Fathanah Divonis 16 Tahun, Ini Reaksi Pengacara

Reporter

Rabu, 26 Maret 2014 19:16 WIB

Terpidana kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan Ahmad Fathanah (kanan) berbincang dengan terdakwa Dirut PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman sebelum menjalani sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan saksi kasus Impor daging di Kementerian Pertanian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/3). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Ahmad Fathanah, Sugiyono, mengaku terkejut saat mengetahui majelis hakim banding memperberat hukuman kliennya menjadi 16 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berpendapat hukuman Fathanah diperberat agar menimbulkan efek jera dan memenuhi rasa keadilan masyarakat. Fathanah juga tetap diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar atau diganti dengan 6 bulan kurungan.

Sugiyono belum memutuskan apakah akan menerima putusan ini atau mengajukan kasasi. "Kami pelajari dulu putusannya," katanya saat dihubungi Tempo, Rabu, 26 Maret 2014.

Sebelumnya, Fathanah diganjar 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta (pengadilan tingkat pertama) pada 4 November 2013. Majelis menilainya terbukti menerima suap Rp 1,3 miliar dalam pengurusan kuota impor daging sapi untuk PT Indoguna Utama dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Ketua majelis hakim Pengadilan Tinggi Achmad Sobari berpendapat hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta dianggap belum setimpal dengan perbuatan Fathanah.

Sebab, kata dia, korupsi yang dilakukan Fathanah dinilai telah menyebabkan harga daging sapi menjadi sangat mahal. "Sehingga merugikan dan meresahkan masyarakat, serta mengganggu kebutuhan pangan," ujarnya. (Baca: Putusan Fathanah Jadi Alat Penjerat Pihak Lain).

Majelis hakim menilai dua dakwaan terhadap Fathanah terbukti, seperti putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Putusan banding bernomor PT.DKI No. 10/Pid/Tpk/2014/PT.DKI ini diambil pada 19 Maret lalu. Anggota majelis hakim banding atas putusan ini adalah hakim Elang Prakoso Wibowo, Roki Panjaitan, As'adi Al Ma'ruf, dan Sudiro.

Dalam perkara korupsi, Fathanah dinyatakan terbukti menerima duit Rp 1,3 miliar dari Direktur Utama Indoguna, Maria Elizabeth Liman, untuk mengupayakan penambahan kuota impor daging sapi perusahaan tersebut. Korupsi ini dilakukan bersama-sama dengan bekas Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq.

Adapun dalam perkara pencucian uang, Fathanah dinilai terbukti membelanjakan hartanya sebanyak Rp 38,709 miliar dalam kurun 2001-2013. Uang itu dibelikan rumah, mobil, perhiasan, dan sejumlah barang lainnya baik untuk dirinya sendiri maupun orang lain, seperti Sefti Sanustika, istrinya, dan Vitalia Shesya.

NUR ALFIYAH

Terpopuler:
Apa Dasar PM Najib Sebut Seluruh Penumpang MH370 Tewas?
Dokter Tentara Dikeroyok 9 Perwira TNI AU di Yogya
Puing MH370 Ada di Celah Gunung Api Bawah Laut

Berita terkait

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

47 hari lalu

Izin Impor Daging Sapi Telat Rilis, Stok Menipis bikin Harga Melambung

Asosiasi Pengusaha Impor Daging Indonesia sebut izin rilis impor daging sapi telat keluar, hanya 2 minggu sebelum ramadan. Memicu kenaikan harga.

Baca Selengkapnya

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

19 Juni 2023

Lukas Enembe akan Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Lukas Enembe seharusnya menjalani sidang pertama pada Senin, 12 Juni 2023. Namun ia sakit, lalu meminta hadir langsung di pengadilan.

Baca Selengkapnya

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

12 Juni 2023

Pengacara Ungkap Alasan Lukas Enembe Ngotot Mau Sidang Offline

Pengacara Lukas, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan kliennya ingin masyarakat melihat bahwa Lukas Enembe memang betulan sakit.

Baca Selengkapnya

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

2 Maret 2023

Berkas Tahap II Diserahkan, Lima Tersangka Korupsi Impor Garam Segera Jalani Sidang

Lima tersangka kasus korupsi impor garam segera akan menghadapi sidang. Penyerahan berkas tahap 2 telah dilaksanakan.

Baca Selengkapnya

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

18 September 2022

Surya Darmadi Kembali Sebut Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Mengada-Ada

Surya Darmadi menyatakan dirinya seharusnya hanya mendapatkan sanksi administratif, bukan pidana.

Baca Selengkapnya

KPK Lelang Tanah dan Bangunan Terpidana Kasus Impor Daging Ahmad Fathanah

30 Juni 2022

KPK Lelang Tanah dan Bangunan Terpidana Kasus Impor Daging Ahmad Fathanah

KPK akan melelang tanah dan bangunan sitaan milik terpidana kasus suap pengurusan kuota impor daging dan tindak pidana pencucian uang Ahmad Fathanah.

Baca Selengkapnya

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

22 April 2022

Komisi Yudisial Diminta Pantau Persidangan Tipikor di Banjarmasin

Berharap Majelis Hakim tidak dapat diintervensi oleh pihak-pihak yang beritikad jahat

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

16 November 2021

Mahkamah Agung Tolak PK Bekas Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq

Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Luthfi Hasan Ishaaq yang dijatuhi vonis 18 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

2 Juni 2020

Bos PPI Klarifikasi Soal Dugaan Korupsi Impor Daging

PT PPI menyatakan pihak yang terlibat dalam dugaan suap impor daging sapi sudah tidak menjabat lagi di perusahaan.

Baca Selengkapnya

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

24 Mei 2020

Di Sidang Tipikor, Netanyahu Mengklaim Dirinya Dijebak

Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, berusaha tampil tak bersalah di sidang tindak pidana korupsi. Ia mengklaim polisi korup menjebaknya.

Baca Selengkapnya