TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan pada mantan Kepala Satu Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, Rudi Rubiandini. Putusan ini lebih kecil tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.
"Menyatakan dalam putusan, Rudi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama dan berlanjutan," kata Ketua Majelis Hakim, Asmin Ismanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 29 April 2014.
Asmin mengatakan, hal-hal yang memberatkan Rudi lantaran kurang kooperatif dalam memberantas korupsi. "Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku baik dalam persidangan dan tidak pernah terlibat dalam hukum," ujar Asmin.
Namun, terjadi perbedaan pendapat dalam keputusan ini. Menurut anggota majelis Matheus Samiadji, dakwaan kedua tidak tepat dikenakan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Alasannya, Rudi diberikan uang karena jabatan yang dimilikinya. "Jadi ada kepentingan dari Widodo dan Arta Meris dalam memberikan janji atau hadiah dengan harapan untuk dipenuhi Rudi," ujarnya.
Rudi menerima uang dari bos PT Kernel Oil Private Limited Indonesia sebesar US$ 900 ribu dan S$ 200 ribu. Tak hanya itu, Rudi juga menerima uang dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, sebesar US$ 522.500. Uang itu diberikan agar Rudi memberikan rekomendasi untuk menurunkan harga gas kepada Kementerian ESDM.
Rudi juga terbukti menerima uang dari sejumlah pejabat SKK Migas. Pertama dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko sekitar US$ 600 ribu. Kedua, dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser, sebesar US$ 150 ribu dan US$ 200 ribu. Uang sebesar US$ 150 ribu lalu diberikan kepada Waryono Karno, Sekretaris Jenderal ESDM.
Rudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf A, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
SINGGIH SOARES
Baca juga:
PPP Tarik Dukungan, Prabowo Lempar Ponsel
Puluhan Orang Tua Siswa JIS Mengaku Terganggu KPAI
Indonesia Protes Pemerintah Republik Cek
KPAI: Pelaku Mengaku Korban JIS Banyak
Andi Mallarangeng: Kementerian Keuangan Kebobolan 3-0
Saat Prabowo Bertemu PPP, Terdengar Suara 'Dor!'
Berita terkait
Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini
16 Februari 2020
Majelis Hakim menilai Rudi Rubiandini secara sah dan meyakinkan menerima uang suap SKK Migas, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.
Baca SelengkapnyaPaspampres di Pengadilan Tipikor, Tanda JK Akan Datang
14 Januari 2016
Seusai Kalla memberikan kesaksian, Jero Wacik akan bersaksi sebagai terdakwa.
Baca SelengkapnyaJadi Saksi Jero Wacik, Jusuf Kalla Bicara Soal DOM
14 Januari 2016
Kalla rencananya akan menjelaskan asal-usul hingga penggunaan DOM.
Baca SelengkapnyaPengacara: Wapres Kalla Jadi Saksi Jero Wacik Hari ini
14 Januari 2016
Penasihat hukum Jero Wacik, Muhammad Iqbal, memastikan Wakil Presiden Jusuf Kalla datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini.
Baca SelengkapnyaSidang Jero Wacik, Istri Batal Bersaksi karena Sakit
26 November 2015
"Jaksa berencana memanggil istri saya, tapi dia berhalangan hadir karena sakit," kata Jero Wacik.
Baca SelengkapnyaSidang Vonis, Waryono Karno: Sebenarnya yang Main Itu...
16 September 2015
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang putusan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.
Baca SelengkapnyaJumat Besok, Polisi Limpahkan Berkas Kasus TPPI ke Kejaksaan
20 Agustus 2015
Berkas kasus TPPI dilimpahkan ke Kejaksaan tanpa mencantumkan nilai kerugian negara.
Baca SelengkapnyaDituntut 11 Tahun Penjara, Begini Reaksi Sutan Bhatoegana
27 Juli 2015
Sutan dinilai terbukti menerima suap ratusan ribu dolar.
Baca SelengkapnyaSUAP ESDM: Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Bui
27 Juli 2015
Sutan dinilai terbukti menerima suap ratusan ribu dolar.
Baca SelengkapnyaKasus TPPI, Bareskrim Periksa Honggo di Singapura
9 Juli 2015
Honggo Wendratmo diperiksa Bareskrim Polri di Singapura lantaran sedang menjalani persiapan operasi bedah jantung.
Baca Selengkapnya