Bangkalan Bikin Perda Perlindungan Lahan Pertanian
Editor
Abdul Djalil Hakim.
Jumat, 20 Juni 2014 11:33 WIB
TEMPO.CO, Bangkalan - Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, merancang Peraturan Daerah (perda) Nomor 5 Tahun 2013 tentang Alih Fungsi Lahan Pertanian. Kepala Bidang Sarana Prasarana dan Agribisnis Dinas Pertanian dan Peternakan Bangkalan Supriyadi menjelaskan perda itu perlu diterbitkan untuk menjaga lahan pertanian agar tidak beralih fungsi menjadi kawasan industri yang saat ini sedang digarap oleh Badan Pengembangan Wilayah Suramadu (BPWS). "Dengan perda ini, industrialisasi di Bangkalan tidak mengikis habis lahan pertanian," kata Supriyadi, Jumat, 20 Juni 2014.
Dalam perda tersebut dicantumkan lahan pertanian seluas 30 ribu hektare harus dilindungi. Lahan yang tersebar di 18 kecamatan di Kabupaten Bangkalan itu tergolong sawah produktif, meski berupa lahan tadah hujan. "Kami menginginkan agar kepentingan industrialisasi hanya memanfaatkan lahan tidur, bukan lahan produktif," ujar Supriyadi.
Menurut Supriyadi, kalaupun industri dibangun di lahan produktif, ada aturan main yang harus ditaati para investor. Di antaranya, investor terlebih dulu mengajukan izin alih fungsi lahan produktif. Investor juga diharuskan membuat irigasi agar sawah di sekitar lokasi industri tetap bisa berproduksi. "Hasil panen harus meningkat, meski lahan menyempit," ujar Supriyadi. Hal terpenting, kata dia, adanya perda ini bakal mampu menyadarkan masyarakat agar tidak menjual lahan pertaniannya. (Baca: Kemandirian Pangan Bangkalan Lewat Rumah Lestari)
Pemerintah Kabupaten Bangkalan tidak hanya memperketat alih fungsi lahan pertanian. Kepada para petani, pemerintah setempat memberikan bantuan insentif atau alat pertanian. Sebab, petani harus tetap menilai bahwa bertani adalah profesi yang menjanjikan. "Percuma ada perda kalau warga menjual sawahnya," tutur Supriyadi. (Baca: Jatah Pupuk untukBangkalan Menurun).
Semangat melahirkan perda yang mengatur alih fungsi lahan pertanian, menurut dia, berhadapan dengan kenyataan bahwa harga tanah di Bangkalan terus meningkat setiap tahun.
Salah seorang pengusaha properti di Bangkalan, Abdul Karim, mengatakan sejak beroperasinya Jembatan Suramadu pada enam tahun lalu, tanah di Bangkalan menjadi incaran para investor. Ia menjelaskan lahan di kawasan kaki Jembatan Suramadu saat ini ditawar sejumlah investor dengan harga Rp 120 ribu per meter persegi. Padahal sebelumnya, tanah itu dibelinya Rp 35 ribu per meter persegi. "Investasi tanah di Bangkalan sangat menguntungkan," katanya. (Baca: Pengembangan Suramadu Mandek, BPWS SalahkanLahan)
Pantauan Tempo, sepanjang jalan menuju Jembatan Suramadu, mulai dari Desa Tangkel hingga hingga Desa Morkepek, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, tidak ada lagi hamparan padi menguning. Sawah-sawah di kawasan itu dibiarkan tak terurus. "Tanah di sini kebanyakan sudah punya orang Jakarta," kata Haji Mansur, salah seorang warga Desa Tangkel.
MUSTHOFA BISRI
Berita Terpopuler:
Empat Saksi Penting Hambalang Meninggal, Kenapa?
KPK Berencana Tempuh Jalur Hukum Soal Transkrip
Empat Saksi Penting Hambalang Meninggal, KPK Santai
Gang Dolly dan Tragedi Berdarah Sumiarsih