Gara-gara San Diego Hills, Karawang Ditegur

Reporter

Selasa, 1 April 2014 18:44 WIB

Presiden AS Barack Obama (ketiga kiri), Raja Belgia Raja Philippe (kedua kiri) dan Perdana Menteri Belgia Elio Di Rupo (kiri) meletakan karangan bunga saat upacara, di pemakaman Flanders, di Waregem, Belgia (26/3). REUTERS/Kevin Lamarque

TEMPO.CO, Bandung - Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri Agung Mulyana akan menegur Kabupaten Karawang karena meloloskan nama San Diego Hills untuk kawasan pemakaman elite di wilayah itu. "Sedang dalam proses, kita beri tahu Pemda supaya menegur," katanya di Bandung, Selasa, 1 April 2014.

Agung mengatakan teguran itu sengaja tidak langsung ditujukan pada pengembang, tapi pada pemerintah Karawang yang menerbitkan sejumlah perizinan menyangkut nama kawasan San Diego Hills. "Mula-mula ditegur dulu supaya disesuaikan," katanya.

Menurut dia, pemerintah meminta Kabupaten Karawang agar meminta pengembang menyesuaikan nama kawasan pemakaman itu mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pembakuan Nama Rupabumi.

"Sebelum kita tegur, kita imbau dulu supaya Pemda memberi tahu pada developernya bahwa nama ini bertentangan dengan aturan-aturan, baik Permendagri ataupun aturan nasional," kata Agung.

Agung mengungkapkan alasan pemerintah menyiapkan teguran itu sebab mulai tahun depan pemerintah akan melanjutkan pembakuan nama rupabumi untuk unsur buatan manusia. Pembakuan nama rupabumi di wilayah Indonesia mulai dikerjakan sejak 2006. Dimulai dari pembakuan nama pulau hingga penamaan wilayah administrasi, serta nama rupabumi berupa unsur alamiah. "Verifikasi unsur buatan itu baru dilakukan 2015-2017," ujarnya.

Menurut dia, nama-nama rupabumi hasil pembakuan selanjutnya didaftarkan pada Perserikatan Bangsa-Bangsa. Selain nama itu melanggar ketentuan soal pedoman pembakuan nama rupabumi karena menggunakan istilah asing, pemerintah khawatir nama itu bakal menuai gugatan saat didaftarkan nanti. "Kegunaannya nanti ketika didaftarkan ke PBB tidak terjadi silang sengketa," kata Agung.

Agar kasus tidak berulang, Agung mengingatkan pemerintah daerah agar tidak sembarangan meloloskan perizinan, terutama berkaitan dengan penamaan. "Lain kali kalau mau kasih IMB (izin mendirikan bangunan) itu dipelajari dulu namanya, jangan nama aneh-aneh," ujarnya.

Menurut Agung, Permendagri soal pedoman pembakuan nama rupabumi itu tidak mencantumkan sanksi. Kendati demikian, jika pengembang keukeuh tidak mengubah nama pemakaman elite itu, pemerintah akan menggunakan Undang-Undang Nomor 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Kalau dia melanggar Permendagri, nanti sanksinya dirujuk pada undang-undang di atasnya," katanya.

AHMAD FIKRI



Berita Lainnya:
Alam Bawah Sadar Mendeteksi Kebohongan
Belasan Ribu Relawan Siap Perangi Money Politic
Temui Demonstran, Jokowi: Biar Cepat Pulang
Putin Tarik Pasukan Rusia dari Crimea
Ingin Kaya, Pria Ini Umpankan Testisnya ke Hyena

Berita terkait

Paling Ditunggu, Young K dan Day6 Sapa Penggemar Indonesia Setelah 5 Tahun di SHI 2024

22 detik lalu

Paling Ditunggu, Young K dan Day6 Sapa Penggemar Indonesia Setelah 5 Tahun di SHI 2024

Pada acara musik tahunan itu, idol K-Pop Kang Young Hyun alias Young K menjadi musisi yang paling sibuk.

Baca Selengkapnya

Chipset Snapdragon 8 Gen 4 Disebut akan Diluncurkan Pertengahan Oktober Ini

4 menit lalu

Chipset Snapdragon 8 Gen 4 Disebut akan Diluncurkan Pertengahan Oktober Ini

Detail baru yang dibagikan oleh tipster mengungkapkan bahwa Snapdragon 8 Gen 4 memiliki arsitektur inti "2+6".

Baca Selengkapnya

Manfaat Menjaga Hubungan dengan Teman Masa Kecil, Sahabat Sejati

8 menit lalu

Manfaat Menjaga Hubungan dengan Teman Masa Kecil, Sahabat Sejati

Tak semua orang mampu menjaga hubungan dengan teman masa kecil. Padahal, mereka adalah bagian dari perjalanan kehidupan kita.

Baca Selengkapnya

Ketahui Apa Itu Mitokondria dan Gangguan Metabolik

15 menit lalu

Ketahui Apa Itu Mitokondria dan Gangguan Metabolik

Contoh gangguan mitokondria termasuk penyakit mitokondria, gangguan neurodegeneratif, dan gangguan metabolik.

Baca Selengkapnya

Mengenal Ipswich Town, Klub Pemain Timnas Indonesia Elkan Baggott yang Promosi ke Premier League

28 menit lalu

Mengenal Ipswich Town, Klub Pemain Timnas Indonesia Elkan Baggott yang Promosi ke Premier League

Kontrak Elkan Baggott di Ipswich Town diketahui hingga 2025. Dengan begitu, Baggot punya peluang bermain di Premier League.

Baca Selengkapnya

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

31 menit lalu

Bendesa Adat Tersangka Pemerasan Investor, Kejati Bali Bakal Periksa Pihak Lain

Kejati Bali akan mengembangkan penyidikan perkara tersangka berinisial KR, Bendesa Adat yang memeras investor agar mendapat rekomendasi.

Baca Selengkapnya

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

33 menit lalu

Simak Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji 2024

Jemaah haji dijadwalkan untuk mulai diberangkatkan secara bertahap mulai 12 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Roberto Mancini Sebut 4 Pemain Timnas U-23 Indonesia Ini Layak Main di Serie B Italia

35 menit lalu

Roberto Mancini Sebut 4 Pemain Timnas U-23 Indonesia Ini Layak Main di Serie B Italia

Pelatih timnas Arab Saudi Roberto Mancini memuji penampilan Timnas U-23 Indonesia di Piala Asia U-23 2024.

Baca Selengkapnya

Hari Bidan Sedunia, Ini Perbedaan Bidan, Perawat, dan Suster

36 menit lalu

Hari Bidan Sedunia, Ini Perbedaan Bidan, Perawat, dan Suster

Orang kerap menganggap bidan, perawat dan suster profesi yang sama, padahal ketiganya berbeda fungsi dan tugas. Di Hari Bidan Sedunia simak ulasannya.

Baca Selengkapnya

Selain Mepamit, Rizky Febian dan Mahalini Jalani Upacara Adat Ini Sebelum Menikah

46 menit lalu

Selain Mepamit, Rizky Febian dan Mahalini Jalani Upacara Adat Ini Sebelum Menikah

Rizky Febian dan Mahalini menjalani beberapa rangkaian prosesi adat menjelang pernikahannya. Begini penjelasan dari pihak label musiknya.

Baca Selengkapnya