Puteh Akui Tunjuk Langsung PPM

Reporter

Editor

Kamis, 17 Maret 2005 14:51 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Abdullah Puteh, terdakwa kasus korupsi senilai Rp 10,8 miliar mengaku menunjuk langsung PT Putra Pobiagan Mandiri (PPM) untuk pembelian helikopter MI-2 Rostov buatan Rusia untuk Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD). "Karena PPM mampu membuktikan dirinya sebagai pemegang agen tunggal," kata Puteh saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ad hoc Jakarta, Kamis (17/3). Penunjukkan langsung, menurut Puteh, telah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan dan Kepala Bappenas tentang Petunjuk Teknis Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Sebab pengadaan helikopter itu bersifat pabrikan, memerlukan teknologi khusus dan hanya bisa dibuat di Ukraina, Rusia. Puteh juga menyatakan, PPM telah memenuhi berbagai persyaratan yang dituntut panitia pengadaan barang pemerintah daerah NAD. Setelah diseleksi harga yang ditawarkan PPM lebih rendah dan telah memenuhi persyaratan administrasi seperti jaminan bank untuk penawaran, jaminan pelaksanaan dan asuransi. Karena dianggap telah memenuhi persyaratan, Puteh sebagai gubernur kemudian mengeluarkan surat rekomendasi kepada pimpinan proyek dan panitia pengadaan untuk menggunakan jasa PPM sebagai penyedia helikopter itu. "Keputusan gubernur sesungguhnya hanyalah mengikuti dan mengukuhkan keputusan panitia," katanya di persidangan yang dipenuhi para pendukungnya.Menurut Puteh, keputusan penunjukkan langsung itu tidak melanggar Keputusan Presiden No. 18 Tahun 2000 tentang Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah. Sesuai dengan pasal 11 ayat satu, Puteh mengatakan pembelian helikopter dengan menunjuk langsung PPM sebagai penyedia jasa tidak memerlukan izin dari menteri, kepala lembaga pemerintah non departemen, pejabat eselon I, gubernur, bupati, walikota atau pejabat langsung yang bersangkutan.Jaksa penuntut umum Khaidir Ramli menilai pembelaan gubernur non aktif itu semakin membuktikan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa. Ia menilai, selaku gubernur, Puteh tidak boleh menunjuk langsung dalam hal pengadaan barang. "Harusnya panitia atau kepala kantor," kata dia usai pembacaan pleidoi itu.Khadiri mengatakan penunjukkan langsung yang diakui juga menunjukkan adanya intervensi yang dilakukan Puteh. Sejak awal, menurut dia, Puteh telah membuat letter of intent dan memberikan uang muka Rp 750 juta kepada Bram H.D. Manoppo, Presiden Direktur PPM sebelum kontrak ditandatangani. Edy Can

Berita terkait

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

1 jam lalu

Penyitaan Rumah dalam Kasus Korupsi, Terbaru Rumah Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka

Penyitaan rumah dalam dugaan kasus korupsi Syahrul Yasin Limpo dan Tamron Raja Timah Bangka. Apa landasan penyitaan aset tersangka korupsi?

Baca Selengkapnya

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

2 jam lalu

Kejati Aceh Periksa Ketua BRA Suhendri sebagai Saksi Korupsi Anggaran Budi Daya Ikan Kakap Rp 15 Miliar

Kejati Aceh memeriksa Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri perihal dugaan korupsi penyimpangan dan pengadaan budi daya ikan kakap.

Baca Selengkapnya

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

3 jam lalu

2 Selebritas Windy Idol dan Nayunda Nabila Diperiksa KPK, Tersangkut Kasus Korupsi Siapa?

Windy Idol dan Nayunda Nabila Nizrinah terseret dalam dugaan kasus korupsi yang berbeda hingga diperiksa KPK. Apa sangkut pautnya?

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

16 jam lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan Kasus Eks Dirut Pertamina, Ketahui Pula Soal Saksi Memberatkan Berdasar KUHAP

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ketahui pula soal saksi memberatkan dar KUHAP?

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

17 jam lalu

Terkini: Jokowi dan Sri Mulyani Rapat Pembatasan Impor, Sertifikat Tanah di Bekasi Beralih ke Elektronik

Berita terkini bisnis: Presiden Jokowi dan Sri Mulyani rapat membahas pembatasan impor, sertifikat tanah di Kabupaten Bekasi beralih ke elektronik.

Baca Selengkapnya

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

19 jam lalu

Menteri Pertanian Janji Bersihkan Kementerian dari Korupsi

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengatakan tidak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi di lembaganya.

Baca Selengkapnya

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

19 jam lalu

3 Poin Kesaksian Jusuf Kalla Saat Jadi Saksi Meringankan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan

Jusuf Kalla atau JK menjadi saksi meringankan dalam sidang eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Ini tiga poin pembelaannya.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

20 jam lalu

Jusuf Kalla Jadi Saksi Meringankan dalam Kasus Eks Dirut Pertamina, Begini Aturan Hukumnya

Jusuf Kalla alias JK menjadi saksi meringankan dalam sidang kasus dugaan korupsi terdakwa Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.

Baca Selengkapnya

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

2 hari lalu

Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar

Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menerima gratifikasi dari Kepala OPD dan PNS di lingkungan Pemprov Maluku Utara

Baca Selengkapnya

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

2 hari lalu

Eks Gubernur Maluku Utara Tampung Uang Suap dan Gratifikasi Rp 100 Miliar Lebih di 27 Rekening

Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menjalani sidang dakwaan di PN Ternate. Puluhan rekening penampung dipegang ajudan.

Baca Selengkapnya