Pemilihan Bupati Kemungkinan Besar Dua Putaran

Reporter

Editor

Sabtu, 26 Maret 2005 01:50 WIB

TEMPO Interaktif, Yogyakarta: Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung besar kemungkinan terjadi tidak hanya satu putaran. Hal itu sebagai konsekuensi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagaian gugatan judicial review atas UU nomor 32 tahun 2004. Dalam keputusan MK, memungkinkan partai-partai kecil yang tidak punya wakil di DPRD, terlibat dalam Pilkada dengan cara koalisi dengan partai-partai lain.Demikian dikatakan Ketua KPU Provinsi DI Yogyakarta Suparman Marzuki dan Ketua KPUD Gunungkidul Djoko Sarjono, Ketua Divisi Logistik KPU Bantul, Soewandi Soebrata, kepada Tempo, Jumat (25/3). Pernyataan tersebut disampaikan mereka menyikapi dampak keputusan MK atas judicial revie UU nomor 32 tahun 2004. "Sangat mungkin Pilkada harus dilakukan dalam dua putaran. Sebab partai-partai kecil dapat berkoalisi dan bisa mengajukan calonnya. Sehingga dimungkinkan dalam Pilkada terdapat lebih dari empat pasang kandidat. Jika itu terjadi, kemungkinan calon yang bisa mendapatkan suara di atas 25 persen, sangat kecil. Sehingga mau tidak mau harus ada putaran kedua untuk mendapatkan bupati terpilih," kata Ketua KPU Provinsi DI Yogyakarta, Suparman Marzuki kepada Tempo, Jumat (25/3).Konsekuensi jika terjadi dua putaran dalam Pilkada, kata Suparman, maka anggaran dana untuk pelaksanaan Pilkada akan membengkak. Yang menjadi masalah saat ini, kata dia, anggaran Pilkada belum jelas. Selain itu, kata dia, hampir semua KPUD hanya mengajukan anggaran untuk satu kali putaran saja dan tidak mengantisipasi kemungkinan terjadi dua putaran.Agar pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai aturan, kata Suparman, KPUD mempunyai konsekuensi untuk memperpanjang waktu pendaftaran kandidat kepala daerah. Selain itu, kata dia, semua KPUD wajib mengundang partai-partai kecil dan menyampaikan keputusan MK yang isinya bahwa mereka bisa mengajukan calon kepala daerah. Sebab, kata dia, tidak semua partai mengetahui hasil keputusan MK tersebut.Hal sama dikatakan Soewandi Soebrata, anggota KPU Bantul. Menurutnya, sejumlah partai kecil yang tidak mendapat kursi di DPRD telah mendatangi KPUD Bantul. Mereka, kata dia, menyatakan akan berkoalisi dan mengajukan kandidat kepala daerah. Hanya saja, kata Soewandi, KPUD Bantul tidak akan memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah dan tetap seperti jadwal semula."Jadwal pendaftaran tetap yaitu mulai 1 April hingga 7 April 2005. Asumsi kami, semua partai sudah tahu hal ini karena nyatanya banyak partai kecil yang telah mendatangi KPUD menyatakan akan mengajukan calonnya," kata Soewandi.Syaiful Amin-Tempo

Berita terkait

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 menit lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

54 menit lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

4 jam lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg di MK: Ribuan Suara PPP dan PDIP Diklaim Berpindah ke Partai Lain

PDIP dan PPP mengklaim ribuan suara pindah ke partai lain dalam sidang sengketa Pileg di MK hari ini.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra saat Pemohon Absen di Sidang Sengketa Pileg: Nanti Kita Nyanyi Lagu Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra berkelakar saat ada pemohon gugatan yang absen dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

1 hari lalu

Hakim MK Naik Pitam Komisioner KPU Absen di Sidang Pileg: Sejak Pilpres Enggak Serius

Hakim MK Arief Hidayat menegur komisioner KPU yang tak hadir dalam sidang PHPU Pileg Panel III. Arief menilai KPU tak menganggap serius sidang itu.

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, PPP Sebut Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Tiga Dapil Sumut

PPP mengklaim adanya ribuan perpindahan suara ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

1 hari lalu

MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Pendahuluan Sengketa Pileg, Ada 81 Perkara

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan terdapat total 297 perkara dalam sengketa pileg 2024. Disidangkan secara bertahap.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

2 hari lalu

Saat Hakim MK Pertanyakan Caleg PKB yang Cabut Gugatan ke PDIP

Kuasa hukum mengaku mendapat informasi pencabutan itu dari kliennya saat sidang MK tengah berlangsung.

Baca Selengkapnya

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

2 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya