Ini Seluruh Aliran Uang ke Rudi dalam Vonis  

Reporter

Editor

Anton Septian

Selasa, 29 April 2014 21:00 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di SKK Migas dan Tindak Pidana Pencucian Uang, Rudi Rubiandini menjalani sidang putusan atas dirinya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (29/4). Majelis Hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan pada mantan Kepala Satu Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas, Rudi Rubiandini. Putusan ini lebih kecil tiga tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum.

"Menyatakan dalam putusan, Rudi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindakan korupsi secara bersama dan berlanjutan," kata Ketua Majelis Hakim, Asmin Ismanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 29 April 2014.

Asmin mengatakan, hal-hal yang memberatkan Rudi lantaran kurang kooperatif dalam memberantas korupsi. "Sementara hal-hal yang meringankan, terdakwa berlaku baik dalam persidangan dan tidak pernah terlibat dalam hukum," ujar Asmin.

Namun, terjadi perbedaan pendapat dalam keputusan ini. Menurut anggota majelis Matheus Samiadji, dakwaan kedua tidak tepat dikenakan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi. Alasannya, Rudi diberikan uang karena jabatan yang dimilikinya. "Jadi ada kepentingan dari Widodo dan Arta Meris dalam memberikan janji atau hadiah dengan harapan untuk dipenuhi Rudi," ujarnya.

Rudi menerima uang dari bos PT Kernel Oil Private Limited Indonesia sebesar US$ 900 ribu dan S$ 200 ribu. Tak hanya itu, Rudi juga menerima uang dari Presiden PT Kaltim Parna Industri, Artha Meris Simbolon, sebesar US$ 522.500. Uang itu diberikan agar Rudi memberikan rekomendasi untuk menurunkan harga gas kepada Kementerian ESDM.

Rudi juga terbukti menerima uang dari sejumlah pejabat SKK Migas. Pertama dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko sekitar US$ 600 ribu. Kedua, dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas, Gerhard Rumesser, sebesar US$ 150 ribu dan US$ 200 ribu. Uang sebesar US$ 150 ribu lalu diberikan kepada Waryono Karno, Sekretaris Jenderal ESDM.

Rudi terbukti melanggar Pasal 12 huruf A, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

SINGGIH SOARES

Baca juga:
PPP Tarik Dukungan, Prabowo Lempar Ponsel
Puluhan Orang Tua Siswa JIS Mengaku Terganggu KPAI
Indonesia Protes Pemerintah Republik Cek
KPAI: Pelaku Mengaku Korban JIS Banyak
Andi Mallarangeng: Kementerian Keuangan Kebobolan 3-0
Saat Prabowo Bertemu PPP, Terdengar Suara 'Dor!'

Berita terkait

Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

16 Februari 2020

Terpidana Kasus Suap SKK Migas Rudi Rubiandini Bebas Hari Ini

Majelis Hakim menilai Rudi Rubiandini secara sah dan meyakinkan menerima uang suap SKK Migas, gratifikasi, dan melakukan pencucian uang.

Baca Selengkapnya

Paspampres di Pengadilan Tipikor, Tanda JK Akan Datang  

14 Januari 2016

Paspampres di Pengadilan Tipikor, Tanda JK Akan Datang  

Seusai Kalla memberikan kesaksian, Jero Wacik akan bersaksi sebagai terdakwa.

Baca Selengkapnya

Jadi Saksi Jero Wacik, Jusuf Kalla Bicara Soal DOM

14 Januari 2016

Jadi Saksi Jero Wacik, Jusuf Kalla Bicara Soal DOM

Kalla rencananya akan menjelaskan asal-usul hingga penggunaan DOM.

Baca Selengkapnya

Pengacara: Wapres Kalla Jadi Saksi Jero Wacik Hari ini

14 Januari 2016

Pengacara: Wapres Kalla Jadi Saksi Jero Wacik Hari ini

Penasihat hukum Jero Wacik, Muhammad Iqbal, memastikan Wakil Presiden Jusuf Kalla datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini.

Baca Selengkapnya

Sidang Jero Wacik, Istri Batal Bersaksi karena Sakit  

26 November 2015

Sidang Jero Wacik, Istri Batal Bersaksi karena Sakit  

"Jaksa berencana memanggil istri saya, tapi dia berhalangan hadir karena sakit," kata Jero Wacik.

Baca Selengkapnya

Sidang Vonis, Waryono Karno: Sebenarnya yang Main Itu...

16 September 2015

Sidang Vonis, Waryono Karno: Sebenarnya yang Main Itu...

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menggelar sidang putusan bekas Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Waryono Karno.

Baca Selengkapnya

Jumat Besok, Polisi Limpahkan Berkas Kasus TPPI ke Kejaksaan  

20 Agustus 2015

Jumat Besok, Polisi Limpahkan Berkas Kasus TPPI ke Kejaksaan  

Berkas kasus TPPI dilimpahkan ke Kejaksaan tanpa mencantumkan nilai kerugian negara.

Baca Selengkapnya

Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Reaksi Sutan Bhatoegana

27 Juli 2015

Dituntut 11 Tahun Penjara, Begini Reaksi Sutan Bhatoegana

Sutan dinilai terbukti menerima suap ratusan ribu dolar.

Baca Selengkapnya

SUAP ESDM: Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Bui

27 Juli 2015

SUAP ESDM: Sutan Bhatoegana Dituntut 11 Tahun Bui

Sutan dinilai terbukti menerima suap ratusan ribu dolar.

Baca Selengkapnya

Kasus TPPI, Bareskrim Periksa Honggo di Singapura

9 Juli 2015

Kasus TPPI, Bareskrim Periksa Honggo di Singapura

Honggo Wendratmo diperiksa Bareskrim Polri di Singapura lantaran sedang menjalani persiapan operasi bedah jantung.

Baca Selengkapnya