Yesaya Baru Lima Bulan Jabat Bupati Biak Numfor  

Reporter

Rabu, 18 Juni 2014 07:29 WIB

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jayapura - Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap tangan Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk di Hotel Acacia, Jakarta, Senin malam, 16 Juni 2014.

Yesaya ditangkap bersama Kepala Dinas Penanggulangan Bencana Kabupaten Biak Numfor berinisial Y serta seseorang dari swasta berinisial TM. Mereka diduga terlibat transaksi uang dalam kaitan dengan proyek Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal. (Baca: KPK Tangkap Tangan Bupati Biak Numfor)

Yesaya baru menjabat Bupati Biak Numfor selama lima bulan sejak 13 Maret 2014. Dia maju bersama Wakil Bupati Thomas Ondy (Yestho) dalam pemilihan Kepala Daerah Biak Numfor pada 10 September 2013. Mereka disokong oleh Partai Persatuan Pembangunan dan beberapa partai lain. Pasangan ini menjadi pemenang pilkada setelah meraih 15.739 suara atau 25,4 persen suara, mengungguli tujuh pasangan calon lain. (Baca: KPK Tangkap Bupati Biak Numfor Bersama Pengusaha)

Gubernur Papua Lukas Enembe mengaku terkejut mendengar tertangkap tangannya Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk oleh penyidik KPK. Hal itu dikatakan Kepala Biro Humas dan Protokoler Provinsi Papua F.X. Mote kepada wartawan saat memberikan keterangan di ruangan pers kantor Gubernur di Dok II Jayapura, Selasa, 17 Juni 2014.

"Gubernur merasa terkejut dalam artian kok bisa begitu. Karena beliau (Bupati Yesaya Sombuk belum sampai lima bulan jadi Bupati Biak Numfor. Tapi ternyata ada melakukan aktivitas seperti itu," kata Mote, Selasa, 17 Juni 2014. (Baca: Kasus Biak Numfor, KPK Sita Uang Sin$ 100 Ribu)

Yesaya ternyata telah bermasalah sebelum menjabat Bupati Biak Numfor. Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Yesaya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan dana rehabilitasi ruang kelas rusak berat yang bersumber dari APBN Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Proyek ini bernilai Rp 10,2 miliar.

Status tersangka ini disematkan ketika Yesaya masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran Kabupaten Supiori. Kejaksaan menjerat Yaseya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. (Baca: Kasus Biak Numfor,PKB Minta Penjelasan Menteri PDT)

Tak hanya menjerat Yaseya, dalam kasus tersebut, Kejaksaan menahan dua orang, yakni Titus Ariks Amunauw selaku pegawai Dinas Pendidikan Kabupaten Supiori dan Septinus Inggabow, pensiunan Dinas Pendidikan Kabupaten Supiori. (Baca: Dicokok KPK, Bupati Biak Jadi Tersangka Kasus Lain)

"Bupati Biak Numfor telah diperiksa sebanyak dua kali oleh delapan penyidik Kejaksaan," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua E.S. Maruli, Selasa, 17 Juni 2014.

CUNDING LEVI











Berita lain
Olga Dikabarkan Mengidap Kanker Stadium 4
Cak Lontong: Saya Tidak Merasa Lucu
Elektabilitas Jokowi Turun di DKI, Ini Kata Ahok

Berita terkait

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

2 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

3 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya