TEMPO.CO, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mengkritisi sejumlah pasal tindak pidana pencucian uang dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). "Isi dari pasal-pasal tersebut menimbulkan kerancuan," kata Ketua PPATK Muhammad Yusuf dalam seminar "Masa Depan Regulasi Anti-Pencucian Uang dan Eksistensi PPATK dalam Skema RUU KUHP" di gedung PPATK, Jakarta, Selasa, 25 Maret 2014.
Dia mencontohkan, Pasal 747 dan Pasal 748 RUU KUHP memiliki isi yang sama. Pasal 747 menjelaskan setiap orang yang menempatkan sampai menukarkan mata uang atas harta kekayaan patut diduga hasil tindak pidana pencucian uang. Ancaman pidana maksimal 20 tahun. (baca: Ketua PPATK: Revisi Bisa Bikin PPATK Gulung Tikar)
Adapun pasal 748 menyatakan setiap orang yang menyembunyikan, menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, atau pengalihan kepemilikan yang sebenarnya atas kekayaan patut diduga hasil tindak pidana pencucian uang. Ancaman pidananya pun sama dengan pasal 747. "Kedua pasal tersebut menciptakan kebingungan bagi yang membacanya," kata Yusuf.
Menurut Yusuf, tindak pidana asal pencucian uang dalam kedua pasal tersebut adalah tindak pidana pencucian uang juga. Ini mengindikasikan adanya pemahaman yang keliru dari penyusun undang-undang tentang tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang. "Saya harap ini kekeliruan redaksional saja," katanya.
Yusuf juga menyoroti hilangnya tugas PPATK dalam memblokir, menunda, dan menghentikan transaksi keuangan dalam RUU KUHP. PPTK, kata dia, tidak setuju jika sejumlah tugas itu dihilangkan. "Karena akan mengerdilkan peran PPATK."
Direktur Jenderal Hukum dan HAM Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Harkristuti Harkrisnowo menerima keluhan dari PPATK. Namun, untuk kembali membahas RUU KUHP, Kementerian masih menunggu masa reses DPR selesai. "Jadi menunggu selesai pemilu," ujarnya.
Menurut Harkristuti, pembahasan RUU KUHAP antara Kementerian dan DPR masih pada buku satu. Di dalamnya terdapat 211 pasal. "Jadi, kalau bisa cicil sekarang, ke depan bisa buku dua," ujarnya. Untuk perumusan dalam buku dua, ia melanjutkan, Kemenkumham sudah meminta masukan dari sejumlah pakar hukum.
SINGGIH SOARES
Topik terhangat:
Kampanye 2014 | Jokowi Nyapres | Malaysia Airlines | Pemilu 2014 | Kasus Century
Berita terkait
MH370 Jatuh, Seluruh Awak dan Penumpang Tewas
Jatuhnya MH370 Diungkap Satelit Inggris
Pernyataan Lengkap PM Malaysia Soal MH370
Berita terkait
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya
13 hari lalu
Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK Ungkap Kasus Dana Kampanye Ilegal, Ini Sejarah Panjang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana sebut adanya dugaan aliran dana kampanye ilegal. Ini sejarah lembaga Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
Baca SelengkapnyaPPATK Sebut Dugaan Aliran Dana Kampanye Ilegal, Ini Profil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
19 Desember 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan adanya dugaan aliran dana kampanye yang bersumber dari tambang ilegal dan penyalahgunaan BPR.
Baca SelengkapnyaSeluk Beluk PPATK, Lembaga Pencegahan TPPU yang Dimiliki Indonesia
16 Juli 2023
PPATK memiliki fungsi utama yakni untuk melakukan koordinasi pelaksanaan upaya untuk mencegah maupun memberantas TPPU di Indonesia.
Baca SelengkapnyaMengenal Lebih Dekat PPATK, Lembaga yang Membekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang
15 Juli 2023
PPATK bekerja dan memiliki tanggung jawab secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Baca SelengkapnyaTak Ada Efek Jera Hukuman Disiplin di Kasus Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
12 April 2023
Sri Mulyani memberikan hukuman disiplin terhadap 193 ASN Kemenkeu yang berkaitan dengan transaksi mencurigakan Rp 349 triliun periode 2009-2023.
Baca SelengkapnyaMahfud MD Sebut Kasus Impor Emas Batangan Ditjen Bea Cukai, Ini Penjelasan Wamenkeu
31 Maret 2023
Wamenkeu Suahasil Nazara merespons kasus dugaan pencucian uang di Ditjen Bea Cukai yang berkaitan dengan emas batangan.
Baca SelengkapnyaKepala PPATK: Jangan Salah Persepsi, Transaksi Janggal Rp 300 Triliun Pegawai Kementerian Keuangan bukan Korupsi
14 Maret 2023
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan transaksi janggal senilai Rp 300 triliun pegawai Kementerian Keuangan bukan korupsi.
Baca SelengkapnyaInsentif Mewah Proyek Ibu Kota Nusantara
11 Maret 2023
Seabrek insentif mewah untuk calon investor proyek Ibu Kota Nusantara tersebut semakin mengancam kelangsungan masyarakat adat dan hutan Kalimantan.
Baca Selengkapnya5 Tindak Pidana Pencucian Uang Terbesar di Indonesia, PPATK Duga Capai Rp 183,88 T
15 Februari 2023
PPATK mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang sepanjang tahun 2022 mencapai Rp 183,3 triliun. Berikut 5 tindak pidana pencucian terbesar.
Baca Selengkapnya