TEMPO.CO, Jakarta -- Heru Sulastyono, Kepala Subdirektorat Ekspor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (non-aktif), divonis 6 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Heru disangka oleh Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri menerima suap dari importir.
Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Pencucian Uang Bareskrim Polri Komisaris Besar Agung Setya Effendi membenarkan vonis pengadilan tersebut. "Vonisnya ditambah denda Rp 200 juta subsider 6 bulan dan seluruh harta yang disita dirampas untuk negara," katanya kepada Tempo, Sabtu, 21 Juni 2014.
Heru membantu Yusran mengakali kewajiban pembayaran kepada negara, salah satunya dengan mengatur valuation ruling alias penetapan nilai pabean. Agung mengatakan keberadaan Heru sebagai konsultan juga membantu pengeluaran bijih plastik yang diimpor PT Tanjung Jati Utama. "Kalau mereka tahu bahwa ini yang ngurus Yusran, semua jadi lancar karena semua tahu dia dibantu siapa. Kalau enggak punya orang dalam susah," kata Agung.
Setelah menahan Heru pada 29 Oktober 2013, polisi menyita tujuh unit tanah dan bangunan serta sebuah mobil. Penyidik juga menyita uang Rp 425 juta dari rekening Heru dan uang Rp 442 juta yang digunakan untuk membayar uang muka satu unit kondotel di Seminyak, Bali.
Penyidikan Heru sempat alot sebab Kejaksaan Agung beberapa kali menyatakan berkas penyidikan polisi belum lengkap. Belakangan berkas penyidikan dinyatakan lengkap dua hari sebelum masa penahanan Heru berakhir, yaitu 24 Februari 2014.
Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019
26 September 2019
Bea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019
Bea Cukai menyiapkan sejumlah strategi untuk dapat menjalankan salah satu fungsinya sebagai revenue collector. Hal ini dianggap sebagai extra effort untuk mengoptimalkan penerimaan.
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara
13 Juni 2019
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara
Meskipun dalam suasana libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H, tidak lantas menyurutkan kinerja pengawasan atas lalu lintas barang dan penumpang. Petugas tetap melakukan pemeriksaan karena justru biasanya momen libur seperti ini dimanfaatkan oknum-oknum tertentu.