Tujuh Tersangka Kasus Uang Palsu Dipindah Ke Rutan Salemba
Reporter
Editor
Jumat, 25 Februari 2005 18:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Markas Besar Kepolisian (Mabes Polri) secara resmi telah menyerahkan tujuh tersangka pembuat dan pengedar uang palsu ke Rumah Tahan Salemba, Jakarta Pusat. Hal ini berkaitan dengan keputusan kejaksaan tinggi DKI Jakarta yang telah menyatakan P21 atau lengkap berkas penyidikan tujuh tersangka tersebut.Direktur II Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Brigjen Polisi Andi Chaerudin tujuh tersangka tersebut diserahkan pada Kamis (24/2) kemarin. Hal itu dikatakan Andi kepada wartawan di Jakarta, hari ini, Jumat (25/2).Ketujuh tersangka pembuat dan pengedar uang palsu tersebut, lima diantaranya adalah anggota Badan Intelejen Negara (BIN) masing-masing kepala staf harian badan koordinasi pemberantasan uang palsu (Batasupal) BIN, Brigjen Polisi (Purn) Zyaeri, Muhamad Iskandar, Harianto, Jaelani, Woronakus Saptoro, dan dua orang sipil Dadang dan Tatang.Ketujuh tersangka pengedar uang palsu tersebut ditangkap awal Januari lalu. Kasusnya mulai terkuak ketika Badan Intelejen Negara (BIN) mencurigai Dadang dan Tatang sebagai pencetak uang palsu. Atas informasi keduanya, polisi kemudian menemukan barang bukti berupa pecahan ratusan ribu uang palsu sebanyak 230 lembar dan puluhan mesin pencetak uang. Andi menjelaskan ketujuh tersangka pengedar uang palsu tersebut dijerat pasal 244, 245, dan 250 KUHP tentang uang palsu dan UU no 11 tahun 1995 tentang cukai palsu. Mereka diancam dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara. Erwin Dariyanto