TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi (MK) Janedjri M. Gaffar mengungkapkan bekas ketua lembaganya, Akil Mochtar, membawa pulang uang Rp 12,43 miliar selama lima tahun bertugas di MK. "Pembayaran gajinya melalui transfer rekening BRI," katanya saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 12 Mei 2014.
Menurut Janedjri, gaji bernilai belasan miliar rupiah itu dihitung sejak Akil resmi menjadi hakim konstitusi pada 2008. Setiap bulannya, Akil mengantongi gaji Rp 13,9 juta dan tunjangan kehormatan jabatan sebesar Rp 9,7 juta. Akil juga memperoleh tunjangan tugas konstitusional per hari sebesar Rp 200 ribu. Jumlah totalnya sekitar Rp 2 miliar. Janedri tidak menjelaskan pendapatan Akil lainnya selama menjadi Hakim MK, karena masih ada seilsih sangat besar, sekitar Rp 10 miliar.
Profil pendapatan resmi Akil itu tak sesuai dengan dugaan pencucian yang dialamatkan jaksa kepadanya. Jaksa menduga Akil melakukan pencucian uang dengan jumlah kekayaan sebesar Rp 161 miliar. Sebagian besar uang tersebut diduga ditempatkan di CV Ratu Samagat yang dimiliki istrinya, Ratu Rita. Jumlah duit yang mengalir ke perusahaan yang berbasis di Pontianak, Kalimantan Barat, itu mencapai Rp 51,78 miliar.
Akil ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi pada 2 Oktober lalu di rumah dinasnya di Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta. Dia ditangkap bersama sejumlah tamu--salah satunya anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Partai Golkar, Chairun Nisa--yang datang membawa tas berisi duit bernominasi asing. Duit itu diduga hendak diberikan kepada Akil sebagai suap untuk memenangkan kasus sengketa pemilihan Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah. (Baca: Ini Obrolan Terakhir Akil Sebelum Ditangkap KPK)
KPK tak berhenti pada kasus suap itu saja. Akil juga diduga menerima suap, janji, atau hadiah terhadap sejumlah pilkada di daerah lain. Akil juga diduga mengalirkan uang suap tersebut ke perusahaan istrinya dan membelikan mobil dan sepeda motor dalam berbagai merek.
NURUL MAHMUDAH
Terpopuler
Tanaman Sepanjang Darmo Rusak, Risma Marah Besar
Taman Bungkul Rusak, Risma Akan Gugat Walls
Banjir Protes, Menteri Kominfo Buka Blokir Vimeo
Peluang JK Tak Jelas, PPP Batal Dukung Jokowi
Ini Alasan Pemblokiran Vimeo
Berita terkait
Wahiddudin Adams Minta Hakim Konstitusi Tak Takut Jika Revisi UU MK Benar Disahkan
1 hari lalu
Wahiduddin Adams meminta hakim MK tak takut jika perubahan keempat UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, benar-benar disahkan DPR.
Baca SelengkapnyaHamdan Zoelva Nilai Revisi UU MK Jadi Ancaman Bagi Eksistensi Indonesia sebagai Negara Hukum
1 hari lalu
Revisi UU MK tak hanya menjadi ancaman bagi independensi lembaga peradilan, namun ancaman yang sangat serius bagi Indonesia sebagai negara hukum.
Baca SelengkapnyaReaksi Internal MK dan Ketua MKMK soal Revisi UU MK Bergulir di DPR
1 hari lalu
Pembahasan revisi UU MK antara pemerintah dan DPR menuai reaksi dari kalangan internal MK dan Ketua MKMK. Apa reaksi mereka?
Baca SelengkapnyaMK Batasi 6 Saksi dan Ahli di Sidang Sengketa Pileg, Apa Alasannya?
1 hari lalu
MK hanya membolehkan para pihak menghadirkan lima orang saksi dan satu ahli dalam sidang sengketa pileg.
Baca SelengkapnyaRespons Hakim Mahkamah Konstitusi soal Revisi UU MK
1 hari lalu
Mahkamah Konstitusi menanggapi perubahan keempat revisi UU MK yang baru saja disepakati pemerintah dan DPR.
Baca SelengkapnyaPSHK Ungkap 5 Masalah Prosedural Revisi UU MK, Salah Satunya Dibahas Secara Senyap
2 hari lalu
Perencanaan perubahan keempat UU MK tidak terdaftar dalam daftar panjang Program Legislasi Nasional alias Prolegnas 2020-2024.
Baca SelengkapnyaRevisi UU MK Disebut untuk Bersihkan 3 Hakim yang Beri Dissenting Opinion di Sengketa Pilpres 2024
2 hari lalu
Salah satu substansi perubahan keempat UU MK yang disoroti oleh PSHK adalah Pasal 87. Mengatur perlunya persetujuan lembaga pengusul hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Kementerian Negara, Baleg DPR Kaji Penghapusan Jumlah Kementerian hingga Pengangkatan Wamen
2 hari lalu
Dalam Revisi UU Kementerian Negara, tim ahli mengusulkan agar jumlah kementerian negara ditetapkan sesuai kebutuhan presiden.
Baca SelengkapnyaBawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024
2 hari lalu
Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud Md Sebut RUU MK Mengganggu Independensi Hakim
2 hari lalu
Mantan Menko Polhukam, Mahfud Md, mengungkapkan bahwa revisi Undang-undang Mahkamah Konstitusi mengganggu independensi hakim.
Baca Selengkapnya