Majelis Hakim Doakan Sisca Yofie Istirahat Damai

Reporter

Senin, 24 Maret 2014 22:13 WIB

Analisis terjepitnya rambut Sisca Yofie. Istimewa

TEMPO.CO, Bandung - Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung mendoakan mendiang Sisca Yofie beristirahat dalam damai di sisi Tuhan. Hal itu diungkapkan ketua majelis Parulian saat membacakan amar putusan seumur hidup untuk Wawan alias Awing, terdakwa pembunuhan Sisca Yofie dalam sidang Senin, 24 Maret 2014.

"Sesaat korban (Yofie) ditemukan (salah satu saksi) masih hidup sambil memegang salib (kalung rosario). Majelis berharap korban saat itu sempat meminta ampun kepada Tuhan, sesuai yang diimaninya. Kami berharap korban kini rest in peace (istirahat dalam damai)," ujar Parulian, dalam sidang di ruang VI pengadilan, Senin, 24 Maret 2014.

Ia menjelaskan, Yofie tewas setelah kena bacokan golok terdakwa Wawan, kemudian diseret motor sejauh sekitar 800 meter di jalan penuh lubang dan ditinggalkan di pinggir jalan dalam keadaan sekarat. Hilangnya nyawa dengan cara-cara tersebut, kata dia, bisa dipahami menimbulkan rasa kesakitan bagi korban. (Baca: Ade Lihat Wawan Ayunkan Golok ke Sisca Yofie)

"Hingga korban menghembuskan nafas terakhir akibat rasa sakit tak tertahankan dan tak bisa melepaskan diri dari penderitaan karena tak diberi peluang oleh terdakwa," ujar Parulian saat membacakan amar putusan atas Wawan.

Sebagai aparat peradilan, kata dia, majelis hakim berpedoman kepada hukum positif yang berlaku, rasa keadilan masyarakat, termasuk keluarga Sisca Yofie yang tak berhenti memperjuangkan keadilan mencari pelaku pembunuhan. "Dan efek jera buat siapa pun karena tak ada alasan apa pun untuk membunuh orang," kata Parulian.



Seperti diketahui, majelis hakim pimpinan Parulian akhirnya menjatuhkan vonis seumur hidup atas dua terdakwa kasus pembunuhan Yofie, Wawan alias Awing dan Ade Ismayadi alias Epul, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 24 Maret Maret 2014. Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti mencuri disertai dan diikuti kekerasan hingga korban tewas seperti diatur dalam Pasal 365 ayat (2) dan (4) KUHP. (Baca: Terdakwa Pembunuh Sisca Yofie Divonis Seumur Hidup)

"Dengan daya upaya melepaskan tubuh korban dengan menyikut-nyikut dan menebaskan golok berkali-kali adalah kekerasan yang menyertai perbuatan terdakwa untuk memperlancar aksi pencurian oleh terdakwa," kata Parulian.

"Menyeret korban sejauh 800 meter dengan motor yang dikemudikan terdakwa Ade dan memotong rambut korban adalah kekerasan yang mengikuti untuk kecepatan melarikan diri dan memastikan barang korban dalam penguasaan," kata Parulian lagi.

ERICK P. HARDI



Terpopuler:
Jokowi Masuk 50 Pemimpin Terhebat Versi Fortune
20 Penumpang MH370 Ternyata Teknisi Militer AS
Ruhut: Salah Pilih, Pengacara Jerumuskan Anas

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

20 jam lalu

Kasus Mayat dalam Koper Bali, Tersangka Sempat Berupaya Hilangkan Barang Bukti

Tersangka kasus mayat dalam koper di Bali berupaya menghilangkan barang bukti.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

21 jam lalu

Pembunuhan Mayat dalam Koper Terjadi Juga di Bali, Saksi Pergoki Pelaku Penuh Bercak Darah

Selain di Bekasi, kasus pembunuhan mayat dalam koper juga terjadi di Kuta, Bali

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

1 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Siapkan Tim Khusus Periksa Kejiwaan Tarsum

Tarsum mengakui telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri

Baca Selengkapnya

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

1 hari lalu

Terkuak, Alasan Ayah di Bekasi Hantam Anak Kandung dengan Linggis Hingga Tewas

Seorang ayah di Bekasi berinsial N, 61 tahun, menghantam anak kandungnya sendiri berinisial C, 35 tahun menggunakan linggis hingga tewas.

Baca Selengkapnya

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

1 hari lalu

Polisi Duga Suami Mutilasi Istri di Ciamis Karena Depresi Masalah Ekonomi

Polres Ciamis Jawa Barat, belum dapat memastikan motif pembunuhan dan mutilasi oleh suami ke istri di Dusun Sindangjaya.

Baca Selengkapnya

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

1 hari lalu

Ayah di Bekasi Hantam Anak dengan Linggis Hingga Tewas Gara-gara Cekcok Urusan Menantu

Keributan antara bapak dan anak di Bekasi ini dipicu urusan menantu, atau istri dari korban. Si anak minta ayannya mencari keberadaan sang istri.

Baca Selengkapnya

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

1 hari lalu

Kanada Tuntut Tiga Tersangka Pembunuhan Pemimpin Sikh, Diduga Terkait India

Polisi Kanada pada Jumat menangkap dan mendakwa tiga pria India atas pembunuhan pemimpin separatis Sikh Hardeep Singh Nijjar tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

2 hari lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

2 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

2 hari lalu

Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Depan Rumah Warga

Seorang suami memutilasi istrinya. Pelaku diduga mengalami gangguan jiwa.

Baca Selengkapnya