Jokowi menandatangani Maklumat yang ia buat. Istimewa
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alias Jokowi menemui Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di kantor Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 13 Mei 2014. Dia, yang mengenakan batik cokelat bercorak, tiba di halaman parkir kompleks Istana Kepresidenan pukul 12.47 WIB.
"Saya akan menghadap ke Bapak Presiden untuk mengajukan izin atas pencalonan saya sebagai calon presiden," kata Jokowi, Selasa siang. Namun dia enggan menjelaskan detail izin yang diajukan dirinya--izin dalam bentuk cuti atau lainnya. "Ini kan bertemu dengan beliau (SBY) dulu, baru nanti disampaikan." (Baca: Bertemu SBY, Jokowi: Agendanya Banyak)
Dia juga enggan berkomentar ihwal berapa lama dirinya mengajukan izin nonaktif sebagai Gubernur DKI Jakarta lantaran mengikuti pemilihan presiden. "Tidak ada tulisan berapa lama mengajukan permohonan izin," ujar Jokowi.
Berulang kali ditanya mengenai detail izin yang diajukannya, Jokowi enggan berkomentar. "Bertemu dulu, bertemu dulu," katanya. Dia pun memacu langkahnya dengan sedikit tergesa sambil memegang map putih bertuliskan "Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta". Jokowi juga tak menjawab pertanyaan mengenai isi map putih yang dia bawa. (Baca: Istana: Jokowi Izin Nyapres ke SB)
Adapun kedatangan Jokowi berkaitan dengan rencananya maju sebagai calon presiden dari Partai Demokrasi Indonesi Perjuangan pada pemilihan presiden 9 Juli mendatang. "Rencananya, Pak Jokowi akan menyampaikan permohonan izin maju sebagai calon presiden," kata juru bicara Kepresidenan, Julian Aldrin Pasha, di halaman parkir Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa pagi.
Menurut dia, pengajuan izin yang disampaikan Jokowi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Pasal 7 ayat (1) dalam UU itu mengharuskan kepala daerah meminta izin kepada presiden jika ingin maju dalam pemilihan presiden. "Ini berkaitan dengan etika penyelenggaraan pemerintahan," ujar Julian. (Baca: Jokowi ke Rumah Mega, Makan Gulai Ikan dari Ahok)