TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil pengacara Teuku Nasrullah untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Konstitusi untuk tersangka Gubernur Banten Atut Chosiyah Chasan.
Teuku bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai anggota tim pengacara Atut, meskipun dia sudah mengundurkan diri dari tim. "Yang bersangkutan dibutuhkan keterangannya oleh penyidik sehingga dipanggil untuk diperiksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, Selasa, 18 Maret 2014. (Baca: Antara Tuhan dan Penangguhan Penahanan Atut).
Sebelumnya, santer dikabarkan adanya upaya dari tim pengacara untuk mempengaruhi para saksi yang dipanggil KPK terkait kasus yang sama untuk tersangka Atut. Ada dugaan Teuku bakal ditanyakan soal upaya mempengaruhi saksi. Namun, Priharsa tidak membenarkan hal ini. "Sebab, yang tahu materi pertanyaan hanya penyidik," kata dia. (Baca: Pengacara: Atut Sudah Legowo Ditahan).
Teuku sebelumnya dipanggil pada 13 Februari 2014. Dia tak menghadiri panggilan itu. Kepada Tempo, Teuku mengatakan masih di Aceh dan telah berkoordinasi dengan penyidik untuk mengagendakan ulang pemeriksaan. "Saya minta pemeriksaan dilakukan Kamis, 20 Maret 2014," ujar dia. Belum jelas apakah penyidik mengabulkan permintaan Teuku untuk diperiksa pada Kamis.