TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan sidang perselisihan hasil pemilihan umum legislatif sudah rampung semua. Setelah seluruh sidang selesai, kata dia, Mahkamah hanya akan melaukan rapat permusyawaratan hakim dengan memeriksa seluruh berkas bukti untuk segera disusun draft putusan.
"Ini termasuk cepat, semua sidang hari ini sudah selesai," kata Hamdan, di kantornya, Jumat, 13 Juni 2014. "Kami tinggal hanya meneliti berkas, dan memeriksa lagi hasil pemeriksaan saksi secara cermat."
Hamdan mengatakan rapat permusyawaratan hakim akan mulai digelar pekan depan. Dari 697 gugatan perkara, beserta bukti formulir C1 dari saksi maupun dari penyelenggara Komisi Pemilihan Umum akan mulai diperiksa kebenarannya.
Kemudian, kata Hamdan, Mahkamah rencananya akan membacakan putusan pada pekan keempat bulan Juni. "Membuat draft putusan itu butuh waktu, tapi minggu selanjutnya setelah RPH kami akan memutuskan," ujarnya.
Menurut dia, selama persidangan tidak ditemui kendala-kendala yang sistematik, meski ada beberapa saksi yang diduga memberikan kesaksian palsu. "Secara umum cukup bagus, persiapan kita sudah sangat memadai karena itu pelaksanaan sidangnya tidak menemui kendala yang berarti. Jadi secara umum membaik," kata mantan politisi Partai Bulan Bintang itu.
Dalam pemeriksaan di RPH nanti, Hamdan mengatakan bukti yang paling utama dan menjadi pertimbangan dalam putusan adalah formulir C1. "Dan bukti hasil rekapitulasi, itu yang paling pokok," ujarnya.
Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan gugatan pemilihan umum legislatif sejak 23 Mei 2014, kemarin. Pada saat pendaftaran gugatan dibuka, Mahkamah menerima sebanyak 914 perkara gugatan parpol dan anggota DPD. Kemudian setelah dilakukan putusan sela, Mahkamah hanya menyidangkan 697 gugatan parpol dan caleg perseorangan DPR/DPRD, dan 30 anggota DPD.
REZA ADITYA
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
1 hari lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
1 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
1 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
1 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
1 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
2 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
2 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
2 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
2 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
2 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya