Biaya Pulsa HP Konsultasi Akil Mochtar Rp 125 Juta  

Jumat, 4 April 2014 06:21 WIB

Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada yang juga mantan Ketua MK, Akil Mochtar berjalan memasuki ruang sidang usai jeda sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta (20/2). TEMPO/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - Bekas Wakil Gubernur Papua Alex Hasegem mengakui telah mengirim duit Rp 125 juta kepada Akil Mochtar saat masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi. Menurut dia, duit itu untuk membeli pulsa.

"Pak Akil ini teman dekat saya, biasa telepon-telepon. Kalau teleponnya terputus karena pulsa habis, saya sudah mengerti itu untuk transfer pulsa," kata Alex di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 3 April 2014, saat bersaksi untuk Akil. Dia mengakui dua kali mentransfer duit Rp 25 juta untuk beli pulsa. Tak hanya itu, Alex juga kembali transfer duit Rp 25 juta dan Rp 50 juta untuk Akil. "Kata Akil, 'Wagub, pulsa habis nih.' Sudah, kasih rekening, nanti saya kirim."

Alex bukan orang pertama yang terseret kasus Akil. Ada, misalnya, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih (baca pula: Suap Akil, Hambit Bintih Divonis 4 Tahun Bui). Bahkan Wakil Gubernur Banten Rano Karno ikut disebut dalam kasus yang menjerat Akil.(baca: KPK Dalami Dugaan Aliran Duit ke Rano Karno)

Menurut Alex, percakapannya dengan Akil membicarakan pilkada Papua yang bersengketa. "Sebagai wakil gubernur, saya cek pemilukada yang berujung di Mahkamah Konstitusi supaya tidak terjadi kekosongan pemimpin," katanya. Bukan melobi untuk memenangkan calon yang dia dukung.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi lantas mencecar Alex kenapa harus mengirim duit dengan jumlah besar kalau hanya untuk beli pulsa. Menurut Alex, tak mungkin, sebagai wagub, dia mengirim pulsa beneran. "Namanya wagub dan itu uang saya, bebas kan," ujarnya.

Saat berkesempatan bertanya ke saksi, Akil menjelaskan ke Alex bahwa minta pulsa itu hanya bercanda. Alex pun membenarkan karena memang mereka sudah berteman dekat karena sama-sama menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.

Dalam dakwaan, Akil disebut menerima duit dari Wakil Gubernur Papua periode 2006-2011, Alex Hesegem, yang totalnya mencapai Rp 125 Juta. Duit itu sebagai "upah" berkonsultasi dengan Akil soal sengketa pilkada di beberapa daerah di Papua.

LINDA TRIANITA

Terpopuler:
Begini Cara Ahli Jerman Cuci Monas

Ahok: Setelah 22 Tahun, Akhirnya Monas Dibersihkan

Ini Cara Jokowi Menggaet Ibu Rumah Tangga

'Jangan Pisahkan Jokowi-Ahok' Ramai di YouTube

Muhammadiyah Segera Revisi Fatwa Tato Tak Dilarang

Berita terkait

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

13 jam lalu

Isi Kuliah Umum di Binus, Ketua MK Beberkan Soal Pengujian Undang-undang hingga Peran Mahkamah

Dalam kuliah umum, Suhartoyo memberikan pembekalan mengenai berbagai aspek MK, termasuk proses beracara, persidangan pengujian undang-undang, kewenangan MK dalam menyelesaikan sengketa, dan manfaat putusan MK.

Baca Selengkapnya

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

1 hari lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

1 hari lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

1 hari lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

2 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

2 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

2 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

2 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

2 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

2 hari lalu

Caleg Ini Minta Maaf Hadir Daring di Sidang MK Gara-gara Erupsi Gunung Ruang

Pemohon sengketa pileg hadir secara daring dalam sidang MK karena bandara di wilayahnya tutup imbas erupsi Gunung Ruang.

Baca Selengkapnya