Ini Pola Baru Penggalangan Dana Teroris  

Reporter

Sabtu, 12 April 2014 11:45 WIB

Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol Boy Rafli Amar menujukan foto para tersangka teroris beserta barang bukti aksi terorisme yang terjadi di beberapa tempat seperti, Ciputat, Tangerang, Banyumas, dan Rempoa, di Mabes Polri, Jakarta (03/01). TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan sebelumnya penghimpunan dana untuk kejahatan terorisme dilakukan dengan modus klasik atau perorangan. "Tapi sekarang pendanaan terorisme sudah bergeser," kata Wakil Ketua PPATK, Agus Santoso, di kantornya kepada Tempo, Jumat, 11 April 2014.

Modus klasik itu, kata Agus memberi contoh, seorang anak muda yang semula hidup dengan biaya orang tua, kemudian hubungannya dengan orang tua terputus, lalu rekeningnya hidup kembali. (Baca:BNPT: 15 Provinsi Masih Rawan Terorisme)

Biasanya hal semacam ini terjadi di daerah konflik atau wilayah dengan organisasi yang diduga terlibat terorisme. Namun, ujar Agus, pendanaan kegiatan yang diduga terorisme belakangan ini dijalankan melalui pembentukan multi-level marketing (MLM), penjualan buku, dan obat herbal.

Tak berhenti sampai di situ, pola penggalangan dana pun berubah lagi. "Mereka sudah masuk ke bisnis kimia," ucap Agus.

Ia mengatakan tidak bisa menyebut lokasi toko-toko kimia yang diduga menjadi sarana penggalangan dana terorisme. Agus mengungkapkan PPATK sulit untuk mengetahui pemicunya. Sebab, kata dia, inquiry untuk penelusuran transaksi berasal dari Detasemen Khusus (Densus) 88, yang menanyakan kepada PPATK untuk melihat transaksi orang-orang yang diduga merancang aksi terorisme. (Baca: BNPT: 1,8 Juta Orang Rawan Lakukan Aksi Radikal)

Agus mengatakan, dengan pemberlakuan Laporan Transaksi Keuangan Tunai (LTKL), PPATK pun bisa mendeteksi transfer uang di luar yurisdiksi Indonesia, termasuk yang terkait tindakan terorisme. Ia menjelaskan lahirnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme memberi mandat kepada PPATK untuk mencegah serta memberantas pendanaan terorisme. (Baca:Dalang Teroris Remaja Klaten Dituntut 8 Tahun)



MARIA YUNIAR

Terpopuler:


KPK: Anas Terancam Hukuman Berat
Anas Urbaningrum Tak Kenal Wakil Ketua BIN
Ahok: Memangnya Ini Baju Blusukan?

Berita terkait

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

8 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

Kepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

Baca Selengkapnya

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

19 Desember 2023

PPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.

Baca Selengkapnya

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

16 Juli 2023

Seluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia

PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

15 Juli 2023

Mengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang

PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.

Baca Selengkapnya

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

12 April 2023

Tak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun

Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.

Baca Selengkapnya

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

31 Maret 2023

Mahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu

Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.

Baca Selengkapnya

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

14 Maret 2023

Kepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.

Baca Selengkapnya

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

11 Maret 2023

Insentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara

Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.

Baca Selengkapnya

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

15 Februari 2023

5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T

PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.

Baca Selengkapnya