KPK Panggil Bekas Bos Percetakan Negara  

Senin, 2 Juni 2014 11:49 WIB

Petugas Kelurahan Kampung Melayu Jakarta Timur mengecek sekitar 16.500 eKTP yang telah jadi dan diterima dari Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (30/8). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil bekas Direktur Utama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya. Isnu bakal diperiksa dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik alias e-KTP. Sejak 25 April 2014, KPK mencegah Isnu ke luar negeri.

"Ada enam orang yang akan diperiksa terkait kasus e-KTP, salah satunya yaitu Isnu Edhi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha dalam siaran pers, Senin, 2 Juni 2014.

Selain memanggil Isnu, KPK juga mengagendakan pemeriksaan Manajer Bagian Umum PT Quadra Solutions, Mohamad Uddrantyo Iqbal; Kepala Bagian Keuangan Quadra, Nurul Huda; Pre-Sales Manager Quadra, Indri; dan pegawai Quadra bernama Indra Kurnia Arifudin. KPK juga memanggil Setyo Dwi Suhartanto yang disebut berasal dari swasta. (Baca: Proyek EKTP, Nazaruddin Sebut Menteri Inisial SS)

Pada 6 Mei 2014, rumah Isnu yang terletak di terletak di Jalan Pondok Jaya 3 Nomor 24, Jakarta Selatan, digeledah penyidik KPK, bersamaan dengan penggeledahan kantor PNRI.

Sebelumnya, pada 22 April 2014, KPK resmi mengumumkan kasus e-KTP telah naik ke tahap penyidikan dengan menetapkan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang diduga merugikan negara Rp 1,1 triliun itu. (Baca: Menteri Gamawan soal e-KTP: Nazaruddin Ngaco)

Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen dalam proyek tersebut. Dia disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

MUHAMAD RIZKI

Terpopuler
Cerita di Balik Perseteruan Prabowo-Wiranto
Penghargaan Pluralisme Sultan Didesak untuk Dicabut
116 Pegawai Kementerian Agama Masuk Daftar Hitam
Jokowi Ubah Gaya demi Raih Suara

KPK

Berita terkait

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

38 menit lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

1 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

3 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

3 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya