Polisi Ungkap Mayat Perempuan Bertato di Ngawi
Editor
Kukuh S Wibowo Surabaya
Jumat, 9 Mei 2014 16:25 WIB
TEMPO.CO, Ngawi - Aparat Kepolisian Resor Ngawi, Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus mayat bertato di Bendungan Senanas. Korban bernama Tetiana Ery Astreani alias Amel, 27 tahun, warga Desa Joho, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Jasad perempuan bertato bunga pada perut bagian kiri ini awalnya ditemukan mengapung di Bendungan Senanas, Dusun Gondorejo, Desa Hargosari, Kecamatan Sine, Ngawi, Ahad, 4 Mei 2014. "Kami telah menangkap tiga pelaku pembunuhan berencana ini," kata Kepala Polres Ngawi Ajun Komisaris Besar Valentino Alfa Tatareda, Jumat, 9 Mei 2014.
Menurut Valentino, dua dari tiga pelaku merupakan warga Desa Jagir, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi. Mereka adalah Tisen Febrianto, 24 tahun, dan Kasmin alias Kasol, 41 tahun. Adapun seorang pelaku, Marsini, 38 tahun, adalah warga Desa Sumberagung, Kecamatan Sine, Ngawi. Ketiganya ditangkap anggota Satuan Reserse dan Kriminal pada Kamis sore kemarin di rumah mereka masing-masing.
Valentino menjelaskan pelaku melakukan pembunuhan karena akan merampok sepeda motor Yamaha Mio Soul milik korban. Awalnya, Tisen menghubungi telepon seluler Amel yang sudah dikenalnya. Amel sendiri berprofesi sebagai pemandu lagu di salah satu tempat karaoke di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Tisen dan Amel sepakat bertemu di area parkir Swalayan Luwes di Solo Baru pada Sabtu pekan lalu. Valentino mengatakan, setelah memarkir sepeda motornya, Amel langsung masuk dan duduk di jok tengah Daihatsu Xenia yang dikemudikan Tisen. Kendaraan berwarna hitam yang disewa dari Sragen itu akhirnya melaju. Saat itulah Kasmin dan Marsini yang bersembungi di jok belakang beraksi melumpuhkan korban. "Korban dijambat rambutnya, dipukul, dan dicekik. Kemudian mulutnya dilakban, tangan dan kakinya diikat tali sepatu dan dilakban," ujar Valentino.
Setelah korban tak berdaya, Xenia kembali ke area parkir Swalayan Luwes. Kasmin mengambil sepeda motor milik Amel untuk dititipkan di rumah salah satu temannya di Solo. Setelah itu, rombongan melaju ke Bendungan Senanas, Dusun Gondorejo, Desa Hargosari, Kecamatan Sine, Ngawi. Di tempat ini tubuh korban dilempar ke air. Keesokan paginya mayat Amel diketahui mengapung.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ngawi Ajun Komisaris Budi Santosa menambahkan, setelah membuang korban ke bendungan, para pelaku berhasil menjual sepeda motor milik Amel ke seorang pengepul dengan harga Rp 1,7 juta.
Menurut Budi, tiga pelaku itu dijerat dengan empat pasal berlapis. Pertama Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Pencurian dengan Kekerasan, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan tanpa Rencana, subsider Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan yang Dilakukan Bersama-sama.
"Ancamannya hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Budi.
NOFIKA DIAN NUGROHO