TEMPO.CO, Surabaya -- Setelah hampir tiga minggu kabur, tahanan kasus narkoba Agung Prasetya ditangkap oleh tim intel Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Surabaya, Ahad, 11 Mei 2014.
Agung ditangkap petugas tim intel gabungan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dibantu oleh tim Polisi Resor Pelabuhan Tanjung Perak dan Polisi Sektor Bubutan. "Agung sudah dapat kami tangkap hari ini pukul 14.55 WIB," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Romy Arizyanto, dalam pesan singkatnya kepada Tempo.
Agung, kata Romy, ditangkap di sebuah tempat indekos di Desa Kramat Jegu RT 2 RW 6 Trosobo, Sidoarjo. Pada saat ditangkap, Agung hanya sendirian di kamar indekos itu.
Tim intel Kejaksaan meminta bantuan Kepolisian untuk mempermudah penangkapan. "Alhamdulillah sudah dapat kami tangkap. Informasinya dari masyarakat," kata Kepala Kejaksaan Negeri Perak Tatang Agus Voleyantoro.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Suseno menuturkan setelah mendapat informasi dari masyarakat, tim intel mengamati gerak-gerik Agung siang dan malam. "Pengamatan dilakukan sejak Agung melarikan diri beberapa waktu yang lalu. Kami apresiasi tim gabungan yang telah bekerja keras sampai Agung tertangkap," ujarnya.
Agung kabur pada 21 April lalu saat akan mengikuti persidangan kasusnya bersama 37 tahanan lainnya di Pengadilan Negeri Surabaya. Belum diketahui bagaimana Agung bisa kabur. (Baca juga:Polisi Tembak Mati Tahanan Kabur).
Kaburnya para tahanan itu membuat sembilan jaksa diperiksa oleh petugas Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kejaksaan Tinggi Jatim menduga hal itu terjadi akibat kelalaian petugas tahanan.