Saksi Sebut Aset Bos Century di Luar Negeri Rp 2 T  

Reporter

Rabu, 23 April 2014 05:51 WIB

Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi Budi Mulya, berjalan keluar ruangan sidang usai menjalani sidang dengan agenda menyampaikan keberatan atas dakwaan (Eksepsi) Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (13/3). Budi Mulya didakwa atas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta- Mantan Pengawas Bank Madya Bank Indonesia Ahmad Berlian memperkirakan aset-aset Bank Century yang dibawa kabur pemegang saham pengendalinya, Hesham Al Warraq dan Ravat Ali Rizvi, bernilai Rp 1,5-2 triliun. Menurut dia, penentuan nilai aset-aset itu didasarkan pada temuannya pada 2009 bersama tim penanganan Bank Century yang dibentuk Menteri Keuangan saat itu, Sri Mulyani. (Baca: Saksi: BI Temukan Tujuh Pelanggaran Bank Century)

"Surat berharga valas Bank Century dalam penguasaan Hesham dan Ravat yang merupakan warga negara asing," katanya ketika bersaksi untuk terdakwa bekas Deputi Gubernur Bidang Moneter BI Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin malam, 21 April 2014. (Baca: Kronologi Aliran Rp 6,7 Triliun ke Bank Century)

Ahmad menyebut keputusan Menkeu itu sebagai upaya asset recovery terhadap kerugian yang ditimbulkan oleh Hesham, Ravat, dan Robert Tantular. Kemudian, kata dia, langkah ini ditindaklanjuti melalui kerja sama mutual legal assistance (MLA) dengan 13 negara: Hong Kong, Swiss, Jersey, Inggris, Singapura, Australia, Bahrain, Mauritius, Kepulauan British Virgin, Kepulauan Bahama, Uni Emirat Arab, Arab Saudi, dan Luksemburg.

Menurut Ahmad, informasi terakhir dari salah satu bank di Swiss, terdapat saldo sekitar US$ 156 juta yang diklaim sebagai milik suatu perusahaan bernama Takuin. "Aset ini ternyata bukan kami saja yang mengklaim, ada perusahaan lain namanya Takuin," ujarnya.

Dia mengatakan pihaknya masih berproses di pengadilan dengan Takuin. "Kami berhasil membekukan aset itu," ujarnya. Di Hong Kong, menurut Ahmad, ada sejumlah aset berbentuk surat berharga dan deposito. "Sudah dibekukan pihak Hong Kong dan melalui proses persidangan," kata pegawai BI yang sekarang ditugaskan di Otoritas Jasa Keuangan itu.

Namun dia mengaku tidak tahu berapa lama aset ini akan dibekukan atau bisa dicairkan kembali. "Ada tim pemburu aset, ketuanya di Kejaksaan Agung," ujar Ahmad.



LINDA TRIANITA









Berita Terpopuler
Anang Hermansyah Melenggang ke Senayan
PNS Pemilik Rp 1,3 T Diduga Setor ke Perwira TNI
KPK Tetapkan Hadi Poernomo sebagai Tersangka









Advertising
Advertising


Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.

Baca Selengkapnya

Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

20 Januari 2020

Penyelesaian Kasus Jiwasraya Lewat Pansus DPR Dipertanyakan

Jika ingin serius membongkar dugaan korupsi, PKS dan Partai Demokrat seharusnya tidak membedakan kasus Jiwasraya dan Asabri.

Baca Selengkapnya