Terdakwa Pembunuh Sisca Yofie Divonis Seumur Hidup  

Reporter

Senin, 24 Maret 2014 15:13 WIB

Terdakwa pembunuh Sisca Yofie, Wawan dan Ade, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, (2/12). Kedua terdakwa terancam hukuman mati atas pembunuhan keji terhadap Sisca. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Bandung - Dua terdakwa kasus pembunuhan Franceisca Yofie, Wawan alias Awing dan Ade Ismayadi alias Epul, akhirnya divonis hukuman seumur hidup di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 24 Maret 2014. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti mencuri dengan melakukan kekerasan hingga korban mereka tewas. Hukuman atas perbuatan mereka diatur dalam Pasal 365 ayat (2) dan (4) KUHP.

"Terbukti sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara seumur hidup," ujar ketua majelis hakim Parulian Lumbantoruan saat membacakan putusan atas terdakwa Wawan dalam sidang di ruang VI PN Bandung, Senin, 24 Maret 2014. Dalam sidang sebelumnya, jaksa penuntut meminta Wawan divonis mati.

Majelis hakim juga menghukum terdakwa Ade seumur hidup dalam sidang yang digelar setelah sidang Wawan. Vonis untuk Ade ini sama dengan tuntutan jaksa yang meminta keponakan Wawan ini dihukum seumur hidup. "Tak ada alasan pembenar ataupun pemaaf atas perbuatan terdakwa," kata Parulian.

Dalam amar putusannya, majelis mengesampingkan pembelaan penasihat hukum bahwa tewasnya Yofie akibat kelalaian yang tak disengaja para terdakwa saat merampok korban. Majelis juga mengesampingkan pendapat para pembela bahwa terdakwa Ade terlibat perampokan akibat dipaksa Wawan dengan ancaman senjata golok sebelum mereka berangkat menjambret.

Sebab, kata Parulian, terdakwa Wawan terbukti menebaskan golok berkali-kali ke kepala Yofie yang menggelantung di punggungnya ketika sepeda motor yang dikemudikan Ade melaju. Akibat bacokan berkali-kali tersebut, korban merasa kesakitan dan perlahan-lahan terlepas dari tubuh terdakwa dan terjatuh.

"Terdakwa pasti merasakan tangan korban terlepas dan arah jatuh korban. Pastilah sejak mula terdakwa mengetahui korban menempel pada motor dan terseret tapi tidak menyuruh menghentikan motor yang dikemudikan Ade," kata Parulian. Begitu juga dengan terdakwa Ade yang sempat merasakan gerakan dan mendengar caci-maki Wawan ketika melepaskan tubuh korban.

Pengemudi, kata dia, pastilah mengetahui korban terseret, tidak hanya sejak motor mati mesin, tapi ketika korban terlepas dari Wawan. "Maka korban bukan lagi terseret, tapi diseret," kata Parulian. "Korban meninggal karena kesengajaan. Argumen penasihat hukum terdakwa harus dikesampingkan."

Atas vonis majelis, kubu para terdakwa langsung menyatakan banding. Sedangkan jaksa penuntut menyatakan pikir-pikir. "Kami tidak terima atas putusan majelis. Majelis tidak membedakan mana pelaku utama dan yang bukan. Kami banding atas putusan majelis," ujar Dadang Sukmawijaya, kuasa hukum para terdakwa seusai sidang.

ERICK P. HARDI

Berita terkait

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

2 hari lalu

Polda Metro Jaya Dalami Dugaan Pembunuhan dalam Kasus Penemuan Mayat dalam Koper di Bekasi

Polda Metro Jaya mendalami dugaan pembunuhan dalam kasus penemuan mayat dalam koper yang ditemukan di Bekasi.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

2 hari lalu

Polisi Ungkap Identitas Mayat dalam Koper di Bekasi, Karyawati asal Bandung

Polda Metro Jaya mengungkap identitas mayat dalam koper yang ditemukan di semak belukar di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Bekasi

Baca Selengkapnya

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

2 hari lalu

Penemuan Mayat Wanita di Pulau Pari, Karin Dibunuh karena Minta Tambahan Biaya Kencan

Polisi mengungkap kasus penemuan mayat wanita di dermaga Pulau Pari, Kepualuan Seribu, Jakarta

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

3 hari lalu

Polisi Tetapkan 3 Tersangka Pembunuhan Serlina, Mayat Wanita Dalam Parit di Sukoharjo

Para tersangka sepakat akan menjalankan rencana pembunuhan terhadap wanita itu saat malam takbiran.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

4 hari lalu

Polda Metro Jaya Olah TKP Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya di Pulau Pari

Selain olah TKP pembunuhan perempuan yang mayatnya ditemukan di Pulau Pari, polisi menyiita barang bungkus rokok hingga tisu magic.

Baca Selengkapnya

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

4 hari lalu

Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang, Sakit Hati Ibu Korban Tak Meminjami Uang Rp 300 Ribu

Seorang tante membunuh keponakan yang berusia 7 tahun di Tangerang karena sakit hati ibu korban tak meminjami uang Rp 300 ribu.

Baca Selengkapnya

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

4 hari lalu

Seorang Wanita 40 Tahun di Tangerang Diduga Membunuh Ponakannya yang Berusia 7 Tahun

Polisi menangkap seorang wanita 40 tahun di Tangerang yang diduga membunuh ponakannya yang berusia 7 tahun.

Baca Selengkapnya

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

4 hari lalu

Temuan Kerangka Manusia di Wonogiri, Polisi Tetapkan Pemilik Pekarangan sebagai Tersangka Pembunuhan

Polres Wonogiri, menetapkan SPY, 44 tahun, sebagai tersangka pembunuhan dalam kasus penemuan kerangka manusia di Desa Setren, Wonogiri.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

4 hari lalu

Pembunuhan di Kedai Anak Mami, Pelaku Tinggalkan Korban dalam Kondisi Pendarahan Saat Mengugurkan Janin

Seorang wanita menjadi korban pembunuhan. Jasadnya ditemukan di sebuah Kedai Anak Mami di Kelapa Gading. Hendak menggugurkan janin.

Baca Selengkapnya

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

4 hari lalu

Motif Pembunuhan Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Pulau Pari karena Korban Minta Harga Lebih

Pelaku diduga membunuh korban di Pulau Pari karena sakit hati.

Baca Selengkapnya