Kerjasama Kehutanan dan Pencucian Uang Ditandatangani

Reporter

Editor

Senin, 28 Maret 2005 19:17 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Menteri Kehutanan, Malam Sabat Kaban dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Yunus Husein sepakat menandatangani nota kesepahaman dalam rangka penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang kehutanan dan tindak pidana pencucian uang.Nota kesepahaman yang ditandatangani di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, Senin (28/3) ini dibuat berdasarkan kesadaran untuk mencegah dan memberantas kejahatan di bidang kehutanan dan menegakkan rezim anti pencucian uang. Dasar hukum dibuatnya nota kesepahaman ini berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam nota kesepahaman, pihak PPATK berwenang untuk meminta dan menerima laporan dari penyedia jasa keuangan, serta mengaudit. Kerjasama yang akan dijalin kedua belah pihak meliputi pertukaran data dan informasi, melakukan analisis keuangan terhadap transaksi keuangan yang mencurigakan. Juga membentuk gugus tugas tindak pidana pencucian uang di bidang kehutanan, dan bekerja sama dalam pendidikan dan pelatihan pengkajian dan analisis transaksi keuangan tentang tindak pidana pencucian uang. Menteri Kaban menyatakan evaluasi akan dilakukan dalam jangka waktu satu tahun. "Para pihak akan dipertemukan secara periodik," katanya. Anggaran yang digunakan dalam pelaksanaan kerjasama antar dua lembaga ini dibebankan pada anggaran kedua belah pihak. "Dana yang ada di Departemen Kehutanan ditambah dengan dana yang dimiliki PPATK," kata Yunus.Menurut Kaban, kerugian negara yang diakibatkan oleh illegal logging telah mencapai Rp 45 Trilyun pertahun, selain itu juga mengakibatkan penyusutan hutan seluas 2 hektar tiap tahun. "Pemerintah telah kehilangan pendapatan dari bea dan pajak yang tidak dibayar pencapai Rp 11 juta permenit,"katanya. Selain itu aktivitas penebangan liar juga mengakibatkan ketidakstabilan ekosistem hutan yang dapat menimbulkan berbagai bencana alam.Rini Kustiani

Berita terkait

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

4 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

5 hari lalu

11 Tersangka Kasus Judi Online di Teluknaga Raup Keuntungan 10 Miliar dalam Waktu 4 Bulan

Untuk membongkar kasus judi online di di Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini, tim patroli siber Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan 20 hari.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

5 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

5 hari lalu

Kasus TPPU Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang, Polisi Hitung Kerugian Negara

Dari gelar perkara ditemukan indikasi ada perbuatan pidana penggelapan dan pencucian uang oleh Panji Gumilang.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

7 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Perdana Praperadilan Panji Gumilang akan Digelar Hari Ini

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

11 hari lalu

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Akan Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU karena penggelapan uang yayasan.

Baca Selengkapnya

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

11 hari lalu

KPK Sepakat Kembali Menetapkan Eks Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka, Tunggu Sprindik Baru Terbit

Meskipun sprindik baru Eddy Hiariej belum terbit, Ali Fikri memastikan bahwa dalam ekspose yang terakhir sudah disepakati untuk ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

13 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Tipikor, Berkas Perkara Rampung

Eko Darmanto adalah tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penerimaan gratifikasi Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

13 hari lalu

Kesaksian Pejabat Eselon I Kementan Ungkap SYL Minta USD 14 Ribu untuk Keperluan Pribadi

Tim penyidik KPK membuka peluang memeriksa anggota keluarga Syahrul Yasin Limpo alias SYL perihal penyidikan dugaan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

14 hari lalu

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Ajukan Praperadilan soal Kasus TPPU

Polisi telah menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Abdussalam Panji Gumilang, tersangka pencucian uang

Baca Selengkapnya