain terseret kasus suap MK, Wawan juga menjadi tersangka di tiga kasus lain, yaitu kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Banten dan Tangerang Selatan serta kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. "TCW berperan sebagai penyandang dana. Dalam keluarganya, dia adalah tumpuan operasi," kata Bambang.

Wakil Ketua KPK lainnya, Zulkarnain, mengatakan hukuman untuk Wawan tak hanya datang dari satu kasus suap MK. "Kasus-kasusnya yang lain akan menyusul. Meskipun terpisah-pisah, tapi sasaran pelakunya kan satu," kata dia saat dihubungi, Senin, 23 Juni 2014.

Wawan divonis hukuman pidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari apa yang pernah dibacakan jaksa KPK saat membaca dakwaan dan penuntutan.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 150 juta," kata hakim ketua Matheus Samiaji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 23 Juni 2014.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Wawan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Wawan juga terbukti melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua.

MUHAMAD RIZKI | AISHA SHAIDRA

Berita lain:
Rapor Merah DKI, Jokowi Diminta Mundur
Kejanggalan Pembunuhan di Rumah Tentara Bandung
Harga Kopi Starbucks Naik Satu Dolar
Rapor APBD DKI Merah, Ahok Bela Jokowi
Pejabat Australia Temukan Lokasi Baru MH370
Dapat Sabuk Hitam, Wakil Ketua PPATK Bergelar Pendekar

Berita terkait

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

1 jam lalu

Penjelasan Istri Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta soal Pinjaman Rp 7 Miliar yang jadi Polemik

Margaret Christina Yudhi Handayani Rampalodji, istri bekas Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean menjelaskan asal-usul Rp 7 miliar.

Baca Selengkapnya

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

3 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

5 jam lalu

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diseret Urusan PT Cipta Mitra Agro, Pengacara: Itu Bisnis Istrinya

Pengacara eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy merasa heran kliennya diseret dalam kasus yang melibatkan perusahaan sang istri.

Baca Selengkapnya

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

14 jam lalu

KPK Periksa Kepala Bea Cukai Purwakarta Senin Mendatang soal LHKPN yang Janggal

KPK menjadwalkan pemanggilan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean pada Senin pekan depan.

Baca Selengkapnya

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

14 jam lalu

Istana Klaim Jokowi Hormati Masukan Masyarakat dalam Pembentukan Pansel KPK

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, nama-nama bakal calon pansel KPK masih dalam proses penggodokan.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

17 jam lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

17 jam lalu

Kelakuan SYL saat Jadi Mentan: Palak Rp 1 Miliar untuk Umrah Sekeluarga Sampai Beli Keris Rp 105 Juta

Fakta Terbaru Sidang Syahrul Yasin Limpo (SYL), di antaranya pejabat Kementan diminta Rp 1 miliar

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

18 jam lalu

Nurul Ghufron Mangkir dalam Sidang Etik Hari Ini, Dewas KPK: Padahal Sudah Sepakat Kemarin

Menurut Dewas KPK, surat permintaan penundaan ini adalah yang ketiga kalinya diajukan Nurul Ghufron selama menjalani proses sidang etik.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

18 jam lalu

KPK Geledah dan Sita Rumah Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar

Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan satu unit rumah milik Syahrul Yasin Limpo di Kota Makassar.

Baca Selengkapnya