Kejaksaan Kembalikan Berkas Kasus Kepala Dinas Kehutanan Papua
Reporter
Editor
Selasa, 22 Maret 2005 17:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jayapura: Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Irian Jaya Barat (IJB) ML Rumadas yang dijadikantersangka kasus pembalakan kayu, penahanannya dipindahkan ke Rumah Tahanan Polda Papua di Jayapura. Sebelumnya dia ditahan di Rutan Polsek Sorong Barat dan Polresta Sorong. Rumadas ditempatkan bersama sembilan tersangka pembalakan kayu lainnya, termasuk Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Marthen Kayoi. Perpindahan itu disampaikan Direktur Reskrim Polda Papua, Kombes Polisi Drs. M. Situmorang saat dikonfirmasi wartawan di Jayapura, Selasa (22/3). "Pemindahan ini dilakukan guna memudahkan penyidikan. Apalagi tersangka yang statusnya tetap sebagai tahanan disidik pihak penyidik Polda Papua di Jayapura," ujarnya.Situmorang mengakui Kejaksaan Tinggi mengembalikan berkas penyelidikan tersangka Rumadas dan Marthen Kayoi dengan alasan belum lengkap. "Yang jelas, semua syarat formil dan material jika sudah terpenuhi kami akan kirimkan lagi," katanya. Sehari sebelumnya, Asisten Pidana Umum Kejati Papua Mangiring Siahaan menjelaskan pihaknya telah mengirimkan P.19 berupa petunjuk-petunjuk yang harus dilengkapi penyidik. Termasuk pihak kejaksaan masih menunggu kelengkapan berkas perkara Rumadas yang sebelumnya juga sempat dikembalikan. Menurut Mangiring dalam petunjuk yang dikirimkan penyidik diakui ada sejumlah saksi tambahan yang perlu dimintai keterangannya sebagai keterangan tambahandalam BAP. Kedua syarat, baik formal dan materil tersebut selanjutnya akan diteliti kejaksaan. Jika hal itu sudah dipenuhi, jelas akan dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke pengadilan. "Yang jelas, saksi-saksi sangat penting guna pembuktian tindak kejahatan yang nanti akan didakwakan, termasuk saksi-saksi ahli," ujarnya. Cunding Levi-Tempo