Puteh Dituntut 8 Tahun Penjara

Reporter

Editor

Senin, 7 Maret 2005 15:33 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Abdullah Puteh, terdakwa kasus pengadaan helikopter Mi-2 PLC Rostov buatan Rusia dituntut delapan tahun penjara karena dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu gubernur non aktif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diharuskan membayar denda Rp 500 juta subsider enam bulan penjara dan uang pengganti Rp 10,08 miliar sebulan setelah keputusan berkuatan hukum tetap. Dalam tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum secara bergantian, Puteh dinyatakan melanggar Keputusan Presiden No. 18 tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Barang. Terdakwa menunjuk langsung kepada PT Putra Pobiagan Mandiri (PPM) untuk menyediakan helikopter tersebut. Menurut jaksa, PPM bukanlah agen tunggal helikopter Mi-2 dan terdapat delapan perusahaan yang juga mengajukan penawaran. Dalam sidang yang dipimpin hakim ketua Kresna Menon, terdakwa juga dinilai melanggar Peraturan Pemerintah No. 105 tahun 2000 Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah. Menurut jaksa, Puteh memerintahkan Bendahara daerah untuk memindahkan dana daerah ke rekening pribadinya sebesar Rp 7,75 miliar. “Seharusnya dana daerah tidak boleh keluar dari kas daerah,” kata Khaidir Ramli Alasan Puteh yang mengatakan rekening atas nama jabatan gubernur dan diperuntukkan khusus dibantah oleh jaksa. “Rekening itu dibuat tahun 1994 sebelum terdakwa menjabat sebagai gubernur,”kata Khaidir Ramli. Di dalam rekening di Bank Bukopin Jakarta Pusat itu tercampur antara dana pribadi dan dana daerah.Selain terdakwa melakukan pembayaran uang muka sebesar Rp 750 juta kepada Bram Manoppo, Presiden Direktur PPM sebelum kontrak pembelian dilakukan. Menurut Khaidir, pembayaran itu seharusnya dilakukan pimpinan proyek bukan Puteh selaku gubernur.Perbuatan Puteh itu, menurut Khaidir, telah memperkaya dirinya sendiri dan Bram serta merugikan negara Rp 13,68 miliar. Puteh kemudian mengembalikan sisa dana daerah yang berada direkeningnya Rp 3, 6 miliar setelah perkara ini disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sehingga kerugian berkurang menjadi Rp 10,08 milar. “Sehingga bila tak terungkap maka ada kemungkinan dana itu tidak akan dikembalikan,”katanya. Menanggapi putusan itu, Puteh mengatakan dirinya tidak bersalah. Ia menilai jaksa penuntut umum menyembunyikan sebagian fakta persidangan. “Dia mengambil apa yang menguntungkan saja,“kata Puteh usai persidangan. Ia menilai jaksa tidak mengerti situasi Aceh.Sebelum persidangan dimulai, majelis hakim sempat meminta penjelasan dari Prada TH Sibarani, dokter Rumah Tahanan Salemba Jakarta. Dari keterangannya, penyebab menurunnya kesehatan Puteh karena kondisi rumah tahanan yang berdebu dan lembab. “Sehingga menimbulkan asma, infeksi dan brokintis,”katanya. Ia menilai Puteh harus mendapatkan perawatan intensif dan hal itu tidak mungkin dilakukan di rumah tahanan. Meski demikian hakim memutuskan menolak penangguhan tahanan terhadap Puteh. Edy Can

Berita terkait

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

27 Agustus 2023

Pemilu 2024, 15 Mantan Narapidana Korupsi Masuk DCS DPR dan DPD RI

Sebanyak 15 mantan narapidana kasus korupsi masuk ke DCS DPR dan DPD RI untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

10 September 2019

Kasus Penipuan, Abdullah Puteh Divonis 1,5 Tahun Penjara

Abdullah Puteh dianggap terbukti bersalah dalam kasus penipuan terhadap rekan bisnisnya.

Baca Selengkapnya

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

7 Desember 2018

Respons Kemendagri soal Usulan Kenaikan Gaji Kepala Daerah

Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya mengusulkan agar pemerintah mengkaji remunerasi bagi kepala daerah.

Baca Selengkapnya

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

12 September 2018

Kasus Nur Mahmudi Ismail, Mantan Sekda Depok Hari Ini Diperiksa

Dua mantan pejabat Kota Depok, Nur Mahmudi Ismail dan Harry Prihanto, dituduh merugikan negara Rp 10,7 miliar dalam korupsi proyek Jalan Nangka.

Baca Selengkapnya

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

3 November 2017

Kejari Yogya SP3 Kasus Dana Purna Tugas 13 Mantan Anggota DPRD

Dalam kasus dana purna tugas ini sebanyak 17 anggota DPRD Kota Yogyakarta periode 1999-2004 lainnya sudah menjalani hukuman.

Baca Selengkapnya

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

25 Oktober 2017

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Diciduk KPK

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Nganjuk Harianto diperiksa penyidik KPK di Polres Nganjuk.

Baca Selengkapnya

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

4 Oktober 2017

Cegah Korupsi di DKI Jakarta, Ini Cara Kerja Dua Tim Khusus KPK

Tim koordinasi supervisi bekerja sama dengan perangkat daerah untuk mencegah korupsi di DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

14 September 2017

OTT di Batubara, Ada Indikasi Terkait Fee Proyek

Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen terjaring dalam OTT KPK. Ia diduga menerima fee proyek.

Baca Selengkapnya

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

13 September 2017

Korupsi Alkes, Bekas Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Penjara  

Mantan anak buah Nazaruddin, Marisi Matondang, divonis tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya