Ratusan Kijang (Muntiacus muntjak muntjak) hidup liar di Padang Savana Bekol Taman Nasional Baluran Banyuputih Situbondo Jawa Timur, (7/12). TEMPO/Aris Andrianto
TEMPO.CO, Kediri - Petugas gabungan Kepolisian Daerah Jawa Timur dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) menggerebek sebuah rumah mewah di Kota Kediri, Senin, 19 Mei 2014. Mereka menyita 15 kijang Jawa yang dipelihara tanpa izin di rumah itu.
Penggerebekan rumah mewah di Jalan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, berlangsung Senin siang. Setelah cukup lama berada di dalam rumah, petugas keluar sambil membawa kotak-kotak kayu berisi 15 kijang Jawa. "Pemiliknya tak memiliki izin," kata Eko Hadianto, anggota Polisi Hutan yang mengikuti penggerebekan itu.
Menurut Eko, pemilik rumah yang tidak disebutkan identitasnya sudah tiga tahun melakukan penangkaran kijang Jawa di halaman belakang rumahnya. Setelah menerima kabar dan memastikan kebenaran informasi itu, petugas melakukan penggerebekan. Namun, pemilik rumah tengah berada di Surabaya dan tak bisa dimintai keterangan perihal hewan-hewan itu. (Baca:Satwa Langka Disita dari Pasar Depok, Solo)
Dari 15 kijang tersebut, sepuluh di antaranya adalah rusa betina. Hewan-hewan ini berusia antara tiga sampai lima tahun.
Pada saat ini petugas menempatkan hewan itu di kebun binatang Maharani Lamongan sambil menunggu pemeriksaan terhadap pemiliknya. Dia terancam hukuman pidana lima tahun dan denda 100 juta rupiah karena melanggar Undang-Undang Konservasi Nomor 5 Tahun 1990.
Warga yang tinggal di sekitar rumah mewah itu mengatakan tidak mengetahui perihal hewan-hewan itu. Selain tertutup pagar tinggi dan jarang sekali dibuka, jarak antara pagar dan rumah cukup jauh. "Kabarnya, pemilik rumah itu adalah pengusaha koperasi," kata salah seorang penjual es di seberang jalan tersebut.