TEMPO.CO, Semarang - PT Doraemon, sebuah perusahaan pembersih tinja di Kota Semarang, dilaporkan ke pemerintah setempat terkait dengan dugaan pembuangan limbah sembarangan. Menurut pengaduan warga, perusahaan itu membuang limbah ke sungai setelah menyedot jamban kliennya.
Camat Tembalang, Kota Semarang, Sadman mengatakan pembuangan limbah berupa kotoran manusia secara sembarangan itu dilakukan di Kelurahan Rowosari, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, yang berbatasan dengan Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Limbah itu dibuang di Kali Rowosari, yang letaknya jauh dari permukiman penduduk dan jarang diketahui publik. "Ini tanpa izin dan melanggar lingkungan," katanya, Rabu, 12 Maret 2014. (Baca : Tinja Penyebab Mahalnya Ongkos Penjernihan Air )
Sadman mengatakan pembuangan limbah itu membahayakan karena tak hanya menimbulkan bau, tapi juga pencemaran. Air mudah terkontaminasi bakteri tinja bernama Escherichia coli. Selain melapor ke Pemerintah Kota Semarang, dia juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Demak, khususnya Camat Mranggen, untuk mengatasi masalah limbah ini.
Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kota Semarang Ulfi Imran Basuki memastikan pembuangan limbah dalam bentuk tinja melanggar Undang-Undang Lingkungan Hidup. "Sanksinya pidana. Sebab, secara aturan, limbah tinja dibuang ke instalasi pengelolaan lumpur tinja," ujarnya.
Dia mengatakan Pemerintah Kota Semarang sudah menyiapkan instalasi pengelolaan lumpur tinja di Kelurahan Tambakrejo, Kecamatan Gayamsari. Instalasi itu bisa digunakan perusahaan pengelola pembuangan limbah atau penyedot jamban. "Saya akan panggil pimpinan perusahaan penyedot jamban itu untuk dimintai keterangan," katanya.
Pihak PT Doremon sendiri enggan dimintai konfirmasi terkait dengan pembuangan limbah tinja yang dilakukan perusahaannya. "Pemilik ke luar kota. Kami tak bisa memberikan keterangan," kata seorang petugas keamanan yang mencegat Tempo saat hendak wawancara di kantornya di Jalan Arteri Soekarno-Hatta, Semarang. (Baca : Bank Dunia: Sanitasi di Indonesia Masih Buruk)
EDI FAISOL
Terpopuler
Status Gunung Slamet Masih Waspada
Ini Dia Penumpang Gelap Malaysia Airlines
Lenovo Giat Pasarkan Perangkat All-in-One
Berita terkait
BRIN Kembangkan Teknologi Biosensor Portabel Pendeteksi Virus Hingga Pencemaran Lingkungan
28 hari lalu
Pusat Riset Elektronika BRIN mengembangkan beberapa produk biosensor untuk mendeteksi virus dan pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaLimbah Tambak Udang Cemari Taman Nasional Karimunjawa, KLHK Tetapkan 4 Tersangka
46 hari lalu
Gakkum KLHK menetapkan empat tersangka pencemaran lingkungan di Taman Nasional Karimunjawa. Kejahatan terkait limbah ilegal dari tambak udang.
Baca SelengkapnyaPencemaran Lingkungan di Area Tambang Minyak, Guru Besar ITS Rekomendasikan Ini
14 Januari 2024
Peningkatan aktivitas industri pertambangan menimbulkan risiko terjadinya pencemaran lingkungan.
Baca SelengkapnyaSagu Disebut Bisa Jadi Bahan Pembalut dan Popok Ramah Lingkungan
12 November 2023
Sampah pembalut dan popok dikenal kerap menjadi masalah. Sagu disebut-sebut bisa membuat dua benda itu ramah lingkungan
Baca SelengkapnyaDiduga Mencemari Lingkungan, PT GSA Dilaporkan ke Ombudsman
10 Oktober 2023
Pabrik pengolahan jagung PT Global Solid Agrindo (PT GSA) dilaporkan warga ke Ombudsman karena diduga mencemari lingkungan.
Baca SelengkapnyaBesok Bersih Pantai Cibutun Loji Sukabumi, Begini Respons Pandawara Group Setelah Viral
5 Oktober 2023
Pandawara Group mengunggah video terbaru yang berisi permohonan maaf hingga memberi klarifikasi terkait tujuan bersihkan Pantai Cibutun Loji Sukabumi
Baca SelengkapnyaWarga Karimunjawa Tolak Tambak Udang karena Mencemari Lingkungan
29 September 2023
Warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara menolak keberadaan tambak udang yang diduga mencemari lingkungan.
Baca Selengkapnya5 Dampak Polusi Udara Terhadap Kulit, Di Antaranya Memicu Stres Oksidatif
28 Agustus 2023
Paparan polusi udara secara terus menerus meningkatkan risiko perubahan pigmentasi kulit seperti hiperpigmentasi atau peningkatan produksi melanin. Hal ini menyebabkan timbulnya masalah bintik atau bercak gelap pada kulit.
Baca SelengkapnyaPemerintah Akan Kenakan Pajak Pencemaran Lingkungan, Begini Bunyi Pasal 206 PP Nomor 22 Tahun 2021
18 Agustus 2023
Pemerintah berencana kenakan pajak pencemaran lingkungan. Hal ini tertuang dalam Pasal 206 Peraturan Pemerintah Nomor 22 tahun 2021. Begini bunyinya.
Baca SelengkapnyaKilas Balik 27 Juli Diperingati Sebagai Hari Sungai Nasional
27 Juli 2023
Hari Sungai Nasional merupakan bentuk apresiasi dan dorongan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian sungai.
Baca Selengkapnya