Sopir Akil Tukar Rp 60 Miliar Sepanjang 2010-2013  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Selasa, 15 April 2014 06:34 WIB

Ekspresi terdakwa suap pengurusan sengketa sejumlah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Akil Mochtar saat menjalani sidang mendengarkan keterangan saksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (14/4). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Branch Manager Primatama Money Changer, Chandra Situmeang, mengatakan bekas Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui sopir pribadinya, Daryono, melakukan transaksi hinga Rp 50-60 miliar sepanjang 2011-2013. (Baca: Tangan Kanan Akil Kembali Bersaksi di Persidangan)

Transaksi penukaran uang asing itu meningkat pada 2013. "Akhir-akhir sebelum bapak itu dieksekusi saja jumlahnya meningkat," kata Chandra setelah bersaksi untuk terdakwa Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, 14 April 2014. (Baca: Biaya Pulsa HP Konsultasi Akil Mochtar Rp 125 Juta)

Menurut Chandra, saat menukar pecahan uang asing, Daryono mengaku sebagai karyawan di perusahaan tambang batu bara. Duit tersebut, seingat Chandra, diakui Daryono sebagai milik bosnya, sang pengusaha batu bara. "Tukarnya rata-rata US dolar dan dolar Singapura," kata Chandra. (Baca: BPD Kalbar Akui Transfer Rp 3,8 M ke CV Istri Akil)

Chandra mengatakan, berdasarkan data-data transaksi, Daryono pernah menukar dolar yang setara dengan Rp 3 miliar. Daryono juga sering menukar dengan ekuivalen Rp 1 miliar dan Rp 500 juta. "Total sekitar Rp 30-an miliar ditransfer ke rekening CV Ratu Samagat," ujarnya.

Dalam surat dakwaan, Akil disebut menempatkan sejumlah duit sekitar Rp 51,7 miliar di rekening atas nama CV Ratu Samagat dalam 63 kali transaksi. Duit itu diduga jaksa KPK dari tindak pidana korupsi Akil selama menjabat hakim MK yang diperolehnya dari suap saat menangani beberapa perkara sengketa pilkada di MK.

KHAIRUL ANAM

Topik terhangat:
Pemilu 2014 | Jokowi | Pesawat Kepresidenan | MH370 | Prabowo


Berita terpopuler:
Siswa TK Internasional Diduga Alami Pelecehan
Jokowi dalam Soal Ujian, Pemerintah: Tak Disengaja
Konvensi Demokrat Sudah Antiklimaks

Berita terkait

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

15 menit lalu

Hakim Saldi Isra Guyon Soal Kekalahan Tim Bulu Tangkis Indonesia di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Saldi Isra, melemparkan guyonan alias candaan mengenai Tim Bulu Tangkis Indonesia di Piala Thomas dan Uber 2024 dalam sidang sengketa pileg.

Baca Selengkapnya

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

1 jam lalu

Kala Sistem Noken dalam Pileg 2024 di Papua Tengah Dirundung Masalah

Hakim MK kembali menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

2 jam lalu

Hakim MK Tegur KPU karena Tak Bawa Hasil Noken di Sidang Sengketa Pileg Papua Tengah

Hakim MK Enny Nurbaningsih menegur KPU RI karena tidak membawa bukti berupa hasil noken atau formulir C Hasil Ikat Papua Tengah.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

3 jam lalu

Hakim MK Tegur Anggota Bawaslu Papua Tengah yang Datang Terlambat di Sidang Sengketa Pileg

Hakim MK Arief Hidayat menegur anggota Bawaslu Papua Tengah yang datang terlambat dalam sidang sengketa Pileg 2024 di panel 3, hari ini

Baca Selengkapnya

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

5 jam lalu

Hari Ini MK Gelar Sidang Lanjutan Pemeriksaan Sengketa Pileg, Ada 55 Perkara

MK kembali menggelar sidang sengketa Pemohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum hasil Pemilihan Legislatif 2024, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

1 hari lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya