TEMPO.CO, Jayapura - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk di Hotel Acacia, Jakarta, Senin malam, 16 Juni 2014.
Yesaya ditangkap bersama Kepala Dinas Penanggulangan Bencana Kabupaten Biak Numfor berinisial Y serta seseorang dari swasta berinisial TM. Mereka diduga terlibat transaksi uang dalam kaitan dengan proyek Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. (Baca: KPK Tangkap Tangan Bupati Biak Numfor)
Yesaya baru menjabat Bupati Biak Numfor selama lima bulan sejak 13 Maret 2014. Dia maju bersama Wakil Bupati Thomas Ondy (Yestho) dalam pemilihan Kepala Daerah Biak Numfor pada 10 September 2013. Mereka disokong oleh Partai Persatuan Pembangunan dan beberapa partai lain. Pasangan ini menjadi pemenang pilkada setelah meraih 15.739 suara atau 25,4 persen suara, mengungguli tujuh pasangan calon lain. (Baca: KPK Tangkap Bupati Biak Numfor Bersama Pengusaha)
Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku terkejut mendengar tertangkap tangannya Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk oleh penyidik KPK. Hal itu dikatakan Kepala Biro Humas dan Protokoler Provinsi Papua F.X. Mote kepada wartawan saat memberikan keterangan di ruangan pers kantor Gubernur di Dok II Jayapura, Selasa, 17 Juni 2014.
"Gubernur merasa terkejut dalam artian kok bisa begitu. Karena beliau (Bupati Yesaya Sombuk belum sampai lima bulan jadi Bupati Biak Numfor. Tapi ternyata ada melakukan aktivitas seperti itu," kata Mote, Selasa, 17 Juni 2014. (Baca: Kasus Biak Numfor, KPK Sita Uang Sin$ 100 Ribu)
Yesaya ternyata telah bermasalah sebelum menjabat Bupati Biak Numfor. Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Yesaya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana rehabilitasi ruang kelas rusak berat yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Proyek ini bernilai Rp 10,2 miliar.
Status tersangka ini disematkan ketika Yesaya masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Supiori. Kejaksaan menjerat Yaseya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. (Baca: Kasus Biak Numfor,PKB Minta Penjelasan Menteri PDT)
Tak hanya menjerat Yaseya, dalam kasus tersebut, Kejaksaan menahan dua orang, yakni Titus Ariks Amunauw selaku pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Supiori dan Septinus Inggabow, pensiunan Dinas Pendidikan Kabupaten Supiori. (Baca: Dicokok KPK, Bupati Biak Jadi Tersangka Kasus Lain)
"Bupati Biak Numfor telah diperiksa sebanyak dua kali oleh delapan penyidik Kejaksaan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua E.S. Maruli, Selasa, 17 Juni 2014.