Menjabat di MK, Total Gaji Akil Rp 12,4 Miliar

Reporter

Editor

Anton William

Senin, 12 Mei 2014 17:59 WIB

Ekspresi Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar saat menjalani sidang mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (14/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar mengungkapkan bekas ketua lembaganya, Akil Mochtar, membawa pulang uang Rp 12,43 miliar selama lima tahun bertugas di MK. "Pembayaran gajinya melalui transfer rekening BRI," katanya saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 12 Mei 2014.

Menurut Janedjri, gaji bernilai belasan miliar rupiah itu dihitung sejak Akil resmi menjadi hakim konstitusi pada 2008. Setiap bulannya, Akil mengantongi gaji Rp 13,9 juta dan tunjangan kehormatan jabatan sebesar Rp 9,7 juta. Akil juga memperoleh tunjangan tugas konstitusional per hari sebesar Rp 200 ribu. Jumlah totalnya sekitar Rp 2 miliar. Janedri tidak menjelaskan pendapatan Akil lainnya selama menjadi Hakim MK, karena masih ada seilsih sangat besar, sekitar Rp 10 miliar.

Profil pendapatan resmi Akil itu tak sesuai dengan dugaan pencucian yang dialamatkan jaksa kepadanya. Jaksa menduga Akil melakukan pencucian uang dengan jumlah kekayaan sebesar Rp 161 miliar. Sebagian besar uang tersebut diduga ditempatkan di CV Ratu Samagat yang dimiliki istrinya, Ratu Rita. Jumlah duit yang mengalir ke perusahaan yang berbasis di Pontianak, Kalimantan Barat, itu mencapai Rp 51,78 miliar.

Akil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Oktober lalu di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta. Dia ditangkap bersama sejumlah tamu--salah satunya anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa--yang datang membawa tas berisi duit bernominasi asing. Duit itu diduga hendak diberikan kepada Akil sebagai suap untuk memenangkan kasus sengketa pemilihan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. (Baca: Ini Obrolan Terakhir Akil Sebelum Ditangkap KPK)

KPK tak berhenti pada kasus suap itu saja. Akil juga diduga menerima suap, janji, atau hadiah terhadap sejumlah pilkada di daerah lain. Akil juga diduga mengalirkan uang suap tersebut ke perusahaan istrinya dan membelikan mobil dan sepeda motor dalam berbagai merek.

NURUL MAHMUDAH

Terpopuler
Tanaman Sepanjang Darmo Rusak, Risma Marah Besar
Taman Bungkul Rusak, Risma Akan Gugat Walls
Banjir Protes, Menteri Kominfo Buka Blokir Vimeo
Peluang JK Tak Jelas, PPP Batal Dukung Jokowi
Ini Alasan Pemblokiran Vimeo

Berita terkait

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

1 hari lalu

Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan

Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.

Baca Selengkapnya

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

1 hari lalu

Hamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum

Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

1 hari lalu

Reaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR

Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

1 hari lalu

MK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?

MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

1 hari lalu

Respons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK

Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.

Baca Selengkapnya

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

2 hari lalu

PSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap

Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.

Baca Selengkapnya

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

2 hari lalu

Revisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024

Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

2 hari lalu

Revisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen

Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

2 hari lalu

Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

2 hari lalu

Mahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim

Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.

Baca Selengkapnya