TEMPO.CO, Pekanbaru - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru memvonis mantan Gubernur Riau Rusli Zainal dengan hukuman 14 tahun penjara. Tidak hanya itu, Rusli Zainal diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara. Namun Rusli Zainal terbebas dari hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih dan memilih.
"Menghukum terdakwa Rusli Zainal selama 14 tahun penjara," kata hakim ketua Bachtiar Sitompul di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu, 12 Maret 2014.
Putusan tersebut justru lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya yang meminta hakim menghukum terdakwa 17 tahun penjara. Serta meminta hakim mencabut hak politik Rusli Zainal.
Majelis hakim menilai Rusli Zainal telah terbukti secara sah dan bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi tiga perkara sekaligus, yakni Rusli terbukti menyalahi wewenang dengan mengeluarkan izin kehutanan terhadap sembilan perusahaan yang merugikan negara Rp 265 miliar.
Rusli juga terbukti melakukan korupsi bersama-sama dalam kasus Pekan Olahraga Nasional dengan memberi uang kepada sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Rp 900 juta. Serta menerima uang Rp 500 juta dari kontraktor pembangunan venue PON.
Dalam kasus kehutanan, sebelumnya jaksa menilai terdakwa terbukti menyalahi kewenangan izin kehutanan. Rusli dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1.