Budi Mulya Dipindah ke Litbang Usai Terima Rp 1 M  

Reporter

Kamis, 10 April 2014 14:59 WIB

Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi dalam pemberiaan FPJP dan penetapan Bank Century sebagai Bank gagal, Budi Mulya menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (27/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Budi Mulya, bekas Deputi Gubernur Bank Indonesia yang kini jadi terdakwa kasus Century, disebut menerima duit Rp 1 miliar dari pemilik Bank Century Robert Tantular. Hal ini disampaikan staf Gubernur BI saat itu, Oni Wijanarko, saat ditanya jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi Pulung Rinandoro mengenai pemberian duit itu.

"Pernah mendengar anggota Dewan Gubernur menerima suatu barang atau uang terkait dengan Bank Century?" tanya Pulung saat sidang untuk terdakwa Budi Mulya, Kamis, 10 April 2014.

Oni awalnya mengatakan tidak tahu. Namun Pulung langsung membacakan isi berita acara pemeriksaan Oni saat diperiksa penyidik KPK. Dalam BAP itu, Oni mengaku mengetahui Budi Mulya menerima Rp 1 miliar dari Robert pada saat persiapan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada September 2011. "Saya mengetahui karena mendapat ringkasan eksekutif persiapan rapat," kata Pulung membacakan BAP Oni.

Oni membenarkan tahu Budi Mulya menerima duit dari Robert sebelum Rapat Dewan Gubernur. "Kami mengetahuinya di 2011 kalau tidak salah," kata Oni.

Menurut Oni, Dewan Gubernur menggelar rapat khusus membahas kasus Budi ini sebelum RDG digelar. "Sebelum RDG, ada rapat case-nya Pak Budi pada 2011. Dirapatkan secara khusus," ujarnya. (Lihat: Infografis dana talangan Century)

Hasil rapat itu, kata Oni, Budi Mulya tidak menjabat lagi sebagai Deputi Gubernur BI. "Kami mendengar belakangan itu ada keputusan untuk Pak Budi dipindahkan ke Litbang (Badan Penelitian dan Pengembangan) sementara," katanya.

Namun Oni mengaku tidak tahu apakah pemindahan jabatan dari Deputi Gubernur menjadi kepala Litbang sebagai hukuman untuk Budi karena menerima duit Rp 1 miliar dari Robert. "Kami tidak mengetahui."

Sebelumnya, saat menanggapi keberatan Budi Mulya mengenai penerimaan Rp 1 miliar dari Robert, jaksa KPK menyebutkan Rapat Dewan Gubernur BI awal Oktober 2011 merotasi tugas-tugas Dewan Gubernur BI. Termasuk terdakwa Budi Mulya yang semula Deputi IV yang mengurus bidang pengelolaan moneter dan devisa menjadi hanya mengurusi perwakilan, museum, dan pengelolaan aset.

Kemudian, kata jaksa, Budi Mulya pada Oktober 2011 mengajukan permohonan nonaktif dan dikabulkan dalam RDG BI. Jaksa menilai adanya pengurangan kewenangan Budi Mulya itu membuktikan adanya kesalahan menerima Rp 1 miliar.

Budi Mulya didakwa melakukan tindak pidana korupsi, yaitu menyalahgunakan kewenangan atau tindakan melawan hukum terkait dengan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik dan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP).

Dalam surat dakwaannya, jaksa mendakwa Budi Mulya bersama-sama Boediono--kini Wakil Presiden--melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Serta sejumlah pejabat bank sentral lainnya melakukan korupsi dalam pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek Bank Century.

Kemudian Budi Mulya juga didakwa bersama-sama Muliaman Hadad selaku Deputi Gubernur V; Hartadi A. Sarwono, Deputi Gubernur Bidang III; Ardhayadi M. selaku Deputi Gubernur Bidang VIII; serta Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK (Komite Stabilitas Sistem Keuangan) dalam kaitannya dengan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Budi juga disebut memperkaya diri sendiri sebesar Rp 1 miliar.

Kebijakan FPJP disebut merugikan keuangan negara Rp 689,39 miliar. Sedangkan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik merugikan negara Rp 6,76 triliun.

LINDA TRIANITA




Berita Terpopuler
Dahlan Sebut Konvensi Demokrat Sudah Tak Relevan
Golput Pemenang Pemilu 2014, Bukan PDIP
Jokowi Seleksi Tiga Nama Cawapres
Suara Gerindra Melambung, Sekjen: Ini Efek Prabowo







Advertising
Advertising

Berita terkait

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Terpidana Kasus Bank Century Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali

12 September 2020

Terpidana Kasus Bank Century Budi Mulya Ajukan Peninjauan Kembali

Terpidana kasus korupsi Bank Century, Budi Mulya mengajukan upaya Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

25 Juli 2020

Mahfud Md Sebut Kasus Century Buat Pejabat Trauma Ambil Kebijakan

Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan ada trauma di kalangan pejabat pemerintahan kala mengambil langkah cepat menanggulangi dampak Covid-19.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

28 Juni 2020

Sri Mulyani, Anggaran Stimulus Covid-19, dan Trauma Kasus Century

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara terkait situasi akibat virus corona Covid-19 dan krisis keuangan yang terjadi pada 2008.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

20 Februari 2020

KPK Sebut Penyelidikan Sumber Waras dan Century Tak Dihentikan

KPK mengatakan empat kasus besar yang sedang mereka selidiki tak dihentikan.

Baca Selengkapnya