TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus sengketa pilkada Lebak, Banten, Chaeri Wardana alias Wawan, divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 5 tahun penjara dan denda pidana sebesar Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan. Vonis tersebut jauh lebih ringan dari apa yang pernah dibacakan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut 10 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana penjara 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 150 juta," kata hakim ketua Matheus Samiaji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 23 Juni 2014.
Vonis yang diterima oleh Wawan sama dengan vonis yang diterima Susi Tur Andayani, terdakwa lain yang turut terlibat dalam kasus sengketa pilkada Lebak, Banten. Susi diduga berperan menjadi perantara suap terhadap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi M. Akil Mochtar. (Baca: Kuasa Hukum Sebut Adik Atut Korban Konspirasi)
"Peran Susi justru lebih penting. Susi yang aktif menghubungi Amir Hamzah dan Wawan meminta uang untuk Akil. Maka dari itu kami merasa perlu mempertimbangkan kembali hukuman untuk Wawan," kata Hakim Matheus.
Kebijakan tersebut akhirnya membuat majelis hakim membuat putusan hanya setengah dari tuntutan jaksa KPK.
Majelis hakim menyatakan perbuatan Wawan terbukti melanggar Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korups juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Wawan juga terbukti melanggar Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua. (Baca: Suami Airin Tak Berharap Namanya Masuk Muri)
AISHA SHAIDRA
Berita Lain
SIMAK UI, Kedokteran dan Hukum Jadi Favorit
Kirim Surat ke Google, Bocah Minta Ayahnya Libur
Buku Baru Ungkap 'Perang Dingin' Obama-Clinton
Berita terkait
Putusan MKMK Dibacakan, Ini Kilas Balik Pemberhentian Tidak Hormat Ketua MK Akil Mochtar
8 November 2023
Putusan ini merupakan titik akhir dari serangkaian investigasi yang dilakukan MKMK terhadap para hakim konstitusi yang diduga melanggar etik.
Baca SelengkapnyaLukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini
19 Juni 2023
Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.
Baca SelengkapnyaPengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline
12 Juni 2023
Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.
Baca SelengkapnyaBerkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang
2 Maret 2023
Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.
Baca SelengkapnyaSurya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada
18 September 2022
Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.
Baca SelengkapnyaTubagus Chaeri Wardana juga Bebas dari Penjara Seperti Kakaknya Ratu Atut Chosiyah
7 September 2022
Tubagus Chaeri Wardana juga menjalani pembebasan bersyarat seperti kakaknya ratu Atut Chosiyah. Tubagus adalah suami Airin Rachmi Diany.
Baca SelengkapnyaKeluar Penjara, Ratu Atut Chosiyah Kumpul Keluarga dan Ziarah ke Makam Orang Tua
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
Baca SelengkapnyaEks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat
6 September 2022
Ratu Atut Chosiyah merupakan narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) kasus suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
Baca SelengkapnyaKomisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin
22 April 2022
Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat
Baca SelengkapnyaKPK Ajukan Kasasi atas Putusan Banding Adik Ratu Atut Tubagus Chaeri Wardana
18 Januari 2021
KPK mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan
Baca Selengkapnya