Tulis Kritik di FB, Aktivis Save Trowulan Diadili

Reporter

Kamis, 24 April 2014 16:30 WIB

Warga Trowulan berunjukrasa di kantor Pemerintahan Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, (18/10). Mereka menolak rencana pendirian pabrik baja di kawasan bekas peninggalan Majapahit di Trowulan. TEMPO/Ishomuddin

TEMPO.CO, Surabaya - Sidang perdana kasus dugaan pencemaran nama baik melalui jejaring sosial Facebook oleh aktivis Save Trowulan yang juga budayawan, Deddy Endarto, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis, 24 April 2014.

Dalam nota dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum, Ririn, disebutkan pada 29 Juli 2013, 5 Agustus 2013, dan 25 September 2013 Deddy menulis status di dinding akun Facebook miliknya yang dinilai menyinggung perasaan Direktur Utama PT Manunggal Sentral Baja Sundoro Sasongko.

Dalam status itu, Deddy menulis beberapa sebutan untuk Sundoro, di antaranya pengusaha hitam jago ngeles, pengusaha hitam yang melakukan teror hukum, dan pengusaha hendak menggusur leluhur Majapahit. (Baca: Ratusan Rumah Akan Jadi Kampung Majapahit)

Sebelumnya, Surono berniat mendirikan pabrik pengolahan baja di kawasan cagar budaya Trowulan. Upaya ini ditentang oleh masyarakat pelestari cagar budaya. Merasa nama baiknya dicemarkan, Sundoro membawa masalah tersebut ke ranah hukum. (Baca: Gugatan Pabrik Baja Atas Trowulan Dinilai Lemah)

Jaksa menilai terdakwa telah melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. "Atas dasar itu, terdakwa telah melanggar hukum dan diancam pidana," kata Ririn dalam sidang yang dipimpin ketua majelis Ainur Rofiq.

Setelah pembacaan nota dakwaan selesai, Deddy meminta waktu mempersiapkan materi eksepsi selama dua minggu. Seusai sidang, Deddy mengatakan berusaha menghormati proses hukum yang berlaku.

Menurut dia, apa yang ditulisnya di Facebook berasal dari pemberitaan media massa. Jadi, kata dia, jaksa seharusnya menggunakan Undang-Undang Pers, bukan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Penasihat hukum Deddy, Fathul Arif, mengatakan dia dan kliennya akan berusaha membuktikan ada unsur keraguan-raguan dalam dakwaan jaksa, terutama dalam menuliskan pasal dakwaan. Sebab, kata dia, perbuatan yang dilakukan berturut-turut oleh Deddy di Facebook seolah-olah materinya dianggap serupa oleh jaksa. "Makanya, kami meminta eksepsi kepada majelis hakim," katanya.

EDWIN FAJERIAL

Berita lainnya:
Divonis 8 Tahun Eks Sekda Bandung Pikir Banding
Suswono Akui Terima Rp 50 Juta dari PT Masaro
Masih Sedikit Penderita AIDS yang Periksakan Diri
Gagal ke Senayan Roy Suryo Tuding Ada Manipulasi













Advertising
Advertising

Berita terkait

Dongkrak Kunjungan Museum dan Cagar Budaya, Begini Langkah Kemendikbudristek

2 hari lalu

Dongkrak Kunjungan Museum dan Cagar Budaya, Begini Langkah Kemendikbudristek

Indonesian Heritage Agency (IHA) yang bertugas menangani pengelolaan museum dan cagar budaya nasional sejak September 2023.

Baca Selengkapnya

Sleman Luncurkan Prangko Buk Renteng, Ini Peran Saluran Irigasi Bersejarah Itu di Yogyakarta

2 hari lalu

Sleman Luncurkan Prangko Buk Renteng, Ini Peran Saluran Irigasi Bersejarah Itu di Yogyakarta

Selokan yang menghubungkan wilayah Sleman Yogyakarta dan Magelang Jawa Tengah itu dibangun pada masa Hindia Belanda 1909. Kini jadi prangko.

Baca Selengkapnya

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

5 hari lalu

PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) 4 Regional 2 dari tangan penggarap

Baca Selengkapnya

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

5 hari lalu

Ketahui Soal PHI untuk Perselisihan Hubungan Industrial, Apa Lagi Selain Tangani Perkara PHK?

Pada 2005 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) mulai berlaku di Indonesia menangani perselisihan hubungan industrial, seperti PHK.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

16 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

20 hari lalu

Penataan Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi Siap Dilakukan

Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid minta pembangunan fisik Kawasan Cagar Budaya Nasional Muara Jambi dilakukan dengan standar yang baik.

Baca Selengkapnya

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

7 Maret 2024

Divonis Bersalah Saat Aksi Bela Rempang, Bang Long: Perjuangan Tetaplah Perjuangan

Orator Aksi Bela Rempang Bang Long divonis sesuai tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu enam bulan penjara.

Baca Selengkapnya

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

7 Maret 2024

Bang Long Orator Aksi Bela Rempang Divonis 6 Bulan Penjara, 6 Hari Lagi Bebas

Orator Aksi Bela Rempang Iswandi alias Bang Long divonis 6 bulan penjara di Sidang Pengadilan Negeri Batam.

Baca Selengkapnya

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

27 Februari 2024

Hakim Bacakan Putusan Sela untuk Daniel Frits Aktivis Penolak Tambak Udang Karimunjawa Hari Ini

Daniel Frits dikriminalisasi lantaran mengkritik tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

24 Februari 2024

Kuasa Hukum Gibran Buka Suara Tanggapi Putusan Pengadilan Negeri Solo atas Gugatan Rp 204 Trilliun

Kuasa hukum Gibran mengaku belum mengetahui alasan majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukannya karena belum menerima salinan putusan.

Baca Selengkapnya