MA Hukum KPK Bayar Rp 100 Juta  

Jumat, 13 Juni 2014 21:17 WIB

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung menghukum Komisi Pemberantasan Korupsi membayar Rp 100 juta kepada bekas hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Syarifuddin Umar. Putusan kasasi itu mengabulkan gugatan praperadilan Syarifudin karena penyitaan barang bukti berupa sejumlah uang oleh KPK dianggap tidak berkaitan dengan kasus suap yang menjeratnya.

"Perkara Nomor 2580 K/PDT/2013 diputus pada 13 Mei lalu," kata anggota majelis hakim kasasi, Syamsul Maarif, saat dihubungi, Jumat, 13 Juni 2014. Dia mengatakan majelis secara bulat memutuskan mengabulkan kasasi Syarifuddin dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Syarifuddin--terdakwa kasus suap--pada 2012 mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia menganggap KPK menyalahi prosedur hukum dalam melakukan penggeledahan saat operasi tangkap tangan di kediamannya. Walhasil, beberapa harta kekayaan yang tidak terkait dengan kasusnya disita KPK.

Tidak senang dengan hal ini, pada 2012 dia mengajukan gugatan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada 19 April 2013, PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya. Komisi antirasuah diminta membayar sebesar Rp 100 juta dan diwajibkan untuk mengembalikan uang asing milik Syarifuddin yang disita KPK sekitar Rp 2 miliar dari gugatan yang diajukan Syarifuddin sebesar Rp 5 miliar.

Tak mau kalah, KPK mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi, kemenangan Syarifuddin dianulir. Musababnya, majelis hakim menganggap penggeledahan yang dilakukan KPK sudah tepat dan sesuai dengan prosedur hukum.

Syarifuddin kemudian mengajukan kasasi, dan Mahkamah Agung memenangkan gugatan praperadilan oleh terdakwa kasus korupsi suap Rp 250 juta dari kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan, itu. "Pertimbangan PN Jaksel telah tepat dan benar, karena itu diambil alih oleh majelis kasasi," kata Syamsul. "Jadi vonis ini menguatkan putusan PN Jakarta Selatan."

Pada 2012, bekas hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin Umar, dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Ia dinilai majelis hakim tindak pidana korupsi terbukti menerima suap dari kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan, sebesar Rp 250 juta.



REZA ADITYA




Terpopuler
JK Minta Rumah, Sudi Silalahi Tak Tahu Batas Harga
Sukacita Neymar Bikin Gol di Debut Piala Dunia
Ini Situs Tak Layak yang Sering Dikunjungi Anak







Advertising
Advertising

Berita terkait

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

6 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

14 hari lalu

Megawati dan BEM FH dari 4 Kampus Ajukan Amicus Curiae, Apakah Itu Sahabat Pengadilan?

Megawtai dan BEM FH dari 4 kampus ajukan sahabat pengadilan yang dapat menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan perkara. Ini arti amicus curiae.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

58 hari lalu

Kasus Suap Lukas Enembe, Jaksa KPK Tuntut Bekas Kepala Dinas PUPR Papua 7 Tahun Penjara

Kadis PUPR Papua Gerius One Yoman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap Gubernur Papua Lukas Enembe.

Baca Selengkapnya

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

59 hari lalu

Kasus Dugaan Korupsi Gubernur Maluku Utara, KPK Jadwalkan Pemanggilan 2 Anggota TNI Hari Ini

Kedua anggota TNI yang akan diperiksa KPK pada hari ini adalah ajudan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba.

Baca Selengkapnya

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

1 Maret 2024

Didesak Segera Tahan Firli Bahuri, Ini Respons Polri

Berkas perkara Firli Bahuri dikembalikan lagi oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 2 Februari lalu karena belum lengkap.

Baca Selengkapnya

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

28 Februari 2024

Cerita Awal Pertemuan Dadan Tri Yudianto dengan Hasbi Hasan, Berawal dari Video Call Sang Istri

Dalam sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Dadan Tri Yudianto beri kesaksian perkenalannya dengan sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

27 Februari 2024

Hakim Kabulkan Praperadilan Helmut Hermawan, Tersangka di Kasus Dugaan Suap Eddy Hiariej

Hakim menilai KPK tidak memiliki dua alat bukti yang sah saat menetapkan Helmut Hermawan sebagai tersangka kasus dugaan suap kepada Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

22 Februari 2024

Hakim Tunggal PN Jaksel Tolak Gugatan MAKI, Ini Kilas Balik Jejak Perburuan Harun Masiku

Harun Masiku didakwa dalam kasus suap pada 2021 dan menjadi buron sampai kini. Gugatan praperadilan MAKI soal itu ditolak hakim tunggal PN Jaksel

Baca Selengkapnya

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

21 Februari 2024

Ketua PN Muara Enim Akui Setor Rp 100 Juta ke Ajudan Hasbi Hasan, JPU Ungkit Perbedaan dengan BAP

Dalam sidang, JPU juga mengkonfirmasi hubungan Ketua PN Muara Enim Yudi Noviandri dan Sekretaris MA Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

17 Februari 2024

Tersangka Pemberi Suap Gubernur Maluku Utara Segera Disidangkan di Pengadilan Tipikor

Ada 4 tersangka pemberi suap terhadap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya