Lika-liku Tanah di Krapyak hingga Jadi Milik Anas  

Reporter

Editor

Sunu Dyantoro

Kamis, 13 Maret 2014 19:15 WIB

Tanah di Jalan Jogokaryan Kelurahan Mantrijeron, Yogyakarta (5/2). KPK menyatakan menyita dua bidang tanah seluas 7.670 meter persegi dan 200 meter persegi di Yogyakarta, yang berkaitan dengan dugaan kasus pencucian uang Anas Urbaningrum. Salah satunya diduga tanah lapang tersebut. TEMPO/Anang Zakaria

TEMPO.CO, Yogyakarta - Gedung bertingkat itu masih setengah jadi. Proses pembangunannya masih berlangsung. Sejumlah orang terlihat naik-turun membawa material bangunan dan mengerjakan pembangunan. Terletak di tepi Jalan DI Panjaitan, Krapyak, Panggungharjo, Bantul, persis di depan kompleks Pondok Pesantren Krapyak Yogyakarta, lahannya diduga menjadi salah satu aset hasil pencucian uang yang dilakukan mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum. “Itu luasnya 274 meter persegi,” kata Suharjo, seorang warga Krapyak, saat ditemui di rumahnya.

Harjo, demikian ia biasa disapa, tahu pasti ukuran luas tanah itu karena enam tahun lalu juragan angkringan itu nyaris menjadi pemiliknya. Pada tahun 2006, Harjo menyewa tanah itu selama lima tahun dari pemiliknya, Mulyo Dikarso, dengan harga Rp 15 juta untuk tempat usahanya, angkringan. Dua tahun kemudian, anak Mulyo yang biasa disapa dengan Pur--tinggal di Solo--menghubunginya melalui telepon. “Waktu itu, tujuh hari sebelum Lebaran, Mas Pur mengontak saya,” katanya.

Pur, kata dia, menawarinya membeli tanah sewaan itu. Harganya Rp 1.900.000 per meter. Harjo pun langsung menyanggupinya. Maklum, selain tanah itu terbilang strategis, angkringannya pun sedang ramai-ramainya. “Rencananya saya mau jual rumah ini,” katanya menjelaskan dana untuk membeli tanah itu. “Terus uang (hasil penjualan) saya pakai beli tanah itu.”

Mulyo, kata dia, sebenarnya tinggal di Sumatera. Untuk memastikan rencana jual-beli tanah itu, Harjo bahkan mendatangi Mulyo di Sumatera. Kepada Harjo, Mulyo mengatakan memang berniat menjual dan sepakat menjadikan Harjo pembelinya. “Sudah setuju saya yang beli,” katanya. Namun, ia melanjutkan, kesepakatan itu belum diwujudkan dalam transaksi jual-beli.

Beberapa saat setelah pertemuan itu ia mendapat panggilan untuk datang ke rumah Pembina Yayasan Ali Maksum, Kiai Attabik Ali, mertua Anas Urbaningrum. Attabik, kata dia, memintanya membatalkan rencana membeli tanah tersebut. “Tapi saya tak mau,” kata Harjo, yang kini memiliki sejumlah angkringan di beberapa tempat di Yogyakarta itu, di antaranya di Krapyak, Wijilan, Gamping, dan Tegalrejo.

Pertemuan usai. Harjo, lelaki asli Bayat, Klaten, itu menganggap persoalan selesai. “Enggak tahunya sebulan setelah itu saya dipanggil ke kantor kelurahan (Panggungharjo),” kata lelaki yang sejak tahun 1989 mulai usaha angkringan itu. Di sana, ia melanjutkan, ternyata sudah ada perangkat desa, Attabik, notaris, bahkan Mulyo. Di depan mereka, Harjo kembali diminta membatalkan rencana membeli tanah itu. “Ya, sudah, akhirnya saya tak bisa apa-apa,” katanya.

Sebagai kompensasi, ia mengatakan ditawari uang pengganti sewa hingga berkali lipat. “Tapi saya tidak mau juga,” katanya. Ia hanya meminta agar diperkenankan menyelesaikan sewa tanah itu hingga waktu lima tahun. Tahun 2010, ia pindahkan angkringan dari tempat itu.

Tempo belum bisa menghubungi Attabik. Pengurus Yayasan sekaligus kerabatnya, Afif Muhammad, mengatakan Attabik sedang sakit. Ia tak mau berbicara untuk mewakili persoalan pribadi Attabik. Ia mengatakan kekayaan Attabik didapat dengan cara halal. Di antaranya royalti sebagai penulis kamus Indonesia-Arab dan usaha percetakan dan penerbitan.

ANANG ZAKARIA







Berita terkait

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

12 menit lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

1 jam lalu

Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di PN Jaksel Ditunda, KPK Tak Hadiri Sidang

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengajukan praperadilan ke PN Jakarta selatan. Dua kali mangkir dari pemeriksaan KPK.

Baca Selengkapnya

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

4 jam lalu

Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan KPK, Gus Muhdlor Jalani Sidang Praperadilan di PN Jaksel Hari Ini

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sudah Dua Kali Mangkir, KPK: Penyidik Bisa Menangkap Kapan Saja

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan jemput paksa terhadap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor tak perlu harus menunggu pemanggilan ketiga.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 hari lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

2 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

2 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

2 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

3 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya