Berkas Perkara Emon Dilimpahkan ke Kejaksaan  

Reporter

Kamis, 22 Mei 2014 16:16 WIB

Polisi mebawa Andri Sobari alias Emon dari penjara Mapolres Sukabumi Kota, dari sel sebelum ditemui dan dimintai keteranganya oleh Wakil Polisi Darah Jawa Barat, Brigadir Jenderal Rycko Amelz Dahniel, (6/4). TEMPO/Sidik Permana

TEMPO.CO, Sukabumi - Berkas penyidikan tahap pertama kasus kejahatan seksual kepada ratusan anak di Kota Sukabumi dengan tersangka Andri Sobadri alias Emon, 24 tahun, sudah dilimpahkan penyidik Kepolisian Resor Sukabumi Kota kepada pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi.

"Untuk berkas penyidikan tahap pertama sudah kami limpahkan dan menunggu hasil pihak kejaksaan apakah dalam berkas tersebut ada revisi atau tidak. Jika tidak maka kami akan segera melimpahkan berkas penyidikan tahap dua sehingga Emon bisa segera dijadikan tahanan kejaksaan," kata Kepala Polisi Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Besar Hari Santoso, Kamis, 22 Mei 2014. (Baca: Emon Tulis Daftar Korban Sodominya di Buku Harian)

Hari mengharapkan Kejari Sukabumi bisa segera menetapkan P-21 terhadap kasus tersebut sehingga tersangka Emon bisa segera disidangkan. Walaupun pihaknya sudah mulai melimpahkan berkas penyidikan kepada pihak kejaksaan, diimbuhkan Hari, namun penyelidikan masih terus dilakukan.

Lebih lanjut, kata dia, sampai saat ini jumlah korban yang melapor bertambah empat orang dari awalnya 114 anak menjadi 118 anak. Dari jumlah tersebut, 36 anak diduga menjadi korban sodomi Emon.

Selain itu, kata dia, pihaknya juga masih memburu dua tersangka lainnya yang diduga pelaku kejahatan seksual yang dilakukan kepada Emon dan diharapkan dalam waktu dekat ini kedua tersangka itu bisa ditangkap untuk kembali mengembangkan kasus ini. (Baca: Polisi: Selain Emon, Ada 2 Pelaku Sodomi Lainnya)

"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan berulang-ulang. Awalnya kami juga menjerat tersangka dengan Pasal 292 KUHP tentang Pencabulan, namun pasal itu dianggap kurang pas karena hukumannya sangat rendah untuk seorang pelaku pedofilia yakni hanya lima tahun, sehingga kami mencabut pasal tersebut dan berharap Emon bisa diberikan ganjaran hukuman oleh hakim seberat-beratnya," tambahnya.

Di sisi lain, saat ini Emon sudah disatukan dengan tahanan lain di sel Markas Polres Sukabumi Kota. Sebelumnya tersangka sempat dipisahkan dan dijaga ketat oleh anggota polisi karena khawatir melakukan tindakan nekat seperti bunuh diri atau lainnya. Namun saat ini Emon sudah tenang dan sudah bisa berkomunikasi dengan pelaku kejahatan lainnya.

DEDEN ABDUL AZIZ

Berita Terpopuler
Jika Terpilih, Prabowo Boleh Masuk Amerika Serikat
Dilaporkan ke Polisi, Ahok Tantang Balik Udar
Wisnu Tjandra Hilang, Tomy Winata Belum Diperiksa

Berita terkait

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

25 hari lalu

Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental

Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.

Baca Selengkapnya

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

29 Desember 2023

Komnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah

Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual

Baca Selengkapnya

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

18 November 2023

Viral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT

Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?

Baca Selengkapnya

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

10 November 2023

Deddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun

Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.

Baca Selengkapnya

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

4 Agustus 2023

Dokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak

Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum

Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.

Baca Selengkapnya

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

7 Februari 2023

Anak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2

Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.

Baca Selengkapnya

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

20 November 2022

Berikut Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh saat Anak Menjadi Korban Bullying

Saat anak menjadi korban bullying, orang tua dapat melaporkan pelaku ke Komnas HAM dan polisi dengan membawa bukti dari peristiwa tersebut.

Baca Selengkapnya

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

8 Agustus 2022

Kekerasan terhadap Anak Marak, Perhimpunan Perempuan: Seharusnya Aman dan Nyaman

Perhimpunan Perempuan Lintas Profesi Indonesia (PPLIPI) mengedukasi warga DKI Jakarta untuk mencegah kekerasan terhadap anak dengan segala bentuknya.

Baca Selengkapnya

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

24 Juli 2022

Tangerang dan Depok Raih Predikat Kota Layak Anak Kategori Nindya

Ada beberapa poin penting yang menyebabkan Kota Tangerang meraih predikat Kota Layak Anak 2022.

Baca Selengkapnya