Terdakwa kasus dugaan suap pembangunan PLTU Tarahan Lampung, Izedrik Emir Moeis melambaikan tangan usai menjalani persidangan dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, (10/3). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan kontraktor asal Jepang, Marubeni Corporation, divonis hukuman denda US$ 88 juta atau Rp 1 triliun oleh Departemen Kehakiman Amerika. Marubeni harus membayar denda tersebut setelah terbukti memberi suap kepada pejabat di Indonesia untuk memuluskan proyek pembangkit listrik. (Baca: Emir Moeis Dituntut 4,5 Tahun Bui).
Putusan tersebut dilansir Departemen Kehakiman Amerika pada 19 Maret 2014. Bertindak sebagai dewan hakim kasus ini adalah jaksa Mythili Raman, jaksa Michael J. Gustafson, dan Asisten Direktur Biro Penyelidik Federal (FBI) Valerie Parlave.
Menurut Raman, Marubeni bersalah karena terlibat dalam praktek penyuapan yang berlangsung selama tujuh tahun. Perusahaan ini membayar sejumlah dana kepada anggota parlemen, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat, dan pejabat tinggi lain. (Baca: KPK Terus Sidik Kasus Emir Moeis).
Dalam perkembangan berikutnya, Marubeni menjalin kerja sama dengan sebuah perusahaan asal Connecticut Amerika Serikat. Inilah yang kemudian membuat Marubeni diperkarakan oleh otoritas hukum Negeri Abang Sam itu. "Marubeni menolak berbisnis sesuai aturan, kemudian menolak untuk bekerja sama dengan penyelidikan pemerintah. Sekarang Marubeni menghadapi konsekuensi atas praktek bisnis curangnya di Indonesia," kata Raman, seperti disiarkan situs Departemen Kehakiman Amerika.
Berdasarkan berkas penyelidikan otoritas hukum Amerika, Marubeni terlibat suap dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan di Lampung. Suap ini dibayarkan bersama beberapa pihak lain untuk memenangi kontrak senilai US$ 118 juta atau Rp 1,34 triliun.
Di Indonesia, kasus suap proyek Tarahan sudah memasuki tahap pengadilan. Adalah anggota DPR, Emir Moeis, yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Emir dituntut 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi karena terbukti menerima suap dari konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni sebesar US$ 357 ribu. Saat menerima suap, Emir menjabat Wakil Ketua Komisi Energi DPR. (Baca: Terlibat Suap Energi, Emir Moeis Salahkan NDI).
GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak
32 hari lalu
GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak
Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.
PLN Siapkan SPKLU di Banyak Lokasi, Pemudik: Pakai Mobil Listrik Jadi Nyaman!
35 hari lalu
PLN Siapkan SPKLU di Banyak Lokasi, Pemudik: Pakai Mobil Listrik Jadi Nyaman!
PLN telah menyiagakan 1.299 unit SPKLU yang tersebar di seluruh penjuru tanah air. Khusus momen mudik tahun ini, PLN juga menyiagakan petugas yang berjaga 24 jam untuk membantu para pemudik