Kementerian Agama Sebut Ada Semut di Dana Haji  

Reporter

Rabu, 28 Mei 2014 10:01 WIB

Jamaah haji kloter pertama Jakarta bergegas menuruni pesawat Boeing 747-400 dengan nomor penerbangan GA 7401 setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta (20/10). Kloter yang mengangkut 450 orang tersebut merupakan kloter pertama yang tiba di tanah air. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Inspektorat Jenderal Kementerian Agama menemukan sejumlah potensi masalah dalam pengelolaan dana haji. Potensi terbesar ada pada pengadaan katering, akomodasi dan transportasi. "Di situ banyak semut mengerubung," ujar Inspektur Jenderal Kementerian Agama Muhammad Jasin kepada Tempo awal pekan ini.

Sorotan atas pengelolaan dana haji kembali mencuat setelah Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan status tersangka terhadap Menteri Agama Suryadharma Ali. Ia diduga bersalah atas penggunaan alokasi kuota haji dan pengadaan layanan akomodasi, katering dan transportasi bagi jemaah haji pada periode 2012-2013.

Suryadharma tidak sendiri. KPK juga mensinyalir ada keterlibatan orang lain. Saat proses penyelidikan, KPK juga pernah memeriksa anggota Dewan Perwakilan Rayat dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Jazuli Juwaini, dan Hasrul Anwar, anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan. "Potensi masalahnya memang bisa dari DPR," kata Jasin.

Hasil pemantauan Irjen menemukan setidaknya ada 47 pemondokan yang jauh dari standar. Sebagian di antaranya memperlihatkan proporsi kamar tidur dan kamar mandi yang tidak seimbang. Bahkan, ada pula yang fungsi bangunannya rusak. "Semua pemondokan itu sudah masuk daftar hitam dan tidak akan digunakan lagi," kata Jasin.

Di Arab Saudi, pemondokan yang boleh menyediakan layanan hanyalah pemondokan yang memiliki tasreh (sertifikat). Dalam prakteknya, para pemilik pemondokan tidak bergerak sendiri. Mereka acapkali memanfaatkan jasa calo untuk menjaring pengguna layanan. Jasa mereka juga lazim terjadi dalam proses pengadaan katering.

"Perantaranya bisa orang Indonesia, bisa juga orang Arab," kata Jasin. Namun sayang, Jasin enggan menyebutkan siapa saja anggota Dewan yang bermain dalam proses pengadaan tersebut. "Itu sudah masuk ranah hukum," ujarnya. "Yang jelas, secara internal saya sudah melakukan evaluasi dan rekomendasi perbaikan," katanya.

Sejak menjabat sebagai Irjen, Jasin mengaku telah memonitor dan menyarankan perbaikan atas 48 titik rawan kelola dana haji sebagaimana yang pernah disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebagian di antaranya sudah berjalan, tapi ada pula yang belum. "Secara bertahap akan terus kami perbaiki," katanya.

RIKY FERDIANTO





Terpopuler
Di KPK, Airin Matikan Rokok Wartawan
Chevron Ancam Alihkan Rencana Investasi US$ 12 M
Anak-anaknya Disorot Kamera, Istri Anas Protes

Advertising
Advertising

Berita terkait

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

4 hari lalu

Soal Badal Haji, Begini 5 Syarat yang Harus Terpenuhi

Berikut penjelasan seseorang melakukan badal haji saat ia menjalankan ibadah haji. Ketahui 5 syarat yang harus terpenuhi.

Baca Selengkapnya

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

6 hari lalu

Catat, Ini Jadwal Keberangkatan dan Kepulangan Jemaah Haji 2024

Kebrangkatan pertama jemaah haji dimulai pada 12 Mei 2024, sedangkan kepulangan terakhir pada 22 Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

6 hari lalu

Kemenag Buka Seleksi Penerimaan Beasiswa Pemerintah Maroko 2024

Tahun ini, jumlah kuota beasiswa yang diberikan sebanyak 50 orang melalui Kemenag.

Baca Selengkapnya

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

11 hari lalu

Terkini: Keluarga Prabowo Subianto Bangun Pabrik Timah di Batam, Republika Berhentikan 60 Karyawan

Adik kandung presiden terpilih Prabowo Subianto, Hashim Djojohadikusumo, meresmikan perusahaan produksi solder dari timah di Kota Batam.

Baca Selengkapnya

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

11 hari lalu

Pendaftarkan Sertifikat Halal Sampai 17 Oktober 2024, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi pelaku usaha untuk mendaftar sertifikat halal usaha kecil.

Baca Selengkapnya

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

11 hari lalu

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kementerian Agama akan melarang izin edar produk yang tidak memiliki sertifikat halal.

Baca Selengkapnya

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

12 hari lalu

USAID dan Kementerian Agama Bikin Acara Global Santri Fest

USAID bekerja sama dengan Kementerian Agama RI mengadakan yang ditujukan memberikan informasi praktis bagi para santri soal beasiswa di Amerika Serika

Baca Selengkapnya

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

12 hari lalu

Tak Urus Sertifikasi Halal Sampai Oktober Mendatang, Pelaku Usaha Bisa Dapat Larangan Izin Edar

Kementerian Agama tengah menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi halal. LPPOM MUI gencar fasilitas sertifikasi

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

20 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

29 hari lalu

23.000 Visa Jemaah Haji Reguler Indonesia Sudah Terbit

Kementerian Agama sedang menyiapkan dokumen dan memproses visa jemaah haji regular Indonesia.

Baca Selengkapnya