Ada 132 Terpidana Mati Tunggu Eksekusi

Reporter

Senin, 31 Maret 2014 09:15 WIB

Seorang aktivis wanita memegang tulisan yang meminta pemerintah menyelamatkan Satinah dari hukuman pancung, saat berunjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, (19/3). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indrati menyarankan pemerintah Indonesia mencabut hukuman mati bila ingin warganya yang tinggal di negara lain tidak dieksekusi mati. Menurut dia, itulah satu-satunya kunci bagi pemerintah untuk bisa melobi negara lain yang menjerat buruh migran atau warga negara Indonesia dengan hukuman mati.

"Jadi, sebaiknya pemerintah mengoreksi hukum di dalam negeri agar ketika ada lobi-lobi untuk melindungi buruh migran, pemerintah tidak terbebani," kata Poengky ketika dihubungi, Ahad, 30 Maret 2014. Imparsial adalah lembaga swadaya masyarakat yang mengawasi dan menyelidiki pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia. (Baca: Tolak WNI Dipancung, Pemerintah Disarankan Cabut Hukuman Mati)

Menurut dia, hukuman mati di Indonesia bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945. Pasal tersebut menyebutkan negara menjamin hak untuk hidup bagi warganya.

Selain itu, menurut Poengky, berdasarkan aturan internasional, hukuman mati hanya diperbolehkan untuk the most serious crime, seperti pelaku genosida. Sedangkan di Indonesia, hukuman mati dengan mudah diberlakukan untuk gembong narkoba, pelaku pembunuhan berencana. "Itu tidak masuk the most serious crime," ujar dia.

Poengky mengatakan hukuman mati di Indonesia yang tercantum dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan warisan dari Belanda sejak 1870. Belanda sendiri, kata dia, sejak 1990-an sudah menghapus hukuman mati. "Sehingga Indonesia sudah kehilangan dasar pijakan legal. Seharusnya pemerintah menghapus pasal hukuman mati," ujarnya.

Mengutip data Kejaksaan Agung, menurut Poengky, sampai saat ini terdapat 132 orang dipidana mati yang menunggu eksekusi di dalam negeri. "Mereka belum dieksekusi karena masih diberikan upaya banding, kasasi, PK, dan upaya lainnya," kata dia. Adapun pada 2013, Poengky mengatakan lima orang sudah dieksekusi mati oleh penegak hukum Indonesia.

"Kami curiga eksekusi pada 2013 untuk menunjukkan penegakan hukum dengan baik. Ini justru untuk kepentingan politis," ujarnya. Namun, justru hal ini merugikan citra Indonesia di mata luar negeri.

Saat ini, tenaga kerja wanita asal Ungaran Jawa Tengah, Satinah, sedang menanti hukuman pancung di Arab Saudi. Dia terbukti membunuh majikannya, Nura Al Garib, pada 2007. Satinah mengaku terpaksa membunuh karena dituduh mencuri duit majikannya sebesar 38 ribu riyal. Ibu satu anak itu juga sering dianiaya dan dilecehkan oleh majikannya.



Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman pancung kepada buruh migran itu. Jika ingin dimaafkan, Satinah harus membayar diyat 7 juta riyal atau setara Rp 21 miliar. Hingga kini, pemerintah baru mendepositokan Rp 12 miliar. (Baca: Diyat Satinah Berkurang Jadi Rp 15 Miliar?).

Masyarakat juga mulai saweran untuk pembayaran diyat Satinah ini. Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, di Arab Saudi saja terdapat 39 orang lagi yang terancam hukuman mati.



LINDA TRIANITA


Baca juga:
Wajah Tirus Aurel, Ini Kata Pakar
Ada Lelucon Tender BUMN di Ketoprak Dahlan Iskan
Spanduk 'Moyes Out' Terbang di Langit Old Trafford
4 Perwira Pengeroyok Dokter TNI AU Jadi Tersangka
Ketoprak BUMN, Dahlan Iskan Disindir Soal Pemilu

Advertising
Advertising

Berita terkait

Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

35 hari lalu

Respons Amnesty Internasional, Imparsial, Komnas HAM soal Anggota TNI Aniaya Warga Papua

Warga Papua yang diduga anggota TPNPB-OPM itu bernama Definus Kogoya. Kejadian penganiayaan dilakukan di wilayah Kabupaten Puncak.

Baca Selengkapnya

Kecam Warga Papua Dianiaya TNI, Imparsial: Bukti Pendekatan Keamanan Tak Hormati HAM

35 hari lalu

Kecam Warga Papua Dianiaya TNI, Imparsial: Bukti Pendekatan Keamanan Tak Hormati HAM

Kekerasan di Tanah Papua, selalu berulang karena pemerintah masih menggunakan pendekatan keamanan dalam menangani konflik.

Baca Selengkapnya

Reaksi Ma'ruf Amin hingga Imparsial Soal TNI-Polri Isi Jabatan ASN

43 hari lalu

Reaksi Ma'ruf Amin hingga Imparsial Soal TNI-Polri Isi Jabatan ASN

Imparsial menilai penempatan TNI-Polri di jabatan ASN akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya dwifungsi ABRI.

Baca Selengkapnya

Imparsial Kritik Rencana Pengesahan PP Manajemen ASN: Melegalisasi Dwifungsi ABRI, Mengancam Demokrasi

44 hari lalu

Imparsial Kritik Rencana Pengesahan PP Manajemen ASN: Melegalisasi Dwifungsi ABRI, Mengancam Demokrasi

Peraturan Pemerintah itu juga membahas jabatan ASN yang bisa diisi oleh prajurit TNI dan personel Polri, dan sebaliknya.

Baca Selengkapnya

Tolak Rencana TNI Tambah 22 Kodam, Imparsial: Kecenderungan Militer Berpolitik Makin Tinggi

55 hari lalu

Tolak Rencana TNI Tambah 22 Kodam, Imparsial: Kecenderungan Militer Berpolitik Makin Tinggi

Mabes TNI berencana menambah 22 Kodam menyesuaikan jumlah provinsi di Indonesia

Baca Selengkapnya

Mereka Menentang Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo, dari Kelompok HAM hingga Aktivis 1998

59 hari lalu

Mereka Menentang Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan ke Prabowo, dari Kelompok HAM hingga Aktivis 1998

Pemberian gelar Jenderal Kehormatan kepada Prabowo melukai hati keluarga korban penghilangan paksa aktivis 1997-1998.

Baca Selengkapnya

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage oleh Kemenhan ke KPK

13 Februari 2024

Koalisi Masyarakat Sipil Laporkan Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Mirage oleh Kemenhan ke KPK

Menurut Julius, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan telah mengumpulkan bukti-bukti dan dokumentasi sebelum melaporkan kasus itu ke KPK.

Baca Selengkapnya

Respons Luhut Soal Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Begini Kata Para Aktivis HAM

9 Januari 2024

Respons Luhut Soal Vonis Bebas Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti, Begini Kata Para Aktivis HAM

Sejumlah pihak menanggapi vonis bebas terhadap penggiat HAM Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Apa tanggapan Luhut dan para aktivis?

Baca Selengkapnya

Imparsial Nilai Prabowo Tak Tawarkan Perubahan yang Nyata dalam Penanganan Konflik Papua

13 Desember 2023

Imparsial Nilai Prabowo Tak Tawarkan Perubahan yang Nyata dalam Penanganan Konflik Papua

Ghufron menilai Prabowo Subianto tidak memiliki gagasan orisinal dalam menanggapi kasus pelanggaran HAM dan konflik di Papua

Baca Selengkapnya

Kecam Intimidasi Aparat terhadap Ketua BEM UI, Koalisi Sipil: Upaya Elit Merepresi Kritik Publik

10 November 2023

Kecam Intimidasi Aparat terhadap Ketua BEM UI, Koalisi Sipil: Upaya Elit Merepresi Kritik Publik

Koalisi Sipil mengecam intimidasi terhadap Ketua BEM UI sekaligus meminta aparat pertahanan dan keamanan menghentikan intimidasi ke masyarakat sipil.

Baca Selengkapnya